Jumat, 08 Mei 2020

Kerja Sama AntarDaerah


Setiap Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai daerah otonom dituntut Setiap pemerintah dapat menyediakan pelayanan publik yang optimal.  Di samping itu,  kabupaten/kota sebagai daerah otonom dituntut dapat menyediakan pelayanan publik yang optimal.
Pemerintah Kabupaten/Kota juga diharapkan kreatif dan inovatif dalam mengelola sumberdaya bagi pembangunan ekonomi. Perbaikan pelayanan publik akan meningkatkan daya tarik investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi sehingga kesejahteraan masyarakat akan meningkat. Salah satu kendala dalam peningkatan pelayanan publik dan pengembangan ekonomi daerah adalah keterbatasan kapasitas daerah (sumberdaya alam, sumberdaya manusia, sumberdaya keuangan, kelembagaan dan asset daerah). Salah satu inovasi untuk mengatasi masalah tersebut adalah kerjasama antardaerah.  Pengalaman di berbagai negara dan prakarsa yang dilakukan oleh pemerintah daerah di Indonesia menunjukkan bahwa kerjasama antardaerah akan meningkatkan
kapasitas Pemda dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas  dan terjangkau, dan percepatan pembangunan daerah. Kerjasama antardaerah akan menjadi pilihan yang paling rasional di masa depan dengan empat pertimbangan. 

Pertama, sebagian besar daerah menghadapi permasalahan keterbatasan fiskal. Kerjasama antar daerah yang berdekatan akan meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya dalam penyediaan pelayanan publik.  

Kedua,   perkembangan wilayah dan dinamika pergerakan manusia semakin mengaburkan batas- batas administratif.  Dalam konteks pengembangan ekonomi lokal, kerjasama  Kerjasama  antar daerah akan menjadi pilihan yang paling rasional di masa depan. 
Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah mendorong pengembangan klaster industri untuk meningkatkan daya saing produk. Sumberdaya masing-masing daerah dapat  dikembangkan secara sinergis menjadi suatu keunggulan bersama yang saling melengkapi.

Ketiga,   adanya eksternalitas dalam setiap kegiatan pembangunan, baik positif maupun negatif. Kerjasama antardaerah dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pemecahan  masalah eksternalitas negatif yang sering terjadi seperti bencana banjir, kekeringan,  kebakaran dan tanah longsor sebagai akibat dari pemanfaatan sumberdaya alam yang  kurang bijaksana. Kerjasama antardaerah juga akan menciptakan eksternalitas positif berupa pengelolaan sumberdaya, peningkatan produktivitas, perluasan pemasaran dan  penciptaan lapangan kerja bagi penduduk sekitar. 

Keempat, adanya kesenjangan antardaerah dan antarpenduduk dan munculnya masalah sosial baru sebagai akibat migrasi penduduk dari daerah miskin ke daerah kaya.
Kerjasama antardaerah akan meningkatkan efektivitas pemecahan masalah kependudukan dan kemiskinan. 
             
Kelima, terjadinya tumpang tindih perizinan pengelolaan sumber daya alam.
Pengeluaran surat izin, surat keterangan dan bukti hak atas kepemilikan tanah ulayat yang terjadi di  wilayah perbatasan antardaerah oleh masing-masing daerah seringkali tumpang tindih sehingga mengakibatkan konflik horisontal dan berdampak pada terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban umum.

Kerjasama antardaerah dapat dilakukan untuk mengoptimalkan pengelolaan sumberdaya, dan pemecahan masalah lintasdaerah dalam bidang: 
  1. peningkatan pelayanan publik; 
  2. penataan ruang antardaerah; 
  3. penanggulangan kemiskinan dan masalah sosial lain; 
  4. pengembangan kawasan perbatasan; 
  5. penanggulangan bencana;
  6. penanganan potensi konflik; dan 
  7. pengembangan ekonomi dan promosi.  
Peran pemerintah provinsi sangat penting dalam mendorong dan memfasilitasi kerjasama antardaerah. Beberapa contoh kerjasama antardaerah yang telah berjalan baik selama
ini antara lain adalah: 
  1. KARTAMANTUL (bentukan kerjasama antara Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul);
  2. SUBOSUKAWONOSRATEN (kerjasama diantara 6 kabupaten dan 1 II  -  20 Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kota eks Karesidenan Solo: Surakarta, Boyolali, Sukoharjo, Karanganyar, Wonogiri, Sragen, Klaten), 
  3. JAvA PROMO (beranggotakan sebanyak 14 kab/kota, di Provinsi DIY dan Provinsi Jawa Tengah);
  4. BARLINGMASCAKEB (kerjasama antar daerah yang melibatkan Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap, dan Kebumen);
  5. Pengelolaan sampah terpadu di JABODETABEKJUR (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur);
  6. Kerjasama Pengembangan Wilayah PAWONSARI (Pacitan, Wonogiri, dan Gunung Kidul); 
  7. Badan Kerjasama Pegunungan Tengah dan Pantai Selatan (BK-PTSP) yang meliputi Pegunungan Bintang, Yahukimo, Tolikara, Jayawijaya, Mimika, Nabire, Paniai, Puncak Jaya, Mimika, Asmat, Boven Digoel dan Kaimana.

Pada saat ini sudah diusulkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kerjasama Antar Pemerintah Daerah. Peraturan ini akan menjadi pedoman bagi pemerintahan daerah untuk melakukan kerjasama sesuai dengan karateristik dan kebutuhan lokal. Di samping itu, kerjasama antara daerah diharapkan menjadi salah satu solusi (terobosan) untuk mengurangi dorongan pemekaran daerah. 


Daftar Pustaka 

Buku Penyelenggaraan Pemerintah dan Pembangunan Daerah 2017 (Pengembangan Ekonomi Daerah dan Sinergi Kebijakan Investasi Pusat - Daerah) hal. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DOWNLOAD Form MODEL BB.RIWAYAT.HIDUP.CALON.KWK DOC.Word PKPU 08 tahun 2024

Pada artikel ini kami akan membahas dan menyiapkan file download dalam bentuk MS. Word, tentu dalam file ini yang akan di download ini, kawa...