Sabtu, 18 Januari 2020

DESENTRALISASI DAN SENTRALISASI, Pengertian, Ciri-ciri, Manfaat, Tujuan, Faktor-faktor, dampak dan manfaat,



DESENTRALISASI DAN SENTRALISASI

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgDwNX0cX6NDA1ETdG8d_esBrW2umzxwHqcACmELEChEQzpeNUhc2FhqQEDCsx-0mrBT2SRJH8C_99Vk1_aYWCgpaucfkiMjLFw0fvi4j5fNExomV1aCwL5KfbbvAvXOiCwlLrLuapA04fs/s640/DESENTRALISASI.png" alt="DESENTRALISASI DAN SENTRALISASI, Pengertian, Ciri-ciri, Manfaat, Tujuan, Faktor-faktor, dampak dan manfaat,"/>



1. Pengertian Desentralisasi

a. Pengertian Desentalisali Secara Etimologi 

Kata desentralisasi berasal dari bahasa latin “de” berarti lepas dan “centrum” berarti pusat. Decentrum berati lepas dari pusat. Jadi, Desentralisasi adalah penyerahan kebijakan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah supaya mengatur rumah tangganya sendiri, namun tidak untuk semua hal, keamanan, hukum dan kebijakan merupakan beberapa hal yang masih terpusat namun tetap ada pendelegasian kepada daerah.
Dari pengertian diatas logemann mengemukakan bahwa desentralasasi meruapakan adanya kekuasaan yang bertindak merdeka yang diberikan kepada satuan – satuan negara yang memerintah didaerahnya sendiri, yaitu kekuasaan yang berdasarkan inisiatif sendiri yang disebut otonomi.

b. Pengertian Desentralisasi Secara Terminologi 

Dalam penjelasan secara terminologi kata desentralisasi memiliki lebih dari satu makna. Sehingga diterjemahkan ke dalam sejumlah arti dengan berbagai defenisi sesuai kebutuhannya antara lain sebagai berikut :
  1. Parson dalam Hidayat (2005) mendefinisikan desentralisasi sebagai berbagi (sharing) kekuasaan pemerintah antara kelompok pemegang kekuasaan di pusat dengan kelompok-kelompok lainnya, di mana masing-masing kelompok tersebut memiliki otoritas untuk mengatur bidang-bidang tertentu dalam lingkup territorial suatu Negara.
  2. Mawhood (1987) dengan tegas mengatakan bahwa desentralisasi adalah penyerahan (devolution) kekuasaan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
  3. Smith merumuskan definisi desentralisasi sebagai penyerahan kekuasaan dari tingkatan (organisasi) lebih atas ke tingkatan lebih rendah, dalam suatu hierarki territorial, yang dapat saja berlaku pada organisasi pemerintah dalam suatu Negara, maupun pada organisasi-organisasi besar lainnya (organisasi non pemerintah) (Hidayat, 2005). 
  4. UU Nomor 33 tahun 2004 menyebutkan bahwa pengertian desentralisasi sebagai penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan
  5. Menurut UU Nomor 5 Tahun 1974 : Desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintah dari pusat kepada daerah. Pelimpahan wewenang kepada Pemerintahan Daerah, semata- mata untuk mencapai suatu pemerintahan yang efisien. Pelimpahan wewenang tersebut menghasilkan otonomi. Otonomi itu sendiri adalah kebebasan masyarakat yang tinggal di daerahnya itu sendiri untuk mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri.

Jadi Desentralisasi adalah delegasi atau (pelimpahan atau pemberian) kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah (Desentralisasi). Bentuk pengaplikasi Desentralisasi adalah Otonomi. Kewenangan dan tanggung jawab yang diberikan pemerintah pusat kedaerah itu sendiri dapat disesuikan dengan kondisi kebutuhan daerah untuk mengejot tingkat perkembangan daerah, baik dari segi implementasi kebijakan, perencanaan, pendanaan dan kebutuhan sosial budaya.

c. Arti Desentralisasi

Dalam kamus bahasa indonesia pun dinyatakan bahawa Arti dari desentralisasi adalah sistem pemerintahan yang lebih banyak memberikan kekuasaan kepada pemerintah daerah; penyerahan sebagian wewenang pimpinan kepada bawahan (atau pusat kepada cabang dan sebagainya).

d. Tujuan Desentralisasi

Pemberlakukan sistem desentralisasi merupakan perwujudan dari sistem demokrasi di indonesia untuk mencapai tingkat pemerataan pembangunan secara keseluruhan ditiap-tiap daerah. Ada beberapa tujuan utama dalam sistem desesntralisasi yang diterapkan yaitu sebagai berikut :

  1. (Mencegah Pemusatan Keuangan pada pemerintah pusat) Berdasarkan konsep dari desentralisasi, pemerintah pusat memberikan kewenangan pada Pemerintah Daerah baik dari segi pengelolaan keuangan maupun segi pelaksanaan pemerintahan lainya yang tidak bertentangan dengan regulasi yang ada. Sehingga pengelolaan anggaran keuangan daerah lebih mandiri dalam melaksanakan pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan daerah untuk mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan di daerah tersebut.
  2. (Bentuk Demokrasi Pemerintah Daerah) Dalam sistem desentralisasi memberikan kewenangan bagi pemerintah daerah yang merupakan bentuk usaha pendemokrasian untuk melibatkan masyarakat agar turut bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pemerintahan
  3. (Perbaikan Ekonomi dan Sosial di Daerah) Dengan desentralisasi pemerintah daerah sangat terbantukan untuk penyusunan program yang disesuikan dengan kondisi ekonomi sosial sebagai upaya dalam perbaikan kebutuhan dalam segi ekonomi sosial didaerah dan memberikan dampak positif untuk kesejahteraan didaerah tersebut.


e. Ciri - Ciri Desentralisasi

Ada beberapa karakteristik tertentu yang terdapa pada sistem desentralisasi. Menurut Smith (1985), ciri-ciri desentralisasi adalah sebagai berikut:
  1. 1. Adanya pendelegasian/ pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk dapat melaksanakan fungsi tertentu dari pemerintahan.
  2. Adanya wewenang pemerintah daerah untuk menetapkan dan melaksanakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mengatur dan mengurus kepentingan daerahnya.
  3. Adanya kewenangan dalam menetapkan dan mengatur norma hukum yang berlaku secara umum dan juga yang sifatnya abstrak.
  4. Penerima wewenang adalah daerah otonom, dimana fungsi yang diserahkan dapat dirinci atau fungsi yang tersisa.
  5. Adanya kewenangan untuk menetapkan norma hukum yang bersifat individual dan juga konkrit.
  6. Daerah otonoma berada di luar hirarki organisasi pemerintah pusat.
  7. Menunjukkan pada pola hubungan antra organisasi.
  8. Terciptanya political variety dan diversity of structur di dalam sistem politik.



2. PENGERTIAN SENTRALISASI 






a. Pengertian Sentralisasi Secara Etimmologi

Secara etimologi kata sentralisasi berasal dari bahasa inggris “center” yang berarti pusat, tengah. Jadi, Sentralisasi adalah memusatkan seluruh wewenang kepada sejumlah kecil manajer atau yang berada di posisi puncak pada suatu struktur organisasi. Sentralisasi ini banyak digunakan dalam sistem pemerintahan di Indonesia pada masa sebelum hadirnya desentralisasi mengakibatkan banya aspek yang berikan dampak buruk baik dari segi ekonmi dan lain – lainnya dari sistem. Akan dibahas pada bagian bawah.

b. Pengertian Sentralisasi Secara Terminologi  dan Menurut Para Ahli Menurut Padangan ahli

Sentralisasi adalah pengaturan kewenangan dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka.
Pengertian menurut para ahli :
  • Menurut B.N. Marbun dalam bukunya Kamus Politik mengatakan bahwa sentralisasi yang paham nya kita kenal dengan sentralisme adalah pola kenegaraan yang memusatkan seluruh pengambilan keputusan politik ekonomi, social di satu pusat .
  •  Henry Maddick (1963) ialah penyerahan kekuasaan secara hukum untuk dapat menangani bidang-bidang atau fungsi-fungsi tertentu kepada daerah otonom.
  • Rondinelli, Nellis, dan juga Chema (1983)ialah penciptaan atau penguatan, baik itu dari segi keuangan maupun hukum, kepada unit-unit pemerintahan subnasional yang penyelenggaraannya secara bersifat substansial berada diluar kontrol langsung dari pemerintah pusat.
  • Rondinelli (1983)ialah  penyerahan perencanaan , pembuatan keputusan, ataupun kewenangan administratif dari pemerintah pusat kepada suatu organisasi wilayah, satuan administratif daerah, organisasi semi otonom, pemerintah daerah, ataupun organisasi nonpemerintah atau lembaga swadaya masyarakat.
  • PBBialah merujuk kepada pemindahan kekuasaan dari pemerintah pusat baik itu melalui dekonsentrasi (delegasi) pada pejabat wilayah ataupun melalui devolusi pada badan-badan suatu otonom daerah.
c. Arti Sentralisasi

Dalam kamus bahasa indonesia pun dinyatakan bahawa Arti dari Sentralisasi adalah  penyatuan segala sesuatu ke suatu tempat (daerah dan sebagainya) yang dianggap sebagai pusat; penyentralan; pemusatan.
Berdasarkan pengertian - pengertian  di atas dapat disimpulkan bahwa sentralisasi adalah seluruh decition (keputusan/Kebijakan) yang dikeluarkan oleh pusat untuk dijalankan oleh seluruh (wilayah negara) untuk melaksanakan kebijakan - kebijakan yang telah ditetapkan menurut undang-undang. Di Indonseia sistem Sentralisasi sering digunakan pemerintah pada masa setelah kemerdekaan dan Orde Baru.

d. Tujun Sentralisasi

Dalam Penerapan sistem sentralisasi dalam suatu pemerintaha memiliki beberapa tujuan yang ingin dicapai dalam suatu pemeritahan. adapun beberapa tujuan dari Sistem pemerintahan Sentralisasi yaitu sebagai berikut :

  1. Untuk memudahkan penerapan kebijakan umum dan pelaksanannya di setiap daerah.
  2. Untuk mencegah setiap daerah menjadi terlalu mandiri yang berpotensi pada konflik kepentingan atau bahkan memisahkan diri.
  3. Untuk memudahkan dan mempercepat proses pengambilan keputusan yang secara tidak langsung menunjukkan kepemimpinan yang kuat.


e. Ciri-Ciri Sentralisasi

Sistem pemeritahan sentralisasi memiliki beberapa karakteristik yang membedakannya dengan sistem lainnya. Adapun ciri-ciri sentralisasi adalah sebagai berikut:

  1. Terjadi pemusatan seluruh wewenang kepada pemerintah pusat.
  2. Semua hal yang berhubungan dengan politik dan administrasi ditangani oleh pemerintah pusat.
  3. Proses pengambilan keputusan lebih mudah dan cepat karena ditentukan oleh pusat.
  4. Kebijakan umum yang diambil lebih mudah diimplementasikan terhadap seluruh daerah.
  5. Adanya keseragaman manajemen, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, dan evaluasi.
  6. Adanya kemudahan dalam berkordinasi karena rantai komando dipegang oleh pemerintah pusat.

3. FAKTOR – FAKTOR YANG MENDORONG TEBENTUKNYA DESENTRALISASI DAN SENTRALISASI UNTUK SEBUAH NEGERA


Ada beberapa faktor yang mendorong suatu negara akan melaksanakan desentralisasi (dispersion power) atau cenderunfg memakai sentralisasi, sedangakan negara kesatuan lebih cenderung memakai sentralisasi (concertration power), hal ini disebabkan beberapa faktor yaitu sebagai berikut :
  • Faktor sifat dan bentuk negara Negara Federal cenderung menggunakan asas desentralisasi, sedangakan negara kesatuan lebih baik melaksanakan sentralisasi dalam menjaga persatuan dan kesatuan
  • (Faktor Rezim  yang Berkuasa) kalau rezim yang berkuasa dalam suatu negara adalah rezim yang otoriter, maka akan cenderung melaksanakan sentralisasi sedangkan bila rezim yang berkuasa ialah yang  memakai paham demokrasi, maka akan cenderung dilaksanakan desentralisasi.
  • (Faktor Geografis) Negara kepulauan untuk efisiensi karena terpisah-pisah kerja pemerintah maka biasanya melaksanakan desentralisasi sebaliknya negera kontinetal mudah mengatur dengan sentralisasli. 
  • (Faktor Warga Negera) Negera yang homogen penduduknya biasanya lebih cenderung menggunakan sentralisasi, dan sebaliknya negara yang penduduknya lebih heterogen maka akan cenderung menggunakan sistem pemerintahan desentralisasi. 
  • (Faktor Sejarah) Negara yang memiliki sejarah yang banyak kekacauan seperti pemberontakan dan peperangan akan mengimbanginya dengan Sentalisasi. Dan sebalinyak dengan sebuah negara yang sejarahnya damai-damai sejak masa silam maka akan cenderung menggunakan sistem pemerintahan Desentralisasi. 
  • (Faktor Evisiensi dan Evektifitas) Dalam evisiensi jalannya suatu turitorial yang luas dan waktu dengan keperluan-keperluan maka akan cenderung menggunakan desentralisasi. Kemudian untuk evetifitas ekonomi dan pilitik maka akan mengunakan sentralisasi. 
  • (Faktor politik) Bila dalam suatu pemerintahan akan melakukan pendidikan politik maka akan cenderung menggunakan desentralisasi, tetapi jika dalam suatu pemerintahan bertujuan untuk mengembangkan perekonomian akan lebih cenderung menggunakan sentalisasi.
Jadi dari beberapa kesimpualan diatas bila suatu sistem atau pemerintahan akan melaksanakan suatu pemerintahan baik secara desentralisasi  maupun secara sentalisasi maka pemerintah perlu juga memperhatikan beberapa hal dari masyarakatnya baik secara ekonomi, pertahanan, luas wilayah, dan sosil budayanya. Pada prinsipnya sistempemerintahan yang terlalu sentralisasi akan mengurangi pendemokrasian didaerah karena kinerja pengawasan, sudah barang tentu hal ini konsekuensinya akan menimbulkan keseragaman dalam negara, sebaliknya sistem pemerintahan yang terlalu desentralisasi walaupun akan merupakan perwujudan pendemokrasian yang besar didaerah dengan otonnomi yang seluas-luasnya, tetapi konsekuensinya akan menimbulkan keberagaman yang beraneka-warna kedaerahan (propinsialiasme).



4. DAMPAK  DAN MANFAAT DESENTRALISASI DAN SENTRALISASI

Berikut ini rangkuman dari segala kebaikan dan keburukan desentralisasi dan sentralisasi sebagai berikut :

Kebaikan - kebaikan desentralisasi adalah sebagai berikut :

  • Meringankan beban, karena aparat pusat tidak perlu lagi jauh – jauh kedaerah karena aparat daerah  sudah ditugaskan untuk menjalankan apa yang menjadi kewanagan pusat.
  • Generalisasi yang berkembang, karena seluruh lapisan masyarakat dengan segala macam kemampuannya yang dikembangkan.
  • Gairah  kerja timbul, karena setiap person terpakai, apalagi setiap person (individu) diakui keberadaannya untuk mengabdi kedaerah masing-masing`
  • Efisiensi, karena dalam penghematan waktu pemerintah tidak pelu lama dalam mengisi formasi yang kosong.
  • Siap pakai karena tenaga-tenaga yang akan dipakai sudah berada di daerah masing – masing, jadi dalam sistem kepegawaian tidak diperlukan lagi pemindahan sistem kepegawaian.
  • Manfaat yang diperoleh besar, karena masyrakat batinnya terpenuhi melalui pendemokrasian didaerah.
  • Risiko terbagi,  karena masalah-masalah yang muncul didaerah, bukan hanya dipikirkan dan dipecahkan oleh aparat pusat, tetapi  juga dipikirkan penanggulangannya oleh masyarakat diderah.
  • Tepat untuk penduduk yang beraneka ragam, karena karena pemerintah tidak perlu lagi  memaksakan uniformitas (di samping itu kebihinekaan adala kedigjayaan)`
  • Menghilangkan pekerjaan yang menumpuk, karena pekerjaan dapat di bagi – bagi antara pemerintah pusat dan daerah, dan antara daerah dan orang lain
  • Unsur individu menojol pengaruhnya, karena setiap person (individu) yang memiliki keahlian di daerahnya, akan segera terlihat.
  • Masyrakat berpartisipasi diderahnya, karena setiap karya yang dihasilkan oleh setiap karyawan, dilihatnya sendiri dimanfaatkan untuk tanah kelahirannya.
  • Keinginan bersaing dengan daerah lain, karena mayarakat termotivasi untuk mengejar ketinggalan dibandingkan dengan Daerah yang lebih maju, dan keinginan ini keluar dari kesadarannya sendiri.
  • Kepengurusa yag tidak berbelit – belit,  terindahkan
  • Timbul jiwa korzak kedaerahan,
  • Kesewenagan berkurang karena pemerintah pusat telah memberikan otonomi kepada daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri maka ketergantungan daerah kepada pusat berkurang begitu juga kesewenagan pemerintah pusat kepada daerah berkurang.
  • Mengurangi pengawasan oleh pusat,
  • Meningkatkan kemampuan dan pengetahuan aparat pemerintah daerah karena diberikan kesempatan untuk berkembang dan berkarya.
  • Memperbanyak jumlah parlemen – parlemen daerah,  karena desentralisasi merupaka pendemokrasian didaerah.
  • Mengurangi kemungkinan tantangan darai elit lokal terhadap pemerintah pusat, karena kebutuhan mereka untuk ikut berpartisipasi selama ini terpenuhi.
  • Menciptakan administrasi yang lebih fleksibel, inovatif, dan kreatif, karena dalam rangka kerjasama untuk mencapai tujuan tersebut muncul kreasi keinginan untuk maju berkembang serta luwes dalam menyelesaikan permasalahan kedaerahan.

Kebaikan – kebaikan sentralisasi adalah sebagai berikut :

  • Timbulnya rasa persatuan dan kesatuan yang kuat dan kokoh, karena paham kebangsaan dan nasionalisme senantiasa digembar – gemborkan.
  • Keseragaman terjadi diseluruh wilayah negara, karena memang dibuat sedemikian rupa, jadi selain kebersamaan dalam ideologi dan falsafah hidup bangsa juga kebesamaan dalam berbagai segi termasuk unifrom.
  • Terpada karena kemungkinan timbulnya separtisme sangat kecil sekali bahkan tidak ada sama sekali.
  • Kekuasaaan melengkapi pemerintah  pusat karena pemerintah pusat karena pemerintah pusat diperkuat oleh peraturan perundang – undagan untuk tidak diganggu gugat.
  • Penggunaan tenaga para ahli sepnuhnya, karena para ahli dari semua daerah berkumpul dipusat dan diseleksi kemampuannya.
  • Terkumpulnya para tenaga ahli yang berkualitas, karena seleksi kemampuan tersebut diatas, juga diadakan seleksi kecintaan mereka kepada negara kesatuan.
  • Fungsi rangkap dapat ditekan, karena tenaga para tenaga ahli terkumpul dari daerah pada pemerintah pusat, sehingga cukup banyak kemungkinan, untuk menghindarai jabatan rangkap.
  • Paham separtisme dapat ditekan, karena berpijak pada rasa persatuan dan kesatuan bangsa, segal isme – isme kedaerahan dapat dihilangkan dan jauh –jauh sebelum di kikis.
  • Kontrol dapat diteliti, karena aparat pemerintah pusat sampai kedaerah –daerah dalam menjalaknan kontrol serta sistem pemerintahan terpadu ini.
  • Terkoordinir, karena pendelegasian wewenang pada unit –unit, departemen – departemen ataupun instansi –instansi sangat kecil. Dan kalaupun ada departemen – departemen dan segalanya itu, semuanya tunduk pada peraturan perundangan- undangan sentral.
  • Pengawan mudah, karena disukung oleh undang – undang dan peraturan, bahkan konstitusi sendiri mengenai senralisasi ini.
  • Cocok untuk mempertahankan kekuasaan.
  • Cocok untuk negara kontinental, karena karena bila negara melaksanakan sentralisasi ini  ada negara yang terletak didaratan dan mudah dijangkau seperti Unisiviet dan Republik Rakyat Cina, sentalisasi sangat tepat, apalagi masyarakat tidak membutuhkan keanekaragaman.
  • Cocok bagi negara yang penduduknya Homogen, karena jenis penduduk yang sama maka sentralisasi sangat tepat, apalagi masyarakat tidak membutuhkan keanekaragaman.
  • Cocok bagi negara yang sering berperang baik dengan negara tetangga maupun didalam daerah sendiri, karena tidak diperlukan angkatan bersenjata dalam penghimpunan kekuatan militer.
  • Cocok bagi negara yang mengutamakan pembangunan ekonomi, karena keterpaduan seperti biaya terpadu, pengawasan terpadu, rencana juga terpadu akan mempercepat pembangunan itu sendiri.
  • Cock utuk  faktor efektifitas (pencapaian hasil yang berhasil guna), karena dengan kontol yang ketat dan rencana seperti yang dikehendaki pemertintah pusat, tanpa komentar mohon kebijaksanaannya yang bertele-tele, secara nyata hasil muda dicapai.
  • Potensi nasional dapat diarahkan pada tujuan tertentu, karena segala kebijaksanaannya permerintah dalam pembagunan ditentukan dan direncanakan oleh pemerintah pusat sendiri.
  • Kesamaan peraturan perundang- undangan serta keputusan bagi seluruh wilayah negara, karena memang hanya pemerintah pusat yang menetukan dan membuatnya. Disamping itu akan mewujudkan kesatuan dalam tindakan dan kepastian hukum.
  • Sentralisasi juga membangkitkan kesadaran nasional rasa kebangsaan dan solidaritas (baik terpaksa ataupun timbul dari lubuk hati), serta diharapkan dengan sentralisasi terpadu ini akan ada pembagian modal dan kekayaan nasional. Akhirnya diharapkan negara sentralisasi dalam keadaan tertib.

Jadi kesimpulannya keburukan sentralisasi ada pada kebaikan kalau melaksanakan desenteralisasi, kemudian sebaliknya pula keburukan pada desentralisasi, ada pada kebaikan bila melaksanakan sentralisasi.

"Terimah Kasih"
"semoga bermanfaat"



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DOWNLOAD Form MODEL BB.RIWAYAT.HIDUP.CALON.KWK DOC.Word PKPU 08 tahun 2024

Pada artikel ini kami akan membahas dan menyiapkan file download dalam bentuk MS. Word, tentu dalam file ini yang akan di download ini, kawa...