Sebagaimana telah kita ketahui bahwa otonomi daerah adalah penyerahan kekuasaan oleh pemerintah daerah kepada daerah otonom seperti Provinsi atau Kabupaten/kota untuk melaksanakan pemerintahannya sendiri sesuai kebutuhan daerah tersebut tetapi tidak melepaskan diri dari kendali pemerintah pusat.
Dalam pebahasannya ada beberapa asas yang melekat pada daereh otonom di Indonesia yang wilayahnya terdiri dari banyak pulau dan budaya yang sangat majemuk. olehnya itu kali ini akan di paparkan tetang asas dari otonomi daerah itu apa ?
sebelum membahas asas dari otonomi daerah itu terlebih dahulu akan dijelakan pengertian otonomi daerai yaitu sebagai beriku :
Otonomi daerah merupakan Hak, Wewenang, serta kewajiban yang diberikan pemerintah kepada daerah otonom guna mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan masyarakat di wilayahnya berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pelaksanaanya, otonomi daerah memiliki asas-asas tertentu, antara lain :
1. Asas Desentralisasi
Asas Desentralisasi, merupakan penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya dalam sistem NKRI.
Asas Desentralisasi Konsep desentralisasi sering nampak pada pembahasan tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pada Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 menjelaskan bahwa desentralisasi adalah penyerahan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi. Desentralisasi merupakan pembagian fungsi dan
tanggungjawab kepada pemerintah daerah untuk menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan
2. Asas Dekonsentrasi
Asas Dekonsentrasi Jazim Hamidi menjelaskan bahwa Asas dekonsentrasi adalah pendelegasian wewenang pusat kepada daerah yang bersifat menjalankan peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan pusat lainya yang tidak berbentuk peraturan, yang tidak dapat berprakarsa menciptakan peraturan dan/ atau membuat keputusan bentuk lainya untuk kemudian dilaksanakan sendiri. Pendelegasian dalam asas dekonsentrasi berlangsung antara petugas perorangan pusat dipemerintahan pusat kepada petugas perorangan pusat dipemerintahan. Dalam Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 pengertian dekonsentrasi didefenisikan yakni pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.
3. Asas Tugas Pembantuan (Asas Medebewind)
(Tugas Pembantuan), merupakan suatu asas dasar hukum otonomi daerah yang memiliki sifat membantu pemerintah pusat atau pemerintah yang lebih tinggi tingkatannya dalam menyelenggarakan negara atau daerah melalui kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah atau badan otonom yang dimintai bantuannya tersebut
Penyelenggaraan asas tugas pembantuan merupakan cerminan dari sistem dan prosedur penugasan Pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pembangunan yang disertai dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggung-jawabkannya kepada yang memberi penugasan. Dalam Undang - undang nomor 23 tahun 2014 menyebutkan bahwa tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi. Tugas pembantuan dalam hal-hal tertentu dapat dijadikansemacam “terminal” menuju penyerahan penuh suatu urusan kepada daerah atau tugas pembantuan merupakan tahap awal sebagai persiapan menuju kepada penyerahan penuh. Bidang tugas pembantuan seharusnya bertolak dari:
- Tugas pembantuan adalah bagian dari desentralisasi dengan demikian seluruh pertanggungjawaban mengenai penyelenggaraan tugas pembantuan adalah tanggung jawab daerah yang bersangkutan.
- Tidak ada perbedaan pokok antara otonomi dan tugas pembantuan. Dalam tugas pembantuan terkandung unsur.
Dari asas-asas otonomi daerah diatas yang telah disebutkan dapat disimpulkan sebagai berikut :
Asas Desentralisasi, merupakan kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri dengan penyerahan kewenangan pemerintah pusat utuk daerah otonom.
Asas Dekonsentrasi, merupakan kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan sektor administrasi dalam sesuai dengan aturan perundang - undangan yang berlaku.
Asas Medebewind, merupakan kewenangan pemerintah yang lebih rendah tingkatannya untuk membantu pemerintah yang lebih tinggi tingkatannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar