Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan absolut sebagaimana dimaksud Pemerintah Pusat dapat melaksanakannya sendiri atau melimpahkan wewenang kepada Instansi Vertikal yang ada di Daerah atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat berdasarkan asas Dekonsentrasi.
Urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Daerah terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan. Urusan Pemerintahan Wajib terdiri atas Urusan Pemerintahan yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar. Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar adalah Urusan Pemerintahan Wajib yang sebagian substansinya merupakan Pelayanan Dasar, yaitu :
- Pendidikan;
- Kesehatan;
- Pekerjaan umum dan penataan ruang;
- Perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
- Ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat ; dan
- Sosial.
- Tenaga kerja;
- Pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak;
- Pangan;
- Pertanahan;
- Lingkungan hidup;
- Administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
- Pemberdayaan masyarakat dan Desa;
- Pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
- Perhubungan;
- Komunikasi dan informatika;
- Koperasi, usaha kecil, dan menengah;
- Penanaman modal;
- Kepemudaan dan olah raga;
- Statistik;
- Persandian;
- Kebudayaan;
- Perpustakaan; dan
- Kearsipan.
Urusan Pemerintahan Pilihan meliputi:
- Kelautan dan perikanan;
- Pariwisata;
- Pertanian;
- Kehutanan;
- Energi dan sumber daya mineral;
- Perdagangan;
- Perindustrian; dan
- Transmigrasi.
Dalam UU 23 Tahun 2014 pembagian kewenangan yang bersifat konkuren dilakasanakan dengan memperhatikan kriteria – kriteria tertentu yang diatur dalam UU.Dengan adanya pengaturan pembagian kewenangan tersebut, maka akan memperjelas kedudukan masing – masing tingkatan pemerintahan dan menghindari munculnya berbagai konflik karena didasari kepada prinsip keadilan dalam bingkai Negara kesatuan Republik Indonesia :
- Pangan;
- Pertanahan;
- Lingkungan hidup;
- Administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
- Pemberdayaan masyarakat dan Desa;
- Pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
- Perhubungan;
- Komunikasi dan informatika;
- Koperasi, usaha kecil, dan menengah;
- Penanaman modal;
- Kepemudaan dan olah raga;
- Statistik;
- Persandian;
- Kebudayaan;
- Perpustakaan; dan
- Kearsipan.
Urusan Pemerintahan Pilihan meliputi:
- Kelautan dan perikanan;
- Pariwisata;
- Pertanian;
- Kehutanan;
- Energi dan sumber daya mineral;
- Perdagangan;
- Perindustrian; dan
- Transmigrasi.
Dalam UU 23 Tahun 2014 pembagian kewenangan yang bersifat konkuren dilakasanakan dengan memperhatikan kriteria – kriteria tertentu yang diatur dalam UU. Dengan adanya pengaturan pembagian kewenangan tersebut, maka akan memperjelas kedudukan masing – masing tingkatan pemerintahan dan menghindari munculnya berbagai konflik karena didasari kepada prinsip keadilan dalam bingkai Negara kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah Pusat adalah Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum oleh Gubernur dan bupati/wali kota dibiayai dari APBN. Bupati/wali kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum pada tingkat Kecamatan melimpahkan pelaksanaannya kepada camat.
Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan umum, dibentuk Forkopimda Provinsi, Forkopimda kabupaten/kota, dan forum koordinasi pimpinan di Kecamatan. Forkopimda provinsi, Forkopimda kabupaten/kota, dan forum koordinasi pimpinan di Kecamatan masing - masing diketuai oleh gubernur untuk Daerah provinsi, bupati/wali kota untuk Daerah kabupaten/kota, dan oleh camat untuk Kecamatan.
Anggota Forkopimda provinsi dan Forkopimda kabupaten/kota terdiri atas pimpinan DPRD, pimpinan kepolisian, pimpinan kejaksaan, dan pimpinan satuan teritorial Tentara Nasional Indonesia di Daerah. Anggota forum koordinasi pimpinan di Kecamatan terdiri atas pimpinan kepolisian dan pimpinan kewilayahan Tentara Nasional Indonesia di Kecamatan. Forkopimda provinsi, Forkopimda kabupaten/kota dan forum koordinasi pimpinan di Kecamatan dapat mengundang pimpinan Instansi Vertikal sesuai dengan masalah yang dibahas.
Dalam UU 23 tahun 2014 juga diatur kembali pembagian wilayah teroterial laut dan penataan daerah, penataan daerah sendiri dimaksudkan untuk meningkatkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan daerah guna menciptakan tatakelola pemerintahan yang baik dalam memberikan pelayanan dan peningkatan kesejahterahan masyarakatnya, penataan daerah terdiri atas Pembentukan Daerah dan penyesuaian daerah yang dilakukan berdasarkan pertimbangan kepentingan strategis nasional.
Pembentukan Daerah berupa pemekaran Daerah dan penggabungan Daerah. Pemekaran Daerah dilakukan dengan pemecahan Daerah provinsi atau Daerah kabupaten/kota untuk menjadi dua atau lebih Daerah penggabungan bagian Daerah dari Daerah yang bersanding dalam 1 (satu) Daerah provinsi menjadi satu Daerah baru. Untuk Kepentingan Strategis Nasional, pemerintah dapat membentuk suatu daerah, dengan tahapan persiapan pembentukan daerah baru.
Yang membedakan dengan UU No. 32 Tahun 2004 mengenai pemekaran daerah adalah bahwa Pemekaran Daerah dilakukan melalui tahapan Daerah Persiapan provinsi atau Daerah Persiapan kabupaten/kota. Pembentukan Daerah Persiapan sebagaimana harus memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan administratif.
Persyaratan dasar meliputi:
- Persyaratan dasar kewilayahan (luas wilayah, jumlah penduduk, batas dan cakupan wilayah, batas usia minimal daerah)
- Persyaratan dasar kapasitas Daerah, adalah kemampuan Daerah untuk berkembang dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, diantaranya adalah parameter potensi ekonomi dan keuangan daerah, demografi, geografi, social politik dll)
Cakupan Wilayah sebagaimana dimaksud meliputi:
- Paling sedikit 5 (lima) Daerah kabupaten/kota untuk pembentukan Daerah provinsi;
- Paling sedikit 5 (lima) Kecamatan untuk pembentukan Daerah kabupaten; dan
- Paling sedikit 4 (empat) Kecamatan untuk pembentukan Daerah kota.
Pendanaan penyelenggaraan pemerintahan pada Daerah Persiapan ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja Daerah induk. Daerah induk memiliki kewajiban untuk membantu terwujudnya daerah pemekaran baik dari aspek administratif maupun teknisnya. Disamping itu dalam UU ini juga diatur mengenai pengabungan Daerah dilakukan berdasarkan kesepakatan Daerah yang bersangkutan atau hasil evaluasi Pemerintah Pusat. Pengabungan Daerah dapat berupa:
- Penggabungan dua Daerah kabupaten/kota atau lebih yang bersanding dalam satu Daerah provinsi menjadi Daerah kabupaten/kota baru.
- Penggabungan dua Daerah provinsi atau lebih yang bersanding menjadi Daerah provinsi baru.
Disamping itu juga diatur mengenai Penyesuaian Daerah dalam Pasal 48, Penyesuaian Daerah berupa:
- Perubahan batas wilayah Daerah;
- Perubahan nama Daerah;
- Pemberian nama dan perubahan nama bagian rupa bumi;
- Pemindahan ibu kota; dan/atau
- Perubahan nama ibu kota.
Selanjutnya dalam UU No. 23 Tahun 2014 juga dipertegas kembali Posisi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat yang diatur dalam Pasal 91 s/d 93. Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota dan Tugas Pembantuan oleh Daerah kabupaten/kota, Presiden dibantu oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan tersebut gubernur mempunyai tugas sbb:
- Mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Tugas Pembantuan di Daerah kabupaten/kota.
- Melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya.
- Memberdayakan dan memfasilitasi Daerah kabupaten/kota di wilayahnya.
- Melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang RPJPD, RPJMD, APBD, perubahan APBD, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, tata ruang daerah, pajak daerah, dan retribusi daerah.
- Melakukan pengawasan terhadap Perda Kabupaten/Kota; dan
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Disamping itu Gubernur juga mempunyai wewenang untuk :
- Membatalkan Perda Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/wali kota.
- Memberikan penghargaan atau sanksi kepada bupati/wali kota terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
- Menyelesaikan perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan antar-Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi;
- Memberikan persetujuan terhadap rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah kabupaten/kota; dan
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Yakusa
BalasHapus