Selain melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud diatas gubernur juga mempunyai tugas dan wewenang:
- Menyelaraskan perencanaan pembangunan antar-Daerah kabupaten/kota dan antara Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota di wilayahnya.
- Mengoordinasikan kegiatan pemerintahan dan pembangunan antara Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota dan antar-Daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya.
- Memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Pusat atas usulan DAK pada Daerah kabupaten/kota di wilayahnya
- Melantik bupati/wali kota
- Memberikan persetujuan pembentukan Instansi Vertikal diwilayah provinsi kecuali pembentukan Instansi Vertikal untuk melaksanakan urusan pemerintahan absolut dan pembentukan Instansi Vertikal oleh kementerian yang nomenklaturnya secara tegas disebutkan dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Melantik kepala Instansi Vertikal dari kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang ditugaskan di wilayah Daerah provinsi yang bersangkutan kecuali untuk kepala Instansi Vertikal yang melaksanakan urusan pemerintahan absolut dan kepala Instansi Vertikal yang dibentuk oleh kementerian yang nomenklaturnya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian maka kedudukan gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah menjadi lebih kuat dan legitimed. Maka selayaknya seorang gubernur harus memiiliki kompetensi dan pengalaman yang cukup untuk melaksanakan tugas dan wewenang tersebut, jika dikaji lebih konfrehensif bentuk tugas dan wewenang tersebut merupakan desentralisasi administrative yang diberikan mendagri kepada gubernur, yang mana selama ini sebahagian besar tugas dan wewenang yang didelegasikan tersebut dilaksanakan oleh mendagri..huonli.com
Mengenai kedudukan kecamatan diatur lebih spesifik, dimana Kecamatan dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Desa/kelurahan. Kecamatan diklasifikasikan atas jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah Desa/kelurahan dengan Tipe A yang dibentuk untuk Kecamatan dengan beban kerja yang besar dan Kecamatan tipe B yang dibentuk untuk Kecamatan dengan beban kerja yang kecil.
Kecamatan dipinpin oleh seorang Camat yang diangkat dan bertangunggjawab kepada Bupati/Walikota, Camat mempunyai tugas:
- Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;
- Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
- Mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Perkada;
- Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di Kecamatan;
- Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan Desa dan/atau kelurahan;
- Melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Perangkat Daerah kabupaten/kota yang ada di Kecamatan; dan
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Disamping itu camat juga mendapatkan pelimpahan sebagian kewenangan bupati/wali kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota. yang dilakukan berdasarkan pemetaan pelayanan publik yang sesuai dengan karakteristik Kecamatan dan/atau kebutuhan masyarakat pada Kecamatan yang bersangkutan.
Pelimpahan wewenang tersebut juga disertai dengan alokasi anggaran (dekosentrasi). Dalam Pasal 344 dan 345 UU No. 23 Tahun 2014 diatur juga mengenai pelayanan publik yang harus diselenggarakan oleh pemerintahan daerah. Pemerintah Daerah wajib menjamin terselenggaranya pelayanan publik berdasarkan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Pelayanan publi diselenggarakan berdasarkan pada asas : kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak,keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.
Pemerintah Daerah wajib membangun manajemen pelayanan publik dengan mengacu pada asas-asas pelayanan publik meliputi:
- Pelaksanaan pelayanan;
- Pengelolaan pengaduan masyarakat;
- Pengelolaan informasi;
- Pengawasan internal;
- Penyuluhan kepada masyarakat;
- Pelayanan konsultasi; dan
- Pelayanan publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya diatur juga mengenai Kawasan Perkotaan, kawasan khusus dan kawasan perbatasan Negara. Kawasa perkotaan yang dimaksud adalah wilayah dengan batas-batas tertentu yang masyarakatnya mempunyai kegiatan utama di bidang industri dan jasa.Perkotaan dapat berbentuk kota sebagai Daerah dan kawasan perkotaan. Kawasan Perkotaan berupa bagian Daerah kabupaten dan bagian dari dua atau lebih Daerah yang berbatasan langsung. Penyelenggaraan pemerintahan pada kawasan perkotaan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangannya. Kawasan Khusus dibentuk Untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan tertentu yang bersifat strategis bagi kepentingan nasional, Pemerintah Pusat dapat menetapkan kawasan khusus dalam wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota. Kawasan khusus meliputi:
- Kawasan perdagangan bebas dan/atau pelabuhan bebas;
- Kawasan hutan lindung;
- Kawasan hutan konservasi;
- Kawasan taman laut;
- Kawasan buru;
- Kawasan ekonomi khusus;
- Kawasan berikat;
- Kawasan angkatan perang;
- Kawasan industri;
- Kawasan purbakala;
- Kawasan cagar alam;
- Kawasan cagar budaya;
- Kawasan otorita; dan
- Kawasan untuk kepentingan nasional lainnya yang diatur dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
- Penetapan rencana detail tata ruang;
- Pengendalian dan izin pemanfaatan ruang; dan
- Pembangunan sarana dan prasarana kawasan.
Sedangkan peran Gubernur pada kawasan perbatasan adalah Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mengoordinasikan pelaksanaan pembangunan kawasan perbatasan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan dapat dibantu oleh Bupati/Walikota dan dapat juga didelegasikan kepada Camat. Pemerintah Pusat wajib membangun kawasan perbatasan agar tidak tertinggal dengan kemajuan kawasan perbatasan di negara tetangga. Pengaturan kawasan perbatasan ini sangat penting karena menyangkut kedaulatan Negara di daerah terluar. Dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan inovasi. Inovasi adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Dalam merumuskan kebijakan inovasi, Pemerintahan Daerah mengacu pada prinsip:
- Peningkatan efisiensi;
- Perbaikan efektivitas;
- Perbaikan kualitas pelayanan;
- Tidak ada konflik kepentingan;
- Berorientasi kepada kepentingan umum;
- Dilakukan secara terbuka;
- Memenuhi nilai-nilai kepatutan; dan
- Dapat dipertanggungjawabkan hasilnya tidak untuk
- kepentingan diri sendiri.
berasal dari anggota masyarakat disampaikan kepada DPRD dan/atau kepada Pemerintah Daerah. Pengaturan mengenai inovasi ini dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum dari tindakan kriminalisasi inovasi sebagaimana yang pernah terjadi dimasa UU No. 22 Tahun 1999 yang pada saat itu banyak kepala daerah dijerat lantaran berinovasi yang dinilai merugikan satu dan lain pihak, padahal inovasi dimaksud justru untuk memajukan daerahnya.
Selanjutnya hal lain yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 adalah Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) yang dibentuk Dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai rancangan kebijakan yang meliputi:
- Penataan Daerah;
- Dana dalam rangka penyelenggaraan otonomi khusus;
- Dana perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; dan
- Penyelesaian permasalahan dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah dan/atau perselisihan antara Daerah dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian. Susunan keanggotaan dewan pertimbangan otonomi daerah terdiri atas Wakil Presiden selaku ketua Menteri selaku sekretaris dan para menteri terkait sebagai anggota serta perwakilan kepala daerah sebagai anggota. Untuk mendukung kelancaran tugas dewan pertimbangan otonomi daerah dibentuk sekretariat. Menteri selaku sekretaris memimpin sekretariat dewan pertimbangan otonomi daerah. Sekretariat dewan pertimbangan otonomi daerah dibantu oleh tenaga ahli.
Pembentukan DPOD diharapkan akan memberikan warna positif pada pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia yang dalam pelaksanaanya sangat kompleks dan dilaksanakan dengan berbagai aturan yang sering berubah – ubah, ditambahlagi dengan kapasitas pelaksana otonomi daerah di provinsi dan kabupaten/kota yang sangat beragam latar dan kompetensinya, sehingga menghasilkan kinerja yang berbeda – beda, untuk itu perlu badan seperti DPOD tersebut.
UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan pengantian yang ke 3 atau pengaturan Penyelenggaraan Pemerintahan yang dianggap paling sesuai dengan kebutuhan sistem penyelenggaraan pemerintahan saat ini dan juga sesuai dengan konsep Negara kesatuan, namun itu semua merupaka sebuah dinamika dalam bernegara yang selalu mengalami penyesuaian – penyesuaian sesuai dengan perkembangan global dan tuntutan masyarakat, artinya untuk saat ini UU tersebutlah yang terbaik, tetapi untuk 5 atau 10 tahun yang akan datang tentu disesuaikan juga dengan keadaan masa yang akan datang, tetapi paling tidak sudah mewarnai dinamika ketatanegaraan Indonesia dalam menjawab permasalahan otonomi daerah saat ini. Prof. Joehermansyah Djohan (dirjen Otoda Kemendagri, 26 April 2014 dalam Dialog pagi RRI Pro.3) menyatakan terdapat 3 masalah pokok otoda saat ini :
- Demokrasi Lokal yang sangat buruk
- Korupsi kepala daerah, lebih dari 2/3 terlibat korupsi (232 dari 254)
- Pemekaran daerah, lajunya mencapai 60% pertahun,
- menjadi 539 daerah otonom hingga april 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar