PAD Lain-lain yang Sah Menurut PP 12 Tahun 2019




PENGANGGARAN LAIN-LAIN PAD YANG SAH SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Meliputi Beberapa hal yaitu sebagai beriku:

- Hasil penjualan BMS yang tidak dipisahkan
- Hasil pemanfaatan BMD yang tidak  dipisahkan
- Hasil kerja sama daerah
- Jasa giro
- Hasil pengelolaan dana bergulir
- Pendapatan bunga
- Penerimaan atas tuntan ganti kerugian keuangan daerah
- Penerimaan komisi, potongan atau bentuk lainnya.
- Penerimaan dari selilsi rupiah dari nilai tukar mata uang asing
- Penapatan denda atas pelaksanaan pekerjaan
- Penapatan pajak dan retribusi daerah
- Penapatan atas hasil esekusi atas jaminan
- Pendapatan dari pengembalian
- Pendapatan dari badan layanan umum daerah
- Dan penadapatan lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

Download Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah


Komentar

Postingan populer dari blog ini

DESENTRALISASI DAN SENTRALISASI, Pengertian, Ciri-ciri, Manfaat, Tujuan, Faktor-faktor, dampak dan manfaat,

PERBEDAAN OTONOMI DAERAH DAN FEDERASI

Apa itu SKPD dan OPD...!!