Jumat, 07 Februari 2020

PERBEDAAN OTONOMI DAERAH DAN FEDERASI

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjLB7PT4NYh1AsnmXAFRZuGwjQnzq0du8mo9TdtiFA0kk2MndcXX0AwNSU5VhBgyuoNc0kc3RvdbYtipWOKudAoLVzYy1mclJfKncMmRY8tta8nDKA_xvg3Zavc7fKw3YUIrEW22rXQzGPo/s400/FEDERASI.png" alt="perbedaan otonomi daerah dan federasi"/>


Pembahasan otonomi daerah yang ada saat ini dan berlaku pada negara kesatuan republik indonesia bukan karena ada dengan begitu saja tetapi, dengan berbagai proses sejarah panjang tetapi dalam pembahan ini, akan memfokuskan pembahasan pada perbendaannya otonomi daerah dan federasi,  karena dalam pelaksanaan otonomi daerah di berbagai negara berbeda disebabkan banyak faktor yaitu sebagai berikut :
  • Dasar dan tujuan Negara;
  • Karakteristik politik ketatanegaraan; 
  • Kesepakatan kolektif penyelenggara Negara: dan
  • Keinginan masyarakatnya sendiri, 
Dalam perkembangannya bisa kita bedakan seperti, Amerika Serikat, dan Negara tetagga kita Malaysia kerana berdasarkan beberapa karateristik tersebut diatas, sperti Amerika Serikat (USA) memiliki Prinsip Pemerintahan federasinya dengan sistem otonominya yang menyerahkan kewenangannya kepada pemerintah pusat, dan Indonesia dengan sistem pemerintahan, pusat menyerahkan kewenangan kepada Daerah.

Adapun perbedaan perbedaannya Seperti Berikut ini :

1. Karakteristik Peraturan Daerah 
  • Negara Federal Setiap daerah mempunyai UUD daerah tersendiri yang tidak bertentangan dengan UUD Negara dan biasanya tidak berhubungan langsung dengan UUD Negara. Dan tidak dapat dicabut oleh Pemerintah Federal Setiap 
  • Otonomi daerah daerah memiliki perda/qanun yang berada dibawah UU Negara dan memiliki hubungan yang erat. Dan dapat dibatalkan oleh Pemerintah Pusat
2. Karakteristik Kekuasaan kepala daerah
  • Negara Federal  Kepala daerah (Negara Bagian) punya hak veto
  • Otonomi daerah Kepala daerah tidak punya hak veto
3. Karakteristik Kekuasaan dibidang Hukum
  • Negara Federal Presiden berwenang mengatur hukum untuk negara sedangkan kepala daerah untuk daerah
  • Otonomi daerah  Presiden yang memiliki kewenangan dibidang hukum
4. Karakteristik Kedudukan Legislatif Daerah
  • Negara Federal Legislatif di daerah mempunyai hak vetoterhadap UU yang disahkan DPR Pusat
  • Otonomi daerah Legislatif di daerah tidak mempunyai hak veto terhadap UU yang disahkan DPR Pusat
5. Karakteristik Bentuk Desentralisasi
  • Negara Federal Desentralisasi Anglo Saxon sebagai penyerahan wewenang dari pemerintah pusat, baik kepada para pejabat pusat yang ada di daerah yang disebut dengan dekonsentrasi maupun kepada badan-badan otonom daerah yang disebut devolusi. Devolusi berarti sebagian kekuasaan diserahkan kepada badan-badan politik di daerah yang diikuti dengan penyerahan kekuasaan sepenuhnya untuk mengambil keputusan baik secara politis maupun secara administrstif.
  • Otonomi daerah Desentralisasi Kontinental membedakan desentralisasi menjadi dua bagian yaitu desentralisasi jabatan atau dekonsentrasi dan desentralisasi ketatanegaraan. Dekonsentrasi adalah penyerahan kekuasaan dari atas ke bawah dalam rangka kepegawaian guna kelancaran pekerjaan semata. Adapun desentralisasi ketatanegaraan merupakan pemberian kekuasaan untuk mengatur daerah di dalam lingkungannya guna mewujudkan asas demokrasi dalam pemerintahan negara.
6. Karakteristik Urusan Luar Negeri
  • Negara Federal Urusan dan Perjanjian dengan pihak asing atau luar negeri harus melalui pusat
  • Otonomi daerah Urusan dan Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat dan atas nama Nasional
7Karakteristik Keuangan Daerah
  • Negara Federal  APBD untuk setiap daerah dan APBN hanya untuk Negara
  • Otonomi daerah  APBN dan APBD tergabung dalam pelaksanaanya dipisah
8. Karakteristik Kewenangan Daerah
  • Negara Federal  Kewenangan daerah merupakan tanggung jawab pemda
  • Otonomi daerah Kewenangan daerah merupakan tanggung jawab daerah, diluar yang menjadi kewenangan Pusat, tetapi Pusat juga dapat bersama – sama melaksanakan kewenangan daerah untuk kepentingan Nasiona
9. Karakteristik Bendera dan lambang Daerah
  • Negara Federal Bendera dan lambang Nasional serta daerah diakui dan sejajar
  • Otonomi daerah Hanya Bendera Nasional yang diakui sebagai simbol kedaulatan, sedangkan bendera dan lambang daerah bukan bentuk kedaulatan tetapi sebagai bendera dan lambang daerah saja







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DOWNLOAD Form MODEL BB.RIWAYAT.HIDUP.CALON.KWK DOC.Word PKPU 08 tahun 2024

Pada artikel ini kami akan membahas dan menyiapkan file download dalam bentuk MS. Word, tentu dalam file ini yang akan di download ini, kawa...