Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
Satuan Kerja Perangkat Daerah merupakan bagian yang terdiri dari beberapa perangkat pemerintahan provinsi, dan kabupaten/kota yang memiliki peran eksklusif dalam penyelenggaraan pemerintahan Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam mejanlankan kewenagan masing SKPD dangan berdasarkan pada UUD Nomor 32 tahun 2014 tetang Pemerintah Daerah, sebagaimana termuat dalam Pasal 120 ayat (1) dan (2) dinyatakan bahwa :
- Perangkat daerah provinsi terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
- Perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan.
Berdasarkan Undang-undang tersebut ini yang menyakut Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) hanya Melingkupi Sekretariat Daerah, Staf-staf Ahli, Sekretariat DPRD, Dinas-dinas, Badan-badan, Inspektorat Daerah, lembaga-lembaga daerah lain yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Daerah, Kecamatan-kecamatan (atau satuan lainnya yang setingkat), dan Kelurahan/Desa (atau satuan lainnya yang setingkat).
Gubernur dan wakilnya, Bupati dan wakilnya, atau Wali kota dan wakilnya tidak termasuk ke dalam satuan ini, karena berstatus sebagai Kepala Daerah.
Berdasarkan UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah , perangkat daerah propinsi dan Kabupaten/ Kota ditetapkan melalui Peraturan Daerah dengan bentuk sebagai berikut :
- Perangkat Daerah Provinsi : Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas dan Badan.
- Perangkat Daerah Kabupaten/Kota : Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas dan Badan.
"Untuk lebih jelasnya tentang Undang - Undang Nomor 23 tahun 2014 tetang Pemerintah Daerah silakan" Download disini...!!
Organisasi Pearangkat Daerah (OPD)
Seiring dengan berkembanganya waktu ada pergeantian nama berdasarkan Peraturan Pemeritah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangakat Daerah, ada perubahan mendasar dalam penamaan dinas/badan di provinsi, kabupaten/kota.
Jika sebelumnya dinas/badan disebut juga sebagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD), kini namanya berubah organisasi perangkat daerah (OPD). Hal ini dikarenakan ada dikarenakan ada bebepa perubahan dengan di tetapkan Peraturan Pemerintah (PP) tersebut. Dengan pengalihan beberapa Mitra kerja komisi seperti Dinas pertambangan, Dinas Pertanian Dan Kehutanan yang menjadi mitra Komisi II ditarik ke propinsi.
Implikasi yang harus berubah tersebut menyebabkan beberapa mitra kerja komisi seperti Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) dan Dinas Perkebunan dan Kehutanan yang menjadi ditarik ke provinsi.
Berdasarkan Peraturan Pemeritah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangakat Daerah. Organisasi Perangkat Daeraha (OPD) adalah Di defenisikan sebagai organisasi atau lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
Pada Daerah Provinsi - Perangkat Daerah terdiri atas Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah.
Pada Daerah Kabupaten/Kota - Perangkat Daerah terdiri atas Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan.
"Untuk lebih jelasnya tentang Peraturan Pemeritah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangakat Daerah silakan" Download disini..!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar