Sabtu, 05 September 2020

FUNGSI DAN TUJUAN APBD


 

Pengertian APBD

APBD  (anggaran pendapatan dan belanja daerah ) merupakan bentuk keuangan daerah yang disusun dan ditetapkan dalam periode pertahunnya oleh setiap daerah dengan emelahirkan sebuah peraturan daerah. APBD tersebut adalah berupa Rancangan keuangan daerah yang diajukan kepada DPRD dan di bahas antara pemerintah dan DPRD dengan berdasarkan mekanisme dan regulasi yang ada sehingga mendapatkan persetujuan oleh DPRD, dengan biasa disebut Nota Kesepakatan Antara pemerintah daerah dan DPRD. Anggaran yang telah dibahas tersebut meliputi masa 1 tahun anggaran, biasanya sejak 1 januari sampai 31 desember tahun berjalan.


Tujuan APBD

Tujuan utama dari APBD yaitu sebagai berikut :


1. Sebagai pedoman pendapatan dan pengeluaran belanja pemerintah daerah.

2. Membantu pemerintah daerah menjalankan kebijakan fiskal.

3. Menciptakan efisiensi dan keadilan penyediaan barang dan jasa.

4. Menentukan prioritas belanja pemerintah daerah.

5. Meningkatkan transparansi pemerintah daerah terhadap masyarakat dan DPRD.


Fungsi APBD

APBD merupakan hal sangat mendasar dalam suatu daerah hal ini merupakan penujang utama dalam berlangsungnya perkembangan suatu daerah sehingga fungsi dari APBD tersebut yaitu sebagai berikut :

  1. Fungsi alokasi,  membiayai pemerintah daerah dalam menjalakan sistem pemerintahan,
  2. Fungsi stabilitas, memberikan keringanan dalam masyarakat oleh pemerintah sperti pemberian subsidi, premi atau dana pensiun, dan
  3. Fungsi Distribusi, adalah kebijakan fisikal, serta 
  4. Fungsi otorisasi, yaitu pedoman pemerintah daerah untuk melakukan pendapatan dan belanja, perencanaan kegitan dan pengawasan untuk menilai kinerja dari pemerintah daerah.

Prosedur Penyusunan APBD

Dalam penyusunannya APBD memiliki tahapan dan mekanisme yang telah di tentukan seperti undang-undang Nomor 33 tahun 2019 tentang penyusunan APBD. 

adapun tahapan awal dalam penyusunannya :

  1. Pemerintah akan menyampaikan KUA (kebijakan Umum Anggaran) dan dengan rencana kerja permerintah daerah kepada DPRD.
  2. Setelah itu pemerintah daerah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung pada DPRD yang nantinya akan dibahas bersama badan anggaran DPRD untuk mendapat persetujaun (disetujui dan tidak disetujui dalam Rapat paripurna DPRD bersama pemerintah daerah). 
  3. Jika telah mendapat persetujuan Oleh DPRD akan ada pengesahan oleh Menteri Dalam Negeri bagi provinsi dan gubernur bagi kabupaten/kota terhadap rancangan peraturan kepala daerah yang dilakukan maksimal 15 hari kerja pasca rancangan diterima.
  4. Sebelum APBD ditetapkan oleh gubernur, paling lambat 3 hari kerja sudah harus disampaikan pada Mendagri untuk evaluasi. Lalu, Mendagri akan memberikan hasil evaluasi maksimal 15 hari pasca rancangan diterima. 
  5. Bila Mendagri tidak memberikan hasil evaluasinya dalam waktu 15 hari itu, gubernur bisa menetapkan rancangan peraturan daerah APBD menjadi peraturan daerah APBD. Kalau bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan lebih tinggi, gubernur dan DPRD bisa menyempurnakan rancangan paling lambat 7 hari sejak hasil evaluasi diterima.\
  6. Jika  hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti, Mendagri akan membatalkan sekaligus menyatakan berlakunya pagu atau acuan APBD tahun sebelumnya. 
  7. ketika APBD sudah ditetapkan dengan peraturan daerah, pelaksanaannya dijalankan lebih lanjut dengan keputusan gubernur/bupati/walikota.

terimah kasih.
semoga bermanfaat.......!







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DOWNLOAD Form MODEL BB.RIWAYAT.HIDUP.CALON.KWK DOC.Word PKPU 08 tahun 2024

Pada artikel ini kami akan membahas dan menyiapkan file download dalam bentuk MS. Word, tentu dalam file ini yang akan di download ini, kawa...