Sabtu, 05 September 2020

Dasar Pemerintah dan Pemerintahan Daerah

Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam UUD 1945 pasal 18 Ayat 1 dibagi atas :

Daerah daerah provinsi yang terbagi lagi menjadi daerah Kabupaten/Kota yang mempunyai pemerintahan yang bersifat otonom dengan berdasarkan undang-undang. Dalam Pembagian wilayah otonom tersebut dengan mempertimbangkan aspek :

  1. Aspek Geografis, yang mencakup batas wilayah suatu daerah dengan daerah otonom lainnya
  2. Aspek Geopolitik, mencakup keadaan pemerintahan lokal suatu daerah dengan dan warisan pemrintahn dari masa penjajahan belanda.
Sehingga Negara Kesatuan Republik Indonesia terbagi dalam wilayah yang secara karateristiknya dengan perbedaan dan persamaan masing-masing lingkup wilayah tersebut. sehingga pemerintahan dilakukan untuk menyatukan keragaman kompleks dalam setiap lingkup wilayah dengan berdasarkan pada karateristik yang dimiliki setiap wilayah. (sentralis)
Dalam perkembangannya pemerintahan Republik indonesia yang mengalami banyak dinamita seiring dengan perkembangan masyarakat indonesia yang dinamis sehingga bisa dikatakan eksis sekitar tahun 1965 pasca berakhirnya pemberontakan G30-SPKI. Negara Indonesia mulai berkiprah dengan pemerintahan yang sentralis dibawah kekuasaan Orde-Baru dengan konsep pembangunan yang terencana melalui GBHN yang dituangkan dalam Repelita dan Pelita.

Kekuasaan pemerintahan yang sentralis pada era Orde-Baru dinilai secara faktual berhasil mengantarkan Negara Indonesia pada perubahan yang lebih baik sehingga setara dengan kawasan Regional dan Internasional, hal ini dibuktikan dengan perkebangan perekonomian yang signifikan dan swasembada pangan serta peningkatan infrastruktur yang dibutuhkan berkembang dengan cukup pesat. Namun hal ini, tidak berlangsung lama pada masa 1996 keadaan mulai kurang kondusif dikarenakan kepercayaan kepada pemerintah mulai menurun oleh masyarakat, puncaknya 1998 yang digulingkannya pemerintahan Orba. 

Kegagalan masa Orde-Baru merupakan akibat dari sistem pemerintahan yang sentralistik dalam pelakasaan dengan berbagai segi pemerintahan dan pembangunan karena peran pemerintah pusat yang sangat dominan dalam segala aspek, sehingga pemerintahan dalam setiap daerah tidak bisa leluasa melaksanakan pemerintahan dan pembangunan, karena jika dilihat dari segi geografis dan geopolitk setiap daerah di Indonesia yang beragam, dengan efek pembangunan yang JAVA SENTRIS menjadikan daerah sebagai pembantu, sehingga memunculkan gerakan disparatis yang bergejolak di setiap daerah, baik antara jawa dan non jawa dan sebagainya.

Dalam terminologi pemerintah daerah ada perbedaan antara pemerintah dan pemerintahan, karena ada pemerintah dan pemerintahan yang keduanya memiliki tupoksi tersendiri yang berbeda. Pemerintah Daerah dapat dipahami sebagai bahagian dari pemerintahan suatu negara yang berdaulat secara de fakto dan de jure (berdasarkan fakta dan undang – undang) serta memiliki struktur dan infrastruktur yang menjalankan hukum dan memiliki keuasaan untuk mengatur serta melindungi rakyatnya dalam sebuah wilayah yang tetap.
Menurut UU No. 22 tahun 1999, 
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah.
Menurut UU No. 23 Tahun 201, 
Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluasluasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

TERIMAH KASIH....!!!




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DOWNLOAD Form MODEL BB.RIWAYAT.HIDUP.CALON.KWK DOC.Word PKPU 08 tahun 2024

Pada artikel ini kami akan membahas dan menyiapkan file download dalam bentuk MS. Word, tentu dalam file ini yang akan di download ini, kawa...