Selasa, 28 Januari 2020

PENGERTIAN APBD, Tujuan, Fungsi dan Unsur - Unsur

APBD







Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD) ditetapkan berdasarkan peraturan daerah pada setiap tahunnya hal ini sejalan dengan tujuan bernegara dan juga konsisten dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN). 
Pengelolaan keuangan daerah harus dirasakan oleh masyarakat sebesar-besarnya dan semaksimal mungkin. 

Berikut penjelasan mengenai APBD:

1. Pengertian APBD

APBD (Anggaran Perubahan Belanja Daerah) merupakan salah satu bagian kebijakan daerah yang bertujuan menyesuaikan dengan kebutuhan daerah, guna sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat di daerah. 
Menurut Permendagri Nomor 21 Tahun 2011.
APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui oleh pemerintah daerah dan DPRD, serta ditetapkan dengan peraturan daerah. 
APBD merupakan instrument kebijakan yang utama bagi pemerintah daerah yang disesuikan dengan kebutuhan masyarakat daerah pada setiap tahunnya yang terus mengalami perubahan. 
Anggaran belenja daerah juga digunakan sebagai alat untuk menentukan besar pendapatan dan pengeluaran. Selain itu, APBD juga membantu pengambilan keputusan dan perencanaan pembangunan, serta otorisasi pengeluaran di masa-masa yang akan datang. 

2. Unsur - Unsur APBD 

APBD memiliki beberapa unsur yaitu sebagai berikut :
  • Rencana kegiatan suatu daerah, beserta uraiannya secara rinci. 
  • Adanya sumber penerimaan yang merupakan target minimal untuk menutupi biaya terkait aktivitas tersebut. 
  • Adanya biaya yang merupkaan batas maksimal pengeluaran yang akan dilaksanakan. Jenis kegiatan dan proyek yang dituangkan dalam bentuk angka Periode anggaran yang biasanya satu tahun 


3. Jenis APBD

Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 157, sumber pendapatan maupun juga penerimaan daerah terdiri dari: 
Pendapatan Asli Daerah (PAD) PAD yang dimaksud terbagi menjadi empat kelompok pendapatan, di antaranya: 
  1. Pajak Daerah terdiri dari pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, pengambilan bahan galian golongan C, dan parkir. 
  2. Retribusi daerah Hasil pengelolaan kekayaan yang dimiliki daerah. Dipisahkan menjadi tiga bagian, yaitu bagian laba atas penyertaan modal pada BUMD, bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan BUMN, dan bagian laba penyertaan modal pada perusahaan swasta. 
  3. PAD lainnya yang sah berasal dari lain-lain milik Pemda. Misalnya hasil penjualan aset daerah yang tidak dipisahkan, jasa giro, pendapatan bunga, penerimaan atas tuntutan ganti rugi daerah, dan lainnya. 
  4. Kemandirian APBD berkaitan erat dengan kemandirian PAD. Hal ini karena semakin besar sumber pedapatan dari potensi daerah, maka daerah akan semakin leluasa untuk mengakomodasikan kepentingan masyarakat. 
Di mana kepentingan masyarakat tanpa muatan kepentingan pemerintah pusat yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat di daerah. Dana bagi hasil Menurut PP No 55 Tahun 2005 Pasal 19 Ayat 1, dana bagi hasil (DBH) terdiri atas pajak dan sumber daya alam. 
DBH pajak meliputi :
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), 
  • Bagian Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan 
  • Pajak Penghasilan. 
Sedangkan DBH sumber daya alam meliputi :
  • kehutanan, 
  • pertambangan umum, 
  • perikanan, 
  • pertambangan minyak bumi, 
  • pertambangan gas, dan 
  • pertambangan panas bumi. 
Besaran DBH sebagai berikut: Besaran dana bagi hasil penerimaan negara dari PBB dengan imbangan 10 persen untuk daerah. Besaran dana bagi hasil penerimaan negara dari BPHTB dengan imbangan 20 persen untuk pemerintah dan 80 persen untuk daerah.
Besaran dana bagi hasil pajak penghasilan dibagikan kepada daerah sebesar 20 persen. Dana bagi hasil dari sumber daya alam ditetapkan masing-masing seusai peraturan perundang-undangan. Dana alokasi umum Dana alokasi umum (DAU) merupakan dana yang berasal dari APBN, dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya dalam rangka pelaksanaa desentralisasi. 


4. Fungsi APBD

Fungsi APBD Pada Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, APBD memiliki beberapa fungsi, di antaranya: 
  • Fungsi otorisasi APBD bisa melaksanakan pendapatan dan belanja daerah di tahun bersangkutan. Fungsi perencanaan APBD menjadi sebuah pedoman bagi manajemen di dalam hal merencanakan sebuah aktivitas atau kegiatan pada tahun yang bersangkutan. 
  • Fungsi pengawasan APBD menjadi sebuah pedoman untuk bisa menilai apakah aktivitas penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Fungsi alokasi APBD diarahkan untuk bisa menciptakan lapangan kerja maupun mengurangi pengangguran. Serta meningkatkan efesiensi serta efektivitas perekonomian. 

APBD harus memperhatikan pada rasa keadilan serta kepatutan. Fungsi stabilitasi APBD menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian pada suatu daerah. 

5. Tujuan APBD 

APBD disusun sebagai pedoman pemerintah daerah dalam mengatur penerimaan serta belanja. Berikut beberapa tujuan APBD, di antaranya: 
  • Membantu pemerintah daerah mencapai tujuan fiskal. 
  • Meningkatkan pengaturan atau juga kordinasi tiap bagian yang berada di lingkungan pemerintah daerah. 
  • Menciptakan efisiesnsi terhadap penyediaan barang dan jasa. 
  • Menciptakan prioritas belanja pemerintah daerah.





Daftar Pustaka

  • Permendagri Nomor 21 Tahun 2011.
  • Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 157
  • PP No 55 Tahun 2005 Pasal 19 Ayat 1
  • Permendagri Nomor 13 Tahun 2006
  • PP 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DOWNLOAD Form MODEL BB.RIWAYAT.HIDUP.CALON.KWK DOC.Word PKPU 08 tahun 2024

Pada artikel ini kami akan membahas dan menyiapkan file download dalam bentuk MS. Word, tentu dalam file ini yang akan di download ini, kawa...