Pengertian Negara, Hakekat dan Teori tentang Negara



1. Defenisi Negara

Defenisi negara menurut para ahli yaitu sebagai berikut :

  • Menurut Aristoteles : negara adalah persekutuan daripada keluarga dan desa, guna memperoleh hidup yang sebaik-baiknya. 
  • Menurut Jean Bodin : negara adalah suatu persekutuan daripada keluarga-keluarga dengan segala keprntingannya yang dipimpin dari akal suatu kuasa yang berdaulat.
  • Menurut Hugo De Groot : negara adalah suatu persekutuan yang sempurna, daripada orang-orang yang merdeka dan memperoleh perlindungan hukum. 
  • Bluntschli : negara adalah suatu diri rakyat yang disusun dalam suatu organisasi politik disuatu daerah tertentu.
  • Menurut Hans Kelsen : negara adalah suatu pergaulan hidup bersama dalam tata paksa.
  • Menurut Sumantri : negara adalah suatu organisasi kekuasaan, oleh karenanya dalam setiap organisasi yang bernama negera, selalu kita jumpai adanya organ atau alat perlengkapan yang mempunyai kemampuan untuk melaksanakan kehendak kepada siapapun juga bertempat tinggal didalam suatu wilayah kekuasaannya.
  • Menurut Prof. Kranenburg : negara adalah suatu sistem daripada tugas-tugas umum dan organisasi-organisasi yang diatur, dalam usaha negara untuk mencapai tujuan rakyat/masyarakat yang diliputi, maka harus ada pemerintahan yang berdaulat.
  • Menurut Prof. Hoegerwef : negara adalah suatu kelompok yang terorganisir, yaitu suatu kelompok yang mempunyai tujuan-tujuan yang sedikit banyak dipertimbangkan, pembagian tugas dan perpaduan kekuatan-kekuatan. Anggota-anggota kelompok ini para warga negara, bermukim disuatu daerah tertentu. Negara memilki kekuasaan tertinggi yang diakui kedaulatannya didaerah ini. Ia perlu menetukan bila perlu dengan jalan paksa dan kekerasan, batas –bata dari kekuasaan dari orang-orang dan kelompok dalam suatu masyarakat didaerah ini. Hal ini tidak menghilangkan kenyataan bahwa kekuasaan negarapun mempunyai batas-batas, umpamanya disebabkan kekuasaan dari badan-badan internasional dan supra nasional.  Kekuasaan negara diakui oleh warga negara dan oleh warga negara lain, dengan kata lain kekuasaan tertinggi disahkan menjadi wewenang tertinggi. Maka ada suatu pimpinan yang diakui oleh negara yaitu pemerintahan.
  • Dalam Al Quran Surat Ali Imran 104 tertulis : "Dan Hendaklah ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebaikan, menyeruh kepada yang makruf (kebaikan), dan mencegah dari yang munkar (keburukan). Merekalah orang-orang yang beruntung". Segolongan umat itu adalah pemerintah yang sah, yang menjalankan publik policy, bahkan berhak memaksa (seperti fungsi depdikbut, depsos, depkes yang digabubngkan kepada menko kesra), serta mencegah keburukan (seperti adanya penuntut umum dan polisi).


2. Hakekat Negara

Secara selayang pandang perlu kita lihat mengapa negara itu muncul. Bukankah negara itu abstrak, kita tidak perlu lihat negara Inggris, Perancis, dan Indonesia, yang perlu kita lihat hnayalah benderanya, orangnya, lambangnya atau mendengar bahasa nasionalnya, lagu kebangsaannya serta ideologinya.
Sejak zaman dahulu kala manusia dalam melawan bahaya dan bencana, mempertahankan hidup, mencari makan serta melanjutkan keturunan dan tidak dapat hidup seorang diri. Manusia ingin hidop berkelompok dan bermasyarakat (sosial), dorongan nalurinya yang menghendaki demikian. 
Teori tentang asal mula negara dibuat berdasarkan telaah atau peristiwa sejarah suatu negara, kemudian diambil garis besarnya secara induktif.
Negara adalah kelompok terbesar, jadi buka perserikatan bangsa-bangsa (PBB), bukan ASEAN, bukan pula persekutuan beberapa negara, karena ikatan negaralah yang paling dominan menguasai batin manusia. Untuk negara manusia berjauang mati-matian, para olaragawan dan olaragawati berjuang hanya untuk kebanggaan negaranya, para pahlawan bertempur hanya untuk mempertahankan negaranya, bahkan untuk hari lahir negaranya, manusia mau mengorbankan waktu untuk berdiri tegak menghormati dalam upacara-upacara yang sengaja dibuat untuk memperingati. Sebaliknya hanya negaralah yang mempunyai wewenang untuk menindak warganya bila mwlanggar peraturan negara tersebut tanpa bantahan.


3. Teori Asal Usul Negara


Banyak teori yang mengemukakan asal usul negara diantaranya sebagai berikut :
  • Teori kenyataan : yaitu teori yang menganggap bahwa memang sudah kenyataannya, berdasarkan syarat-syarat yang dipenuhi negara itu dapat timbul. Syarat tertentu misalnya yaitu adanya pemerintah wilayah, adanya penduduk dan adanya penagakuan dari dalam dan luar negeri.
  • Teori ketuhanan : yaitu teori yang menganggap bahwa sudah kehendak ALLAH Yang Maha Kuasa negara itu timbul. Anggapan ini berasal dari determinisme religious, yaitu bahwa segala sesuatu ini sudah ditadirkan oleh Allah, hal ini terlihat dalam pembukaan UUD 1945, yaitu : atas berkat Rahmat ALLAH ....... dan seterusnya.
  • Teori perjanjian : yaitu teori yang menganggap bahwa suatu negara itu terbentuk, berdasarkan perjanjian bersama, baik antara orang-orang yang mendirikan suatu negara, maupun antara orang-orang yang menjajah dan dijajah.
  • Teori penaklukan : yaitu teori yang menganggap bahwa negara itu timbul karena serombongan manusia menagalahkan rombongan manusia yang lain. Dengan demikian, pembentukan negara dapat karena proklamasi, peleburan dan penguasaan, atau pemberontakan. Teori ini juga disebut teori kekuatan (force theory) karena dalam teori kekuatan membuat hukum (might makes right). Kekuasaan adalah pembenaran dan rasion d’etre-nya negara. 
  • Teori Patrilinia dan matrilinial : yaitu teori yang menganggap bahwa negara itu timbul karena timbul dalam suatu kelompok keluraga yang primitif, ayahla yang berkuasa dan garis keturunan ditarik dari pihak ayah. Keluarga kemudian berkembangbiak dan terjadilah beberapa keluarga yang kesemuanya dipimpin oleh kepala induk (ayah). Inilah benih-benihnya pertama negara, sampai dibentuk pemerintahan yang disentralisir. Teori ini disebut juga patrilinial, sedang teori matrilinial adalah apabila keadaan ini belangsung pada kelompok suku, yang menarik garis keturunan melalui ibu.
  • Teori Organis : yaitu teori yang menganggap bahwa bahwa negara sebagai manusia (laki-laki). Pemerintah dianggap sebagai tulang, undang-undang dianggap sebagai saraf, kepala negara dianggap sebagai kepala, masyarakat dianggap sebagai daging. Dengan begitu negara itu dapat lahir, tumbuh, berkembang dan mati.
  • Teori Daluwarsa : teori yang menganggap bahwa negara terbentuk karena memang kekuasaan raja (baik diterimah maupun ditolak rakyat) sudah daluwarsa memiliki kerajaan (sudah lama memilki kekuasaan, akhirnya menjadi hak milik oleh karena kebaisaan).
  • Teori Alamiah : yaitu teori yang menganggap bahwa negara adalh ciptaan alam, karena manusai dianggap sebagai makhluk sosial, sekaligus juga makhluk politik. Oleh karenanya manusia ditakdirkan untuk benegara. Jadi dengan situasi dan kondisi setempat negara terbentuk dengan sendirinya.
  • Teori filosofis : yaitu teori yang menganggap bahwa berdasarkan renungan-renungan tentang negara, memikirkan bagaimana negara ituseharusnya ada, negara sebagai kesatuan yang mistis, yang bersifat supranatural, namun memiliki hakikat sendiri yang terlepas dari komponen-komponenya. 
  • Teori Historis : yaitu teori yang menganggap bahwa lembaga-lembaga sosial kenegaraan tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai kebutuhan-kebutuhan manusia. Oleh karenanya lembaga-lembaga sosial dipengaruh oleh situasi dan kondisi dari lingkungan setempat, waktu dan tuntutan zaman. Sehingga secara historis berkembang menjadi negara-negara sebagaimana yang kita lihat seperti sekarang ini. Dalam sekelompok manusia yang hidup bersama memang pada umumnya ada sejumlah orang yang mengatur dan melakukan usaha guna menciptakan serta memelihara ketertiban. Maka merupakan pemimpin dalam masyarakat negara. Golongan orang yang berwenang dan bertugas untuk mengatur serta memimpin ini disebut pemerintah.



4. Teori Kedaulatan Negara

Setelah asal usul negara itu jelas, maka orang-orang tentu didaulat menajdi penguasa (pemerintah) sehingga kita kenal sebagai teori-teori terbentuknya kedaulatan sebagai berikut :
  • Teori Kedaulatan Tuhan  yaitu kepala negara dianggap anak tuhan, sehingga tidak ada kemungkinan untuk membatahnya
  • Teori Kedaulatan Rakyat : yaitu kepala negara dipilih oleh rakyat karena rakyatlah yang merupakan kedaulatan tertinggi.
  • Teori Kedaulatan Negara : segalnya demi negara, karena negara yang menurut kodratnya mempunyai kekuasaan mutlak.
  • Teori Kedaulatan Hukum : yaitu segalnya berdasarkan hukum, karena yang berdaulat adala hukum, kekuasaan diperoleh melalui hukum.
  • Tetapi herodotus membagi penguasaan tersebut sebagai berikut :
          1. Monarsi : yaitu penguasa oleh satu orang.
          2. Oligarsi ; yaitu penguasa oleh sekelompok orang-orang
          3. Demokrasi ; yaitu penguasa oleh rakyat banyak.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERBEDAAN OTONOMI DAERAH DAN FEDERASI

DESENTRALISASI DAN SENTRALISASI, Pengertian, Ciri-ciri, Manfaat, Tujuan, Faktor-faktor, dampak dan manfaat,

PERGUB SULTRA NOMOR 29 TAHUN 2020 DOWNLOAD PDF