Dalam kebijakan Penyusunan APBD Tahun 2020 dengan mengunakan Permedagri Nomor 33 Tahuan 2019 dapat meliputi :
Kebijakan Pendapatan Daerah
Pendapatan daerah yang dianggarkan dalam apbd tahun 2020 merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperbebani kebijakan-kebijakan yang ada.
1. Pendapatan asli daerah
Penganggaran dan retribusi daerah wajib menaati peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang berpedoman pada UU nomo 28 tahun 2009 tetang pajak daerah dan retribusi daerah dan PP nomor 97 tahun 2012 tentang retribusi pengendalian lalulintas dan retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing.
- Penetapan retribusi dan pajak daerah harus berdasarkan pada data potensi pajak daerah dan retribusi daerah dimasing-masing pemerintah dimasing-masing provinsi dan kabupaten/kota serta memperhatikan perkiraan pertumbuhan ekonomi tahun 2020 yang berpotensi pada target pendapat pajak daerah dan retribusi daerah.
- Dalam ranga mengoptimalkan pajak daerah dan retribusi daerah perintah daerah harus melakukan kegiatan pemungutan retribusi. Kegitan pemungutan tersebut merupakan suatu rangkaian kegiatan yang dimulai deri penghimpunan data obyek pajak dan subyek pajak atau retribusi dengan penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai pada kegiatan penagihan kegiatan pajak kepada wajib pajak.
- Pendapatan asli daerah yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor paling sedikit 10 persen dan termasuk pengawasan yang penyetorannya dengan basis teknologi yang dibagi hasilkan dengan kabupaten/kota yang dialokasikan untuk pembangunan daerah dalam hal ini termasuk jalan dan peningkatan modal dan saran transportasi umum.
- PAD yang bersumber dari pajak rokok baik dari tingkat provinsi dan kabupaten/kota dialokasikan paling sedikit 50 persen untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan dan penegakan hukum. Dalam rangka mendukung jaminan kesehatan nasional permerintah daerah menggunakan pajak rokok yang merupakan bagian provinsi maupun kabupaten/kota sebesar 75 persen dari 50 persen realisasi penerimaan pajak rokok bagaian hak masing provinsi dan kabupaten/kota untuk pendanaan jaminan kesehatan nasional.
- Pedapatan daerah yang bersumber dari peneranga jalan sebagian dialokasikan untuk bagian penerangan jalan.
- PAD yang bersumber dari retribusi mempekerjakan tenaga kerja asing dialokasikan untuk mendanai pembuatan dokumen izin pengawasan dilapangan, penegakan hukum penata usahaan, biaya dampak negatif dari perpanjangan izin dari mempekerjakan tenaga kerja asing dan biaya kegiatan dan pengembangan keterampilan tenaga kerja lokal yang diatur dalam peraturan daerah
- PAD yang bersumber dari retribusi pengendalian lalulintas dialokasikan untuk mendanai kinerja lalulintas dan peningkatan pelayanan umum
- Pendapatan retribusi yang bersumber dari retribusi pelayanan kesehatan yang merupakan hasil klaim dari badan penyelenggara jaminan sosial yang diterima oleh SKPD atau unit kerja pada SKPD yang belum menerapkan badan layanan umum daerah dianggarkan pada : akun pendapatan, kelompok pendapatan PAD, jenis pendapatan retribusi daerah, obyek pendapatan retribusi jasa umum, dan rincian obyek pendapatan pelayanan kesehatan
- Pemanfaatan dari hasil penerimaan masing-masing jenis retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan lansung dengan peningkatan pelayan dengan sesuai sumber penerimaan masing-masing jenis retibusi yang bersangkutan
- Adapun larangan pemerintah daerah dalam hal pungutan atau sebutan lain berpedoman pada pasal 286 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2014 tetang pemerintahan daerah dan pasal 32 huruf a PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah
Penganggaran hasil pengelolaan keuangan daerah tahun 2020 memperhatikan nilai kekayaan daerah yang dipisahkan dan perolehan manfaat ekonomi, sosial dan/atau pemanfaatan lainnya dalam jangka waktu tertentu.
PENGANGGARAN LAIN-LAIN PAD YANG SAH SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah meliputi beberapa hal :
- Hasil penjualan BMS yang tidak dipisahkan
- Hasil pemanfaatan BMD yang tidak dipisahkan
- Hasil kerja sama daerah
- Jasa giro
- Hasil pengelolaan dana bergulir
- Pendapatan bunga
- Penerimaan atas tuntan ganti kerugian keuangan daerah
- Penerimaan komisi, potongan atau bentuk lainnya.
- Penerimaan dari selilsi rupiah dari nilai tukar mata uang asing
- Penapatan denda atas pelaksanaan pekerjaan
- Penapatan pajak dan retribusi daerah
- Penapatan atas hasil esekusi atas jaminan
- Pendapatan dari pengembalian
- Pendapatan dari badan layanan umum daerah
- Dan penadapatan lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Dalam rangka meningkatkan PAD pemerintah daerah dapat mengoptimalisasikan pemanfaatan barang milik daerah dalam bentuk sewa/BGS dan bangun serah guna atau BSG kerjasama atau pemanfaatan atau KSP atau kerjasama penyediyaan infra struktur (KSPY) sesuai dengan ketentuan perundangan mengenai barang milik daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar