Seiring dengan perkembangan pemerintahan di indonesia yang terus mengalami perubahan yang secara terus menerus berubah, dalam penyelenggaraan perintahan daerah juga mengalami perubahan yang dinamika yang cukup signifikan dengan penyesuaian tatanan dalam konteks kenegaraan yang semakin kompleks, maka untuk menjawab pemasalahan di yang terus mengalami perkmbangan maka UU 23 tahun 2014 yang merupakan pengganti dari UU nomor 23 tahun 2004 tetang pemerintah daerah yang dirasa tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan ketatanegaraan dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan untuk daerah otonom.
Dalam Undang-Undang 23 tahun 2014 pengaturan mengenai pemerintah dan pemerintah daerah serta otonomi adalah sebagaimana dijelaskan dalam pasal 1, yaitu Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan
perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluasluasnya dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Asas Otonomi adalah prinsip dasar penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Otonomi Daerah. (Desentralisasi, Dekosentrasi dan Tugas Perbantuan) adapun subtansi dari prinsip itu adalah :
- Desentralisasi adalah penyerahan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi.
- Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.
- Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian
Kekuasaan dan Pembagian kewenangan dalam UU ini diatur lebih jelas dalam pasal 5 yaitu Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan sesuai dengan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kemudian dalam pasal 7, Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Daerah, untuk pemerintah provinsi pengawasan dilakukan oleh menteri/ kepala lembaga pemerintah nonkementerian sedangkan
terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Daerah kabupaten/kota dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, pelaksanaan pengawasan seluruhnya dikoordinasikan oleh kementrian Negara, Presiden memegang tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah.
Sedangkan Pengaturan tentang Urusan Pemerintahan, Urusan Pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum.
Urusan pemerintahan absolut adalah Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
Urusan pemerintahan konkuren adalah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota. Urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan ke Daerah menjadi dasar pelaksanaan Otonomi Daerah. Urusan pemerintahan umum adalah Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan. Urusan Pemerintahan Absolut meliputi :
- Politik luar negerihukumonlinem
- Pertahanan;
- Keamanan;
- Yustisi;
- Moneter dan fiskal nasional; dan
- Agama.
mantap
BalasHapus