Sabtu, 05 September 2020

SUMBER-SUMBER PENERIMAAN DAN PENGELUARAN APBD

SUMBER PENERIMAAN PEMERINTAH DAERAH

Penerimaan daerah merupakan semua penerimaan uang melalui Rekening Kas Daerah, yang ekuitas dana dan merupakan dana daerah dalam satu tahun anggaran. Penerimaan anggaran daerah dirinci menurut anggaran penerimaan yaitu : penerimaan pemerintahan, penerimaan organisasi, penerimaan kelompok, penerimaan jenis obyek, dan penerimaan rincian obyek pendapatan. 



Sumber - sumber  penerimaan daerah dibagi menjadi beberapa kelompok yaitu sebagai berikut :
1. pendapatan asli (PAD) adalah penerimaan dari sumber-sumber di dalam wilayah suatu daerah
    tertentu, yang di pungut berdasarkan undang-undang yang berlaku, guna mendanai proses otonomi      daerah. yang teridiri dari beberapa sumber pendapatan daerah yaitu sebagai berikut :
  • Pajak Daerah, yang merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  • Retribusi Daerah, yang merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Yang terbagi menjadi tiga antara lain sebagai berikut :
    (1). Retribusi perizinan tertentu, berupa perizinan pernikahan, perizinan bisnis, kendaraan bermotor
    (2). Retribusu jasa Umum yaitu penerimaan/pendapatan pemerintah daerah dari hasil penjualan 
    barang-barang privat dan jasa.
    (3). Retribusi jasa usaha yaitu merupakan cara untuk memperoleh keutungan dari pajak yang kontras, seperti pajak bahan bakar minyak (BBM), pajak bumi dan bangunan (PBB)

  • hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan antara lain bagian laba, deviden, dan penjualan saham milik Daerah.
  • dan lain-lain pendaptan daerah yang sah antara lain yaitu hasil penjualan aset tetap Daerah dan jasa giro.
2. kelompok dana perimbangan terdiri atas :

  • Pajak Bumi Bangunan (PBB) adalah pungutan atas tanah dan bangunan yang muncul karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang atau badan yang memiliki suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat darinya. Menurut Undang-udang Nomor 28 tahun 2007 pasal (1), Pajak adalah kotribisi wajib yang terutang oleh orang pribadi/badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan untuk kemakmuran masyarakat. Pajak terbagi menjadi tiga yaitu sebagai berikut:
    (1). pajak bumi dan bangunan (PBB) yang memiliki peranan penting dalam hal keuangan pemerintah daerah
    (2). Pajak cukai berpontesi signifikan terhadap penerimaan daerah terutama pada alasan administrasi dan efisiensi
    (3). Pajak penghasilan,

  • Dana Alokasi Umum merupakan dana alokasi yang sebesar-bersarnya yang diberikan kepada daerah yaitu 25 persen (%). Dari 25 persen (%) tersebut 10 persen (%) untuk provinsi dan 90 persen (%) untuk daerah kabupaten/kota.
  • Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
3. Pendapatan - Pendapatan Daerah Yang Sah, yang terdiri dari :

  • Hibah, hibah terbagi juga dari berberapa hal yaitu : hibah dari pemerintah pusat, hibah dari pemerintah Kabupaten/kota diwilyah Provinsi, hibah dari pemerintah Kabupaten/kota luar diwilyah Provinsi, hibah dari pemerintah Provinsi dan pemerintah provinsi lainnya, perusahaan daerah atau bumd, penerimaan jasa giro, penerimaan jasa giro, perusahaan negara atau BUMN masyarakat
  • Dana darurat dari pemerintah dalam rangaka penaggulangan korban akibat bencana alam
  • Dana bagi hasil pajak dari pemerintah Provinsi kepada kabupaten/kota dari pemerintah daereah lainnya.
  • Dana penyesuaian dan Otonomi Daerah khusus yang ditetapkan oleh pemerintah.
  • Bantuan keuangan.
  • Pinjaman Daerah

SUMBER PENGELUARAN PEMERINTAH DAERAH

Seperti halnya pemerintah pusat dalam hal pengeluaran pemerintah daerah dibagi dalam tiga klasifikasi yaitu sebagai berikut :

  1. Klasifikasi Organisasi, untuk organisasi pemerintahan daerah yang bisanya menyesuaiakan dengan susunan organisasinya atau menyesuaikan berdasarkan keperluan selama tahun anggaran.
  2. Klasifikasi berdasarkan fungsinya; semata-mata untuk keperluan menambah kinerja para pegawainya atau untuk menambah fasilitas umum masyarakat di daerah tersebut, fungsi yang dimaksukat ssalah satunya adalah untuk pelayanan umum, fasilitas kesehatan, fasilitas untuk keagamaan, untuk pendidikan, pariwisata,
  3. Belanja Rutin ; pengeluaran untuk pemeliharaan atau penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari. Termasuk dalam pengeluaran rutin adalah belanja pegawai, belanja barang, subsidi daerah otonom, bunga, cicilan utang dan lain-lain.

1. Belanja Daerah

Belanja Daerah adalah semua kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan. (PP 12 Tahun 2019 tetang keuangan daerah).
Belanja Daerah adalah semua kewajiban Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan. (Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah)
Belanja daerah terbagi menadi tiga yaitu sebgai berikut :
1. Belanja Aparatur Daerah yang terbagi menjadi :
-Belanja administrasi umum;
- Belanja operasi dan pemeliharan;
-Belanja modal
2. Belanja pelayanan publik
3. Belanja bagi hasil dan bantuan keuangan 
dibagi menajadi bagi hasil pajak kedesa atau kelurahan dan  bagi hasil retribusi ke Desa atau kelurahan dan belanja bagi hasil lainnya
4. belanja tidak tersangka
yang merupakan belanja yang tidak diperkirakan sebelumnya selama satu tahun anggaran

FUNGSI ANGGARAN DAERAH
1. Fungsi Otoritas 
merupakan anggaran daerah yang menjadi dasar untuk merealisasikan pendapatan
2. fungsi perencanaan
merupakan anggaran daerah menajdi pedoman dalam perencanaan kegiatan dalam tahun anggaran yang bersangkutan
3. Fungsi pengawasan 
anggaran daerah menjadi pedoman untuk menialai keberhasilan atau kegagalan dalam pemerintahan daerah dalam tahun anggaran 
4. Fungsi alokasi
yang bermakna  anggaran daerah harus mengarahkan pada penciptaan lapangan kerja
5. fungsi distribusi
memiliki kebijakan dalam penganggaran daerah harus memperhtikan rasa keadilan dan kepatutan 
6. fungsi stabilitas 
yang menjadi alat untuk memeliha dan mengupayakan keseimbangan fundamentas perekonomian daerah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DOWNLOAD Form MODEL BB.RIWAYAT.HIDUP.CALON.KWK DOC.Word PKPU 08 tahun 2024

Pada artikel ini kami akan membahas dan menyiapkan file download dalam bentuk MS. Word, tentu dalam file ini yang akan di download ini, kawa...