Pemerintahan Kabupaten atau Kota
Pemerintahan daerah sebagaimana tertuang dalam berbagai regulasi yang ada memberikan peluang sebesar-besarnya kepada setiap daerah otonom untuk berkembang dengan kewenangan yang berada pada daerah itu untuk diarahkan sehingga Hak dan kewajiban daerah diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah. Rencana kerja tersebut dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah (RAPBD). Kemudian dikelola dalam system pengelolaan keuangan daerah. Pemerintahan kabupaten atau kota memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Pemerintah daerah terdiri atas kepala daerah dan wakil kepala daerah :
- Kepala daerah dibantu oleh seorang wakil daerah.
- Kepala daerah provinsi disebut gubernur, dan wakilnya disebut wakil gubernur.
- kepala daerah kabupaten atau kota disebut bupati atau walikota dan wakilnya disebut wakil bupati atau wakil wali kota.
Perangkat Daerah.
Dasar utama penyusunan perangkat daerah dalam bentuk suatu organisasi adalah adanya urusan pemerintahan yang perlu ditangani. Namun tidak berarti bahwa setiap penanganan urusan pemerintahan harus dibentuk ke dalam organisasi tersendiri. Besaran organisasi perangkat daerah sekurang-kurangnya mempertimbangkan faktor yaitu sebagai berikut :
- faktor kemampuan keuangan,
- faktor kebutuhan daerah,
- faktor cakupan tugas yang meliputi sasaran tugas yang harus diwujudkan, jenis dan banyaknya tugas,
- faktor luas wilayah kerja dan kondisi geografis, jumlah dan kepadatan penduduk,
- faktor potensi daerah yang bertalian dengan urusan yang akan ditangani, sarana dan prasarana penunjang tugas.
1) Sekretariat Daerah
Sekretariat Daerah dipimpin oleh sekretaris daerah. Sekretaris mempunyai tugas dan kewajiban membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, sekretris daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah.
2) Skretariat DPRD
Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang sekretaris DPRD. Sekretaris DPRD diangkat dan diberhentikan oleh gubernur untuk provinsi dan bupati atau walikota untuk kabupaten atau kota. Tugas sekretaris DPRD adalah sebagai berikut:
- Menyelenggarakan administrasi kesekretarian DPRD.
- Menyelenggarakan aadministrasi keuangan DPRD.
- Menyediakan dan kengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan funsinya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
- Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.
3) Dinas Daerah
Dinas daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah. Kepala dinas daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah. Dan dinas daerah juga merupakan unsur pelaksana pemerintahan daerah. Dinas daerah dipimpin oleh kepala dinas yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah, yang memenuhi syarat atas usul sekretaris daerah. Kepala dinas dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah. Misalnya, dinas pekerjaan umum yang bertugas mengurus dan membangun jalan raya atau jembatan.
4) Lembaga Teknis Daerah
Lembaga ini merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah.Tugasnya berperan dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat khusus. Kembaga teknis daerah berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah. Lembaga-lembaga tersebut dipimpin kepala badan, kepala kantor, dan direktur rumah sakit umum. Mereka diangkat oleh kepala daerah yang memenuhi syarat atas usul sekretaris daerah.
5) Kecamatan
Kecamatan dibentuk di wilayah kabupaten atau kota dengan Perda berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kecamatan dipimpin oleh camat yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian wewenang bupati atau walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan dengan Perda berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kelurahan dipimpin oleh lurah yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan dari Bupati atau Walikota
6) Kelurahan
Kelurahan daerah pemerintahan yang dibentuk di wilayah kecamatan yang ada diperkotaan dengan peraturan daerah yang berpedoman pada peraturan pemerintah. Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah yang memiliki tugas sebagai beirkut:
- Melaksanakan kegiatan pemerintahan ditingkat kelurahan.
- Memberdayakan masyarakat.
- Memberi pelayanan kepada masyarakat.
- Menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum.
- Menegakan peraturan daerah.
7) Satuan Polisi Pamong Praja
Satuan polisi pamong praja merupakan perangkat pemerintahan daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta penegak peraturan daerah.Polisi pamong praja dibentuk agar penyelenggaraan pemerintah di daerah berjalan dengan baik. Kepolisian pamong praja membantu pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum.
Daftar Pustaka
Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar