Sering kita mendengar kata desentralisasi tentunya itu merupakan hal yang tak asing lagi bagi kita semua karena kata desentralisasi ini dipakai dalam sistem pemerintahan yang ada dalam suatu daerah yang telah otonom dan merupakan suatu bentuk tata kelola pemerintahan dimana kewenangan dan kekuasaan hampir sepenuhnya dikeloah oleh daerah yang telah memiliki otonomi sendiri.
Untuk memahami pengertian desentralisasi kali ini akan dibahas tuntas tentang desentralisasi itu.....!!
PENGERTIAN DESENTRALISASI
A. Pengertian Desentalisali "Secara Etimologi"
Kata Desentralisasi berasal dari bahasa latin “de” yang berarti Lepas dan “centrum” yang berarti Pusat. Decentrum berati lepas dari pusat. Jadi, Desentralisasi adalah penyerahan kebijakan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah supaya mengatur rumah tangganya sendiri, namun tidak untuk semua hal, keamanan, hukum dan kebijakan merupakan beberapa hal yang masih terpusat namun tetap ada pendelegasian kepada daerah.
Dari pengertian diatas logemann mengemukakan bahwa desentralasasi meruapakan adanya kekuasaan yang bertindak merdeka yang diberikan kepada satuan – satuan negara yang memerintah didaerahnya sendiri, yaitu kekuasaan yang berdasarkan inisiatif sendiri yang disebut otonomi.
B. Pengertian Desentralisasi "Secara Terminologi"
Dalam penjelasan secara terminologi kata desentralisasi memiliki lebih dari satu makna. Sehingga diterjemahkan ke dalam sejumlah arti dengan berbagai defenisi sesuai kebutuhannya antara lain sebagai berikut :
- Parson dalam Hidayat (2005) mendefinisikan desentralisasi sebagai berbagi (sharing) kekuasaan pemerintah antara kelompok pemegang kekuasaan di pusat dengan kelompok-kelompok lainnya, di mana masing-masing kelompok tersebut memiliki otoritas untuk mengatur bidang-bidang tertentu dalam lingkup territorial suatu Negara.
- Mawhood (1987) dengan tegas mengatakan bahwa desentralisasi adalah penyerahan (devolution) kekuasaan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
- Smith merumuskan definisi desentralisasi sebagai penyerahan kekuasaan dari tingkatan (organisasi) lebih atas ke tingkatan lebih rendah, dalam suatu hierarki territorial, yang dapat saja berlaku pada organisasi pemerintah dalam suatu Negara, maupun pada organisasi-organisasi besar lainnya (organisasi non pemerintah) (Hidayat, 2005).
- UU Nomor 33 tahun 2004 menyebutkan bahwa pengertian desentralisasi sebagai penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan.
- Menurut UU Nomor 5 Tahun 1974 : Desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintah dari pusat kepada daerah. Pelimpahan wewenang kepada Pemerintahan Daerah, semata- mata untuk mencapai suatu pemerintahan yang efisien. Pelimpahan wewenang tersebut menghasilkan otonomi. Otonomi itu sendiri adalah kebebasan masyarakat yang tinggal di daerahnya itu sendiri untuk mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri.
Jadi Desentralisasi adalah delegasi atau (pelimpahan atau pemberian) kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah (Desentralisasi). Bentuk pengaplikasi Desentralisasi adalah Otonomi. Kewenangan dan tanggung jawab yang diberikan pemerintah pusat kedaerah itu sendiri dapat disesuikan dengan kondisi kebutuhan daerah untuk mengejot tingkat perkembangan daerah, baik dari segi implementasi kebijakan, perencanaan, pendanaan dan kebutuhan sosial budaya.
C. Ciri - Ciri Desentralisasi
Ada beberapa karakteristik tertentu yang terdapa pada sistem desentralisasi. Menurut Smith (1985), ciri-ciri desentralisasi adalah sebagai berikut:
- Adanya pendelegasian/ pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk dapat melaksanakan fungsi tertentu dari pemerintahan.
- Adanya wewenang pemerintah daerah untuk menetapkan dan melaksanakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mengatur dan mengurus kepentingan daerahnya.
- Adanya kewenangan dalam menetapkan dan mengatur norma hukum yang berlaku secara umum dan juga yang sifatnya abstrak.
- Penerima wewenang adalah daerah otonom, dimana fungsi yang diserahkan dapat dirinci atau fungsi yang tersisa.
- Adanya kewenangan untuk menetapkan norma hukum yang bersifat individual dan juga konkrit.
- Daerah otonoma berada di luar hirarki organisasi pemerintah pusat.
- Menunjukkan pada pola hubungan antra organisasi.
- Terciptanya political variety dan diversity of structur di dalam sistem politik.
D. Arti Desentralisasi
Dalam kamus bahasa indonesia pun dinyatakan bahawa Arti dari desentralisasi adalah sistem pemerintahan yang lebih banyak memberikan kekuasaan kepada pemerintah daerah; penyerahan sebagian wewenang pimpinan kepada bawahan (atau pusat kepada cabang dan sebagainya).
E. Tujuan Desentralisasi
Pemberlakukan sistem desentralisasi merupakan perwujudan dari sistem demokrasi di indonesia untuk mencapai tingkat pemerataan pembangunan secara keseluruhan ditiap-tiap daerah. Ada beberapa tujuan utama dalam sistem desesntralisasi yang diterapkan yaitu sebagai berikut :
- (Mencegah Pemusatan Keuangan pada pemerintah pusat) Berdasarkan konsep dari desentralisasi, pemerintah pusat memberikan kewenangan pada Pemerintah Daerah baik dari segi pengelolaan keuangan maupun segi pelaksanaan pemerintahan lainya yang tidak bertentangan dengan regulasi yang ada. Sehingga pengelolaan anggaran keuangan daerah lebih mandiri dalam melaksanakan pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan daerah untuk mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan di daerah tersebut.
- (Bentuk Demokrasi Pemerintah Daerah) Dalam sistem desentralisasi memberikan kewenangan bagi pemerintah daerah yang merupakan bentuk usaha pendemokrasian untuk melibatkan masyarakat agar turut bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pemerintahan
- (Perbaikan Ekonomi dan Sosial di Daerah) Dengan desentralisasi pemerintah daerah sangat terbantukan untuk penyusunan program yang disesuikan dengan kondisi ekonomi sosial sebagai upaya dalam perbaikan kebutuhan dalam segi ekonomi sosial didaerah dan memberikan dampak positif untuk kesejahteraan didaerah tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar