Minggu, 10 Mei 2020

Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik


Pendekatan atau cara setiap daerah dalam mengelolah setiap pemerintahan yang baik (Good Govermnce) selalu berbeda-beda tetapi kesemunya itu tentu memiliki orientasi yang sama yaitu untuk masyarakat dalam peningkatkan kesejahteraan masyarakat baik dalam segi kualitas pelayanan dan perbaikan sistem manajemen  pemerintahan. Dalam Layanan yang diunggulkan oleh setiap daerah yang memiliki berbeda antar daerah yang satu  dengan daerah yang lain. Adapun jenis-jenis pelayanan yang baik yang dilaksanakan oleh suatu daerah misalnya seperti : 
  1. Perbaikan Layanan Masyarakat : (perizinan Dan Non perizinan, layanan Publik dibidang kesehatan dan layanan publik dibidang Pendidikan, dan lain-lain.)
  2. Pemberdayaan Masyarakat : Terdapat berbagai praktek tata kelola pemerintahan yang baik terkait dengan pemberdayaan masyarakat di yang dilakukan di daerah studi yaitu Partisipasi Masyarakat, Revolving Fund, Pola Partisipatif, dan Pengaduan Masyarakat dalam bentuk SMS, telp, Program UPIK dan Dialog Interaktif.

Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik

Tata kelola pemerintahan yang baik merupakan suatu bentuk tanggungjawab pemerintah yang meliputi wewang dari pemerintah yang meliputi Administrasi, ekonomi dan wewenagn politik untuk mengatur setiap permasalahan sosial  yang terjadi. Dalam pemerintah dengan tata kelola yang baik dengan berdasarkan pada UNDP (1997) mengemukakan bahwa karakteristik atau prinsip yang harus dianut dan dikembangkan dalam praktik penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, meliputi : 





a. Partipasi (participation)
Setiap orang atau warga masyarakat, baik laki-laki maupun perempuan, memiliki hak suara yang sama dalam proses pengambilan keputusan, baik langsung maupun melalui lembaga perwakilan, sesuai dengan kepentingan dan aspirasinya masing-masing. 

b. Aturan Hukum (rule of law)
Kerangka aturan hukum dan perundang-undangan harus berkeadilan, ditegakkan, dan dipatuhi secara utuh, terutama aturan hukum tentang hak asasi manusia. 

c. Transparansi (transparency). 
Ransparansi harus dibangun dalam kerangka kebebasan aliran informasi 

d. Daya Tanggap (responsiveness). 
Setiap institusi dan prosesnya harus diarahkan pada upaya untuk melayani berbagai pihak yang berkepentingan (stakeholders) 

e. Berorientasi Konsensus (consensus orientation). 
Pemerintahan yang baik akan bertindak sebagai penengah bagi berbagai kepentingan yang berbeda untuk mencapai konsesus atau kesempatan yang terbaik bagi kepentingan masing-masing pihak, dan jika dimungkinkan juga dapat diberlakukan terhadap berbagai kebijakan dan prosedur yang akan ditetapkan pemerintah. 

f. Berkeadilan (equity). 
Pemerintahan yang baik akan memberi kesempatan yang baik terhadap laki-laki maupun perempuan dalam upaya mereka untuk meningkatkan dan memelihara kualitas hidupnya. 

g. Efektif dan efisien (effectivieness and efficiency). 
Setiap proses keiatan dan kelembagaan diarahkan untuk menghasilkan sesuatu yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan melalui pemanfaatan berbagai sumber-sumber yang tersedia
dengan sebaik-baiknya. 

h. Akuntabilitas (accountability). 
Para pengambil keputusan dalam organisasi sektor publik, swasta, dan masyarakat madani memiliki pertanggungjawaban (akuntabilitas) kepada publik (masyarakat umum), sebagaimana halnya kepada 
para pemilik kepentingan (stakeholders). 

i. Visi Strategis (strategic holders).
Para pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jangka panjang tentang penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia, bersamaan dengan dirasakannya kebutuhan untuk pembangunan tersebut. 


Dalam perkembangan selanjutnya, tata pemerintahan yang baik berkaitan dengan struktur pemerintahan yang mencakup antara lain : 
  1. Hubungan antara pemerintah dengan pasar
  2. Hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya
  3. Hubungan antara pemerintah dengan organisasi kemasyarakatan
  4. Hubungan antara pejabat-pejabat yang dipilih (politisi) dan pejabat-pejabat yang diangkat (pejabat birokrat)
  5. Hubungan antara lembaga pemerintahan daerah dengan penduduk perkotaan dan pedesaan
  6. Hubungan antara legislative dan eksekutif
  7. Hubungan pemerintah nasional dengan lembaga-lembaga internasional.


DI dalam berbagai dokumen dan tulisan yang berkaitan dengan tata pemerintahan disebutkan bahwa ciri penting tata pemerintahan meliputi hal-hal sebagai berikut : 
  • Memperhatikan kepentingan kaum paling miskin dan lemah [khususnya, berkaitan dengan keputusan untuk mengalokasikan sumber daya pembangunan].
  • Prioritas politik, sosial dan ekonomi dibangun diatas dasar consensus.
  • Mengikutsertakan semua kepentingan di dalam merencanakan dan merumuskan suatu kebijakan.
  • Transparansi dan pertanggungan jawab menjadi bagian inheren di dalam seluruh sikap dan prilaku kekuasaannya;
  • Birokrasi pemerintahan dilakukan dengan efektif, efisien dan adil;
  • Supremasi hukum diletakan dan dilakukan secara konsisten. 
Berdasarkan ciri-ciri penting tata pemerintahan seperti diatas ada beberapa unsur atau prinsip utama di dalam suatu tata pemerintahan, yaitu meliputi hal-hal sebagai berikut : 
  • Partisipatif; membangun consensus;
  • Responsive;
  • transparan; efektif dan efisien;
  • membangun kesetaraan;
  • bertanggungjawab;
  • mempunyai visi strategis 
Secara umum, actor-aktor yang diatur di dalam suatu tata pemerintahan meliputi tiga pihak, yaitu: negara-pemerintahan, masyarakat dan sektor swasta atau biasa juga disebut sebagai statecivil society-market. 
Sementara sektor yang menjadi subyek untuk diatur meliputi aspek yang cukup luas seperti : penggunaan kewenangan ekonomi, politik dan administrasi guna mengelola urusan negara.
Dokumen kebijakan UNDP menyebutkan, subyek yang diatur di dalam tata pemerintahan juga meliputi: proses, mekanisme dan kelembagaan, dimana warga dan kelompok masyarakat mengatur kepentingan mereka dan mengatasi perbedaan diantara mereka. 
Salah satu aspek penting dari tata pemerintahan, pengaturan mengenai kekuasaan dan penggunaan kewenangan dari pejabat kekuasaan itu harus didasarkan atas konstitusi atau perundangan; dan salah satu prinsip penting dari pengaturan kekuasaan adalah mempromosikan kekuasaan negara yang terbatas, jelas dan limitative. Di dalam mengatur kewenangan dari kekuasaan, disertai juga dengan pengembangan prinsip partisipasi publik dan akuntabilitas publik.

3 komentar:

DOWNLOAD Form MODEL BB.RIWAYAT.HIDUP.CALON.KWK DOC.Word PKPU 08 tahun 2024

Pada artikel ini kami akan membahas dan menyiapkan file download dalam bentuk MS. Word, tentu dalam file ini yang akan di download ini, kawa...