PERAN OTONOMI DAERAH
Otonomi daerah secara harfiah dapat diaratkan sebagai kewenangan - kewenangan kekuasaan atau hak atau untuk mengatur sendiri urusan rumah tangganya suatu daerah sesuai dengan kewenangannya sesaii dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. sedangkan pengertian otonomi daerah adalah kewenangan atau kekuasaan suatu wilayah untuk mengatur sendiri urusan rumah tangganya.
A. Dasar Hukum Otonomi Daerah
Dasar hukum otonomi daerah Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia didasarkan pada hukum dan undang-undang yang berlaku, antara lain:
- Undang-undang Dasar Tahun 1945 amandemen ke-2, pasal 18 ayat 1-7, pasal 18A ayat 1 dan 2, dan pasal 18B ayat 1 dan 2.
- Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI.
- Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah. Baca juga: Buka Otonomi Expo, Wiranto Minta Daerah Berkolaborasi dalam Inovasi
- Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
- Undang-undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
- Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (revisi UU No. 32 Tahun 2004). Otonomi Daerah menurut UU No. 33 Tahun 2004 Undang-undang No. 33 Tahun 2004 menyebutkan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai amanat UUD 1945, pemerintah daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Dalam UU tersebut, juga dijelaskan pengertian otonomi daerah dan daerah otonom.
"Secuil tentang pengertian Otonomi Daerah dan Daerah Otonom "......!!
Pengertian Otonomi Darah dan Daerah Otonom menurut Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yaitu sebagai berikut :
- Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Daerah otonom atau disebut daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem NKRI.
Otonomi daerah merupakan bagian dari desentralisasi. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah ke daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI. UU tersebut menyatakan NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah.
Pemerintahan daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah pusat.
Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus mengikuti perkembangannya dengan cara pemberian kewenangan pusat yang seluas-luasnya untuk suatu daerah, lebih nyata dan bertanggung jawab terutama dalam hal mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada disetiap daerah masing-masing.
Penerapan otonomi daerah di Indonesia berbarengan dengan tantangan globalisasi yang sangat luas, dimana keduanya memerlukan bagi masyarakat untuk menyesuaikannya karena dampak dan konsekuensinnya. Namun hal tersbut dalam penerapan Ekonomi daerah juga adanya kendala-kendala yang bisa menghambat, terutama secara kelembagaan yang diduga akan menghadirkan kendala dalam pelaksanaan otonomi daerah (Anwar, 2000) misalnya:
- Belum terdapat presepsi yang seragam tentang penerapan Otonomi Daerah, di instansi pusat maupun daerah.
- Tingkat kemampuan daerah sebagian masih jauh dari yang diharapkan, yang terutama kemapuan keuangan daerah selama ini masih cenderung “tergantung” pada Puasat.
- Sumberdaya aparat pemerintah daerah dan masyarakat yang masih rendah yang belum sepenuhnya menunjang terlasksananya otonomi daerah.
Menurut mardiasmo (otonomi dan manajemen keuangan daerah) adalah: untuk meningkatkan pelayanan publik (publik sevice) dan memajukan perekonomian daerah. pada dasarnya tiga misi utama pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fisikal, yaitu sebagai berikut:
- Menigkatkan kualitas dan kwantitas pelayanan publikdan kesejahteraan masyarakat.
- Menciptakan evisiensi dan efektifitas pengelolaan sumberdaya daerah
- Memberdayakan dan menciptakan ruang bagi masyarakat (publik) untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan.
- Selanjutnya tujuan Otonomi daerah menurut penjelasan undang-undang nomor 32 tahun 2004 pada dasrnya adalah sama yaitu otonomi daerah diarahkan untuk mengacuh pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, meningkatkan kesejahteranaan rakyat, menggalahkan prakarsa dan peran serta aktif masyarakat secara nyata, dinamis, dan bertanggung jawab sehingga memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, mengurangi beban pemerintah pusat dan campur tangan didaerah yang memberikan peluang untuk koordinasi ditingkat lokal.
B. Damapak Akibat Penerapan Otonomi Daerah
Dampak-dampak akibat dari penerapan Otonomi Daerah (Ida. 2000) antara lain sebagai berikut :
- Eksistensi Pemerintah daerah tak mustahil akan berkembang menjadi raja-raja kecil, dengan berbagai kewenangan, sementara masyarakat sendiri masih terbiasa dengan pola lama yang tak mau p[eduli dengan perilaku penyimpangan birokrasi.
- Potensi sumberdaya alam dari setiap daerah yang berbeda akan berimplikasi pada masalah pembiayaan yang bersumber dari pendapatan daerah.
- Operasionalisasi program pembangunan yang menjadi kewenagan pemerintah daerah, karena masih lemahnya daerah, akan memudahkan pemerintah pusat untuk melakukan tekanan-tekanan psikologis, sehingga akan terus memungkinkan berlangsungnya praktek pola brokrasi lama seperti adanya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Dengan adanya otonomi daerah setiap daerah mempunyai ruang yang cukup untuk mendesain kebijakan dan program yang sejalan dengan kebutuhan masyarakat yang bermuara pada kemajaun daerah. pencapain keberhasilan ini diperlukan inovasi kreativitas daerah. beberapa kategori tentang kondisi dan tantangan yang menyebabkan lahirnya inovasi yaitu :
- Inovasi lahir dari iisiatif daerah atas potensi wilayah yang dimiliki dan kekuatan sosial capital masyarkat.
- Inovasi berawal dari permasalahan sperti tingginya angka kemiskinan, lemahnya akses dan modal usaha kecil, bencana alam, mahalnya biaya pendidikan dan kondisi lainnya.
- Inovasi didorong oleh pelaksana kebijakan dan program pusat/porovinsi.
C. Praktek Otonomi Daerah di Indonesia
Pada praktek otonomi daerah di Indonesia akan dikatakan berhasil apabila adanya kemajuan-kemajuan yang dapat diukur dengan parameter kehidupan politik, ekonomi, dan pelayanan publik. Kemajuan daerha dapat diukur dari parameter kehidupan ekonomi, layanan publik, dan performa politik. Namun untuk mencapai suatu kemajuan daerah diperlukan suatu inovasi yang berkelanjutan dan didukung oleh semua pihak. Selain itu juga dibutuhkan adanya suatu proses inovasi dan pencetus inisiotor dan keputusan serta pelaksanaan sangat didominasi kepala daerah.
Suatu daerah akan dikatakan bershasil dalam praktek ekonomi daerah dapat dilihat dari parameter berikut, antara lain sebagai berikut :
- Ekonomi, kemampuan pemerintah daerah untuk menigkatkan kesejahteraan penduduk.
- Layanan publik, layanan publik yang baik (pendidikan, kesehatan, dan kependudukan)
- Performa politik, kesinambungan, sinkronisasi antar lembaga politik, keharmonisan demi kelancaran pemerintah daerah.
D. Hakekat Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah pada hakekatnya adalah upaya untuk menigkatkan kesejahteraan masyarakat dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan pembangunan sesuai dengna kehendak dan kepentingan serta kebutuhan masyarkat didaerah tersebut. Berkaitan dengan hakekat otonomi daerah tersebut yang berkenaan dengan pelimpahan wewenang pengambilan keputusan kebijakan, pengelolaan dan publik dan pengaturan kegiatan dalam penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan masyarakat maka peranan data keuangan daerah sangat dibutuhkan untuk mengidentifikasi sumber-sumber pembiayaan daerah serta jenis dan besar belanja yang harus dikeluarkan agar perncanaan keuangan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
Data keuangan daerah yang memberikan gambaran statistik perkembangan anggaran dan realisasi, baik pemerintahan maupun pengeluaran dan analisaterhadapnya merupakan informasi yang penting terutama untuk membuat kebijakan dalam pengelolaan keuang daerah untuk melihat kemampuan/kemandirian daerah (Yuliati,2001:22)
E. Prinsip- Prinsip Otonomi Daerah
Dalam pelaksanaan otonomi daerah ada beberap prisip utama yaitu Menurut penjelasan UU No. 32 Tahun 2004, Prinsip penyelenggaraan otonomi daerah yaitu sebgai berikut :
- Penyelenggaran otonomi daerah dilaksanakan dengan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, serta potensi dan keanekragaman daerah.
- Pelaksanan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.
- Pelaksanasanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakan pada daerah dan daerah kota, sedangkan otonomi provinsi adalah otonomi yang terbatas.
- Pelaskanan otonomi daerah harus sesuai dengna konstitusi negera sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
- Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandirian daerah kabupaten dan daerah kota tidak lagi wil;aya administrasi. Demikian pul pada kawasan-kawsan khusus yang dibina oleh pemerintah.
- Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan peran dan funsi legislasi daerah baik sebagai fungsi legislatif, fungsi pengawasan, mempunyai fungsi anggaran atas penyelenggaraan otonomi daerah.
- Pelaksanaan dekonsentrasi atas tugas pembantuan dimungkinkan tidak hanya di pemerintah daerah dan kepala desa yang disertai pembiayaan, sarana dan pra sarana suberdaya manusia dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskan.
"Terimah Kasih
Semoga Bermanfaat"....!!!
"Salam Anak Tatala"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar