Selasa, 08 September 2020

PERGUB SULTRA NOMOR 29 TAHUN 2020 DOWNLOAD PDF



GUBERNUR SULAWESI TENGGARA

PERATURAN GUBERNUR SULAWESI TENGGARA NOMOR 29 TAHUN 2020 

TENTANG

PEDOMAN PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN 

CORONA VIRUS DISEASE 2019


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR SULAWESI TENGGARA,

Menimbang :

  • bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;

Mengingat : 

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1964, tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
  3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
  4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
  5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
  6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanganan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249).

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : 

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEDOMAN PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019.




BAB I

KETENTUAN UMUM


Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan;

  1. Daerah adalah Provinsi Sulawesi Tenggara;
  2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 
  3. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom;
  4. Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tenggara;
  5. Polisi Pamong Praja adalah Satuan Polisi Pamong Praja di Sulawesi Tenggara;
  6. Protokol Kesehatan Covid-19 adalah rangkaian kegiatan pencegahan penularan Covid-19 yang antara lain menjaga jarak, menggunakan masker saat berada di luar rumah dan mencuci tangan memakai sabun pada air yang mengalir;
  7. Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan dalam Peraturan Gubernur ini meliputi:

  • Pelaksanaan;
  • monitoring dan evaluasi;
  • sanksi;
  • sosialisasi dan partisipasi; dan
  • pendanaan.


BAB II

PELAKSANAAN

Bagian Kesatu Subjek Pengaturan

Pasal 3

Subjek pengaturan ini meliputi:

  • perorangan (melakukan 4M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan);
  • pelaku usaha (menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang); dan
  • pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum (menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang).


Bagian Kedua Kewajiban

Pasal 4

Subjek pengaturan sebagaimana dimaksud Pasal 3 wajib melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan antara lain meliputi:

a. bagi perorangan:

  1. menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya;
  2. mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir;
  3. pembatasan interaksi fisik (physical distancing); dan
  4. meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS);

b. bagi pelaku usaha, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat, dan fasilitas umum:

  1. sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19;
  2. penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
  3. upaya identifikasi (penapisan) dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas di lingkungan keija;
  4. upaya pengaturan jarak;
  5. pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala;
  6. penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya Covid- 19.

Bagian Ketiga

Tempat dan Fasilitas Umum Pasal 5

Tempat dan fasilitas umum meliputi:

  • perkantoran/tempat kerja, usaha, dan industri;
  • sekolah/institusi pendidikan lainnya;
  • tempat ibadah;
  • stasiun, terminal, pelabuhan, dan Bandar udara;
  • transportasi umum;
  • toko, pasar modem, dan pasar tradisional;
  • apotek dan toko obat;
  • warung makan, rumah makan, cafe, dan restoran;
  • pedagang kaki lima;
  • perhotelan/penginapan lain yang sejenis;
  • tempat wisata;
  • fasilitas pelayanan kesehatan;
  • area publik, tempat lainnya yang dapat memungkinkan adanya kerumunan massa; dan
  • tempat dan fasilitas umum yang hams memperhatikan protokol kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB III

MONITORING DAN EVALUASI 

Pasal 6

  1. Gubernur melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Peraturan Gubernur.
  2. Gubernur mendelegasikan pelaksanaan monitoring dan evalusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Gugus Tugas/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah Perangkat Daerah Teknis terkait dibawah koordinasi Sekretaris Daerah.


BAB IV SANKSI

Pasal 7

  1. Bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas tempat umum yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dikenakan sanksi.
  2. Sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. bagi perorangan:

  1. teguran lisan;
  2. keija sosial antara lain membersihkan tempat fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada Pasal 5, sesingkat-singkatnya 30 (tiga puluh) menit;
  3. denda administratif sekurang-kurangnya Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) dan setinggi- tingginya Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

b. bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat, dan fasilitas umum:

  1. teguran lisan atau teguran tertulis;
  2. denda administrative sekurang-kurangnya Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) dan setinggi- tingginya Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  3. penghentian sementara operasional usaha; dan
  4. pencabutan izin usaha.

(3) Dalam pelaksanaan, penerapan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkoordinasi dengan Instansi/Lembaga terkait, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Ketua Gugus Tugas Daerah.


BAB V

SOSIALISASI DAN PARTISIPASI 


Pasal 8

  1. Gubernur menugaskan Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk melakukan sosialisasi terkait informasi/edukasi cara pencegahan dan pengendalian Covid-19 kepada masyarakat.
  2. Dalam pelaksanaan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan Partisipasi serta peran serta;
    • masyarakat;
    • pemuka agama;
    • tokoh adat;
    • tokoh masyarakat;
    • unsur masyarakat lainnya.

BAB VI PENDANAAN

Pasal 9

Pendanaan pelaksanaan Peraturan Gubernur ini bersumber dari :

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  2. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VII

KETENTUAN PENUTUP 

Pasal 10

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Diundangkan di Kendari


BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2020 NOMOR 93



Untuk lebih jelasnya silakan download filenya disini......!!! Download Pergub No. 29 Tahun 2020




Minggu, 06 September 2020

Susunan Pemerintahan Kabupaten, Kota, dan Provinsi



Pemerintahan Kabupaten atau Kota

Pemerintahan daerah sebagaimana tertuang dalam berbagai regulasi yang ada memberikan peluang sebesar-besarnya kepada setiap daerah otonom untuk berkembang dengan kewenangan yang berada pada daerah itu untuk diarahkan sehingga Hak dan kewajiban daerah diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah. Rencana kerja tersebut dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah (RAPBD). Kemudian dikelola dalam system pengelolaan keuangan daerah. Pemerintahan kabupaten atau kota memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah.


Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Pemerintah daerah terdiri atas kepala daerah dan wakil kepala daerah :

  • Kepala daerah dibantu oleh seorang wakil daerah. 
  • Kepala daerah provinsi disebut gubernur, dan wakilnya disebut wakil gubernur.
  • kepala daerah kabupaten atau kota disebut bupati atau walikota dan wakilnya disebut wakil bupati atau wakil wali kota. 
Bupati dan wakil wali kota dipilih oleh masyarakat dan dilantik oleh gubernur. Dalam menjalankan tugasnya, wakil kepala daerah bertanggungjawab kepada kepala daerah. Wakil kepala daerah dapat menggantikan kepala daerah apabila kepala daerah tidak dapat menjalankan tugasnya selama enam bulan berturut-turut dan ada hal hukum lainnya yang dilanggar oleh kepala daerah sehingga menjeratnya.

Perangkat Daerah.

Dasar utama penyusunan perangkat daerah dalam bentuk suatu organisasi adalah adanya urusan pemerintahan yang perlu ditangani. Namun tidak berarti bahwa setiap penanganan urusan pemerintahan harus dibentuk ke dalam organisasi tersendiri. Besaran organisasi perangkat daerah sekurang-kurangnya mempertimbangkan faktor yaitu sebagai berikut :

  • faktor kemampuan keuangan, 
  • faktor kebutuhan daerah, 
  • faktor cakupan tugas yang meliputi sasaran tugas yang harus diwujudkan, jenis dan banyaknya tugas, 
  • faktor luas wilayah kerja dan kondisi geografis, jumlah dan kepadatan penduduk, 
  • faktor potensi daerah yang bertalian dengan urusan yang akan ditangani, sarana dan prasarana penunjang tugas. 
Oleh karena itu kebutuhan akan organisasi perangkat daerah bagi masing-masing daerah tidak senantiasa sama atau seragam. 
Pemerintah daerah memiliki perangkat daerah. Adapun perangkat daerah kabupaten kota adalah sebagai berikut:

1) Sekretariat Daerah

Sekretariat Daerah dipimpin oleh sekretaris daerah. Sekretaris mempunyai tugas dan kewajiban membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, sekretris daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah.

2) Skretariat DPRD

Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang sekretaris DPRD. Sekretaris DPRD diangkat dan diberhentikan oleh gubernur untuk provinsi dan bupati atau walikota untuk kabupaten atau kota. Tugas sekretaris DPRD adalah sebagai berikut:

  • Menyelenggarakan administrasi kesekretarian DPRD.
  • Menyelenggarakan aadministrasi keuangan DPRD.
  • Menyediakan dan kengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan funsinya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
  • Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.

3) Dinas Daerah

Dinas daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah. Kepala dinas daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah. Dan dinas daerah juga merupakan unsur pelaksana pemerintahan daerah. Dinas daerah dipimpin oleh kepala dinas yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah, yang memenuhi syarat atas usul sekretaris daerah. Kepala dinas dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah. Misalnya, dinas pekerjaan umum yang bertugas mengurus dan membangun jalan raya atau jembatan.

4) Lembaga Teknis Daerah

Lembaga ini merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah.Tugasnya berperan dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat khusus. Kembaga teknis daerah berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah. Lembaga-lembaga tersebut dipimpin kepala badan, kepala kantor, dan direktur rumah sakit umum. Mereka diangkat oleh kepala daerah yang memenuhi syarat atas usul sekretaris daerah.

5) Kecamatan

Kecamatan dibentuk di wilayah kabupaten atau kota dengan Perda berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kecamatan dipimpin oleh camat yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian wewenang bupati atau walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan dengan Perda berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kelurahan dipimpin oleh lurah yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan dari Bupati atau Walikota

6) Kelurahan

Kelurahan daerah pemerintahan yang dibentuk di wilayah kecamatan yang ada diperkotaan dengan peraturan daerah yang berpedoman pada peraturan pemerintah. Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah yang memiliki tugas sebagai beirkut:

  • Melaksanakan kegiatan pemerintahan ditingkat kelurahan.
  • Memberdayakan masyarakat.
  • Memberi pelayanan kepada masyarakat.
  • Menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum.
  • Menegakan peraturan daerah.

7) Satuan Polisi Pamong Praja

Satuan polisi pamong praja merupakan perangkat pemerintahan daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta penegak peraturan daerah.Polisi pamong praja dibentuk agar penyelenggaraan pemerintah di daerah berjalan dengan baik. Kepolisian pamong praja membantu pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum.



Daftar Pustaka

Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah

Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2011


Sabtu, 05 September 2020

FUNGSI DAN TUJUAN APBD


 

Pengertian APBD

APBD  (anggaran pendapatan dan belanja daerah ) merupakan bentuk keuangan daerah yang disusun dan ditetapkan dalam periode pertahunnya oleh setiap daerah dengan emelahirkan sebuah peraturan daerah. APBD tersebut adalah berupa Rancangan keuangan daerah yang diajukan kepada DPRD dan di bahas antara pemerintah dan DPRD dengan berdasarkan mekanisme dan regulasi yang ada sehingga mendapatkan persetujuan oleh DPRD, dengan biasa disebut Nota Kesepakatan Antara pemerintah daerah dan DPRD. Anggaran yang telah dibahas tersebut meliputi masa 1 tahun anggaran, biasanya sejak 1 januari sampai 31 desember tahun berjalan.


Tujuan APBD

Tujuan utama dari APBD yaitu sebagai berikut :


1. Sebagai pedoman pendapatan dan pengeluaran belanja pemerintah daerah.

2. Membantu pemerintah daerah menjalankan kebijakan fiskal.

3. Menciptakan efisiensi dan keadilan penyediaan barang dan jasa.

4. Menentukan prioritas belanja pemerintah daerah.

5. Meningkatkan transparansi pemerintah daerah terhadap masyarakat dan DPRD.


Fungsi APBD

APBD merupakan hal sangat mendasar dalam suatu daerah hal ini merupakan penujang utama dalam berlangsungnya perkembangan suatu daerah sehingga fungsi dari APBD tersebut yaitu sebagai berikut :

  1. Fungsi alokasi,  membiayai pemerintah daerah dalam menjalakan sistem pemerintahan,
  2. Fungsi stabilitas, memberikan keringanan dalam masyarakat oleh pemerintah sperti pemberian subsidi, premi atau dana pensiun, dan
  3. Fungsi Distribusi, adalah kebijakan fisikal, serta 
  4. Fungsi otorisasi, yaitu pedoman pemerintah daerah untuk melakukan pendapatan dan belanja, perencanaan kegitan dan pengawasan untuk menilai kinerja dari pemerintah daerah.

Prosedur Penyusunan APBD

Dalam penyusunannya APBD memiliki tahapan dan mekanisme yang telah di tentukan seperti undang-undang Nomor 33 tahun 2019 tentang penyusunan APBD. 

adapun tahapan awal dalam penyusunannya :

  1. Pemerintah akan menyampaikan KUA (kebijakan Umum Anggaran) dan dengan rencana kerja permerintah daerah kepada DPRD.
  2. Setelah itu pemerintah daerah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung pada DPRD yang nantinya akan dibahas bersama badan anggaran DPRD untuk mendapat persetujaun (disetujui dan tidak disetujui dalam Rapat paripurna DPRD bersama pemerintah daerah). 
  3. Jika telah mendapat persetujuan Oleh DPRD akan ada pengesahan oleh Menteri Dalam Negeri bagi provinsi dan gubernur bagi kabupaten/kota terhadap rancangan peraturan kepala daerah yang dilakukan maksimal 15 hari kerja pasca rancangan diterima.
  4. Sebelum APBD ditetapkan oleh gubernur, paling lambat 3 hari kerja sudah harus disampaikan pada Mendagri untuk evaluasi. Lalu, Mendagri akan memberikan hasil evaluasi maksimal 15 hari pasca rancangan diterima. 
  5. Bila Mendagri tidak memberikan hasil evaluasinya dalam waktu 15 hari itu, gubernur bisa menetapkan rancangan peraturan daerah APBD menjadi peraturan daerah APBD. Kalau bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan lebih tinggi, gubernur dan DPRD bisa menyempurnakan rancangan paling lambat 7 hari sejak hasil evaluasi diterima.\
  6. Jika  hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti, Mendagri akan membatalkan sekaligus menyatakan berlakunya pagu atau acuan APBD tahun sebelumnya. 
  7. ketika APBD sudah ditetapkan dengan peraturan daerah, pelaksanaannya dijalankan lebih lanjut dengan keputusan gubernur/bupati/walikota.

terimah kasih.
semoga bermanfaat.......!







SUMBER-SUMBER PENERIMAAN DAN PENGELUARAN APBD

SUMBER PENERIMAAN PEMERINTAH DAERAH

Penerimaan daerah merupakan semua penerimaan uang melalui Rekening Kas Daerah, yang ekuitas dana dan merupakan dana daerah dalam satu tahun anggaran. Penerimaan anggaran daerah dirinci menurut anggaran penerimaan yaitu : penerimaan pemerintahan, penerimaan organisasi, penerimaan kelompok, penerimaan jenis obyek, dan penerimaan rincian obyek pendapatan. 



Sumber - sumber  penerimaan daerah dibagi menjadi beberapa kelompok yaitu sebagai berikut :
1. pendapatan asli (PAD) adalah penerimaan dari sumber-sumber di dalam wilayah suatu daerah
    tertentu, yang di pungut berdasarkan undang-undang yang berlaku, guna mendanai proses otonomi      daerah. yang teridiri dari beberapa sumber pendapatan daerah yaitu sebagai berikut :
  • Pajak Daerah, yang merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  • Retribusi Daerah, yang merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Yang terbagi menjadi tiga antara lain sebagai berikut :
    (1). Retribusi perizinan tertentu, berupa perizinan pernikahan, perizinan bisnis, kendaraan bermotor
    (2). Retribusu jasa Umum yaitu penerimaan/pendapatan pemerintah daerah dari hasil penjualan 
    barang-barang privat dan jasa.
    (3). Retribusi jasa usaha yaitu merupakan cara untuk memperoleh keutungan dari pajak yang kontras, seperti pajak bahan bakar minyak (BBM), pajak bumi dan bangunan (PBB)

  • hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan antara lain bagian laba, deviden, dan penjualan saham milik Daerah.
  • dan lain-lain pendaptan daerah yang sah antara lain yaitu hasil penjualan aset tetap Daerah dan jasa giro.
2. kelompok dana perimbangan terdiri atas :

  • Pajak Bumi Bangunan (PBB) adalah pungutan atas tanah dan bangunan yang muncul karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang atau badan yang memiliki suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat darinya. Menurut Undang-udang Nomor 28 tahun 2007 pasal (1), Pajak adalah kotribisi wajib yang terutang oleh orang pribadi/badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan untuk kemakmuran masyarakat. Pajak terbagi menjadi tiga yaitu sebagai berikut:
    (1). pajak bumi dan bangunan (PBB) yang memiliki peranan penting dalam hal keuangan pemerintah daerah
    (2). Pajak cukai berpontesi signifikan terhadap penerimaan daerah terutama pada alasan administrasi dan efisiensi
    (3). Pajak penghasilan,

  • Dana Alokasi Umum merupakan dana alokasi yang sebesar-bersarnya yang diberikan kepada daerah yaitu 25 persen (%). Dari 25 persen (%) tersebut 10 persen (%) untuk provinsi dan 90 persen (%) untuk daerah kabupaten/kota.
  • Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
3. Pendapatan - Pendapatan Daerah Yang Sah, yang terdiri dari :

  • Hibah, hibah terbagi juga dari berberapa hal yaitu : hibah dari pemerintah pusat, hibah dari pemerintah Kabupaten/kota diwilyah Provinsi, hibah dari pemerintah Kabupaten/kota luar diwilyah Provinsi, hibah dari pemerintah Provinsi dan pemerintah provinsi lainnya, perusahaan daerah atau bumd, penerimaan jasa giro, penerimaan jasa giro, perusahaan negara atau BUMN masyarakat
  • Dana darurat dari pemerintah dalam rangaka penaggulangan korban akibat bencana alam
  • Dana bagi hasil pajak dari pemerintah Provinsi kepada kabupaten/kota dari pemerintah daereah lainnya.
  • Dana penyesuaian dan Otonomi Daerah khusus yang ditetapkan oleh pemerintah.
  • Bantuan keuangan.
  • Pinjaman Daerah

SUMBER PENGELUARAN PEMERINTAH DAERAH

Seperti halnya pemerintah pusat dalam hal pengeluaran pemerintah daerah dibagi dalam tiga klasifikasi yaitu sebagai berikut :

  1. Klasifikasi Organisasi, untuk organisasi pemerintahan daerah yang bisanya menyesuaiakan dengan susunan organisasinya atau menyesuaikan berdasarkan keperluan selama tahun anggaran.
  2. Klasifikasi berdasarkan fungsinya; semata-mata untuk keperluan menambah kinerja para pegawainya atau untuk menambah fasilitas umum masyarakat di daerah tersebut, fungsi yang dimaksukat ssalah satunya adalah untuk pelayanan umum, fasilitas kesehatan, fasilitas untuk keagamaan, untuk pendidikan, pariwisata,
  3. Belanja Rutin ; pengeluaran untuk pemeliharaan atau penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari. Termasuk dalam pengeluaran rutin adalah belanja pegawai, belanja barang, subsidi daerah otonom, bunga, cicilan utang dan lain-lain.

1. Belanja Daerah

Belanja Daerah adalah semua kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan. (PP 12 Tahun 2019 tetang keuangan daerah).
Belanja Daerah adalah semua kewajiban Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan. (Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah)
Belanja daerah terbagi menadi tiga yaitu sebgai berikut :
1. Belanja Aparatur Daerah yang terbagi menjadi :
-Belanja administrasi umum;
- Belanja operasi dan pemeliharan;
-Belanja modal
2. Belanja pelayanan publik
3. Belanja bagi hasil dan bantuan keuangan 
dibagi menajadi bagi hasil pajak kedesa atau kelurahan dan  bagi hasil retribusi ke Desa atau kelurahan dan belanja bagi hasil lainnya
4. belanja tidak tersangka
yang merupakan belanja yang tidak diperkirakan sebelumnya selama satu tahun anggaran

FUNGSI ANGGARAN DAERAH
1. Fungsi Otoritas 
merupakan anggaran daerah yang menjadi dasar untuk merealisasikan pendapatan
2. fungsi perencanaan
merupakan anggaran daerah menajdi pedoman dalam perencanaan kegiatan dalam tahun anggaran yang bersangkutan
3. Fungsi pengawasan 
anggaran daerah menjadi pedoman untuk menialai keberhasilan atau kegagalan dalam pemerintahan daerah dalam tahun anggaran 
4. Fungsi alokasi
yang bermakna  anggaran daerah harus mengarahkan pada penciptaan lapangan kerja
5. fungsi distribusi
memiliki kebijakan dalam penganggaran daerah harus memperhtikan rasa keadilan dan kepatutan 
6. fungsi stabilitas 
yang menjadi alat untuk memeliha dan mengupayakan keseimbangan fundamentas perekonomian daerah

Dasar Pemerintah dan Pemerintahan Daerah

Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam UUD 1945 pasal 18 Ayat 1 dibagi atas :

Daerah daerah provinsi yang terbagi lagi menjadi daerah Kabupaten/Kota yang mempunyai pemerintahan yang bersifat otonom dengan berdasarkan undang-undang. Dalam Pembagian wilayah otonom tersebut dengan mempertimbangkan aspek :

  1. Aspek Geografis, yang mencakup batas wilayah suatu daerah dengan daerah otonom lainnya
  2. Aspek Geopolitik, mencakup keadaan pemerintahan lokal suatu daerah dengan dan warisan pemrintahn dari masa penjajahan belanda.
Sehingga Negara Kesatuan Republik Indonesia terbagi dalam wilayah yang secara karateristiknya dengan perbedaan dan persamaan masing-masing lingkup wilayah tersebut. sehingga pemerintahan dilakukan untuk menyatukan keragaman kompleks dalam setiap lingkup wilayah dengan berdasarkan pada karateristik yang dimiliki setiap wilayah. (sentralis)
Dalam perkembangannya pemerintahan Republik indonesia yang mengalami banyak dinamita seiring dengan perkembangan masyarakat indonesia yang dinamis sehingga bisa dikatakan eksis sekitar tahun 1965 pasca berakhirnya pemberontakan G30-SPKI. Negara Indonesia mulai berkiprah dengan pemerintahan yang sentralis dibawah kekuasaan Orde-Baru dengan konsep pembangunan yang terencana melalui GBHN yang dituangkan dalam Repelita dan Pelita.

Kekuasaan pemerintahan yang sentralis pada era Orde-Baru dinilai secara faktual berhasil mengantarkan Negara Indonesia pada perubahan yang lebih baik sehingga setara dengan kawasan Regional dan Internasional, hal ini dibuktikan dengan perkebangan perekonomian yang signifikan dan swasembada pangan serta peningkatan infrastruktur yang dibutuhkan berkembang dengan cukup pesat. Namun hal ini, tidak berlangsung lama pada masa 1996 keadaan mulai kurang kondusif dikarenakan kepercayaan kepada pemerintah mulai menurun oleh masyarakat, puncaknya 1998 yang digulingkannya pemerintahan Orba. 

Kegagalan masa Orde-Baru merupakan akibat dari sistem pemerintahan yang sentralistik dalam pelakasaan dengan berbagai segi pemerintahan dan pembangunan karena peran pemerintah pusat yang sangat dominan dalam segala aspek, sehingga pemerintahan dalam setiap daerah tidak bisa leluasa melaksanakan pemerintahan dan pembangunan, karena jika dilihat dari segi geografis dan geopolitk setiap daerah di Indonesia yang beragam, dengan efek pembangunan yang JAVA SENTRIS menjadikan daerah sebagai pembantu, sehingga memunculkan gerakan disparatis yang bergejolak di setiap daerah, baik antara jawa dan non jawa dan sebagainya.

Dalam terminologi pemerintah daerah ada perbedaan antara pemerintah dan pemerintahan, karena ada pemerintah dan pemerintahan yang keduanya memiliki tupoksi tersendiri yang berbeda. Pemerintah Daerah dapat dipahami sebagai bahagian dari pemerintahan suatu negara yang berdaulat secara de fakto dan de jure (berdasarkan fakta dan undang – undang) serta memiliki struktur dan infrastruktur yang menjalankan hukum dan memiliki keuasaan untuk mengatur serta melindungi rakyatnya dalam sebuah wilayah yang tetap.
Menurut UU No. 22 tahun 1999, 
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah.
Menurut UU No. 23 Tahun 201, 
Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluasluasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

TERIMAH KASIH....!!!




Rabu, 13 Mei 2020

Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dibawah UU No. 23 Tahun 2014



Selain melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud diatas gubernur juga mempunyai tugas dan wewenang:
  • Menyelaraskan perencanaan pembangunan antar-Daerah kabupaten/kota dan antara Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota di wilayahnya.
  • Mengoordinasikan kegiatan pemerintahan dan pembangunan antara Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota dan antar-Daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya.
  • Memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Pusat atas usulan DAK pada Daerah kabupaten/kota di wilayahnya 
  • Melantik bupati/wali kota 
  • Memberikan persetujuan pembentukan Instansi Vertikal diwilayah provinsi kecuali pembentukan Instansi Vertikal untuk melaksanakan urusan pemerintahan absolut dan pembentukan Instansi Vertikal oleh kementerian yang nomenklaturnya secara tegas disebutkan dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Melantik kepala Instansi Vertikal dari kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang ditugaskan di wilayah Daerah provinsi yang bersangkutan kecuali untuk kepala Instansi Vertikal yang melaksanakan urusan pemerintahan absolut dan kepala Instansi Vertikal yang dibentuk oleh kementerian yang nomenklaturnya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
Dengan demikian maka kedudukan gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah menjadi lebih kuat dan legitimed. Maka selayaknya seorang gubernur harus memiiliki kompetensi dan pengalaman yang cukup untuk melaksanakan tugas dan wewenang tersebut, jika dikaji lebih konfrehensif bentuk tugas dan wewenang tersebut merupakan desentralisasi administrative yang diberikan mendagri kepada gubernur, yang mana selama ini sebahagian besar tugas dan wewenang yang didelegasikan tersebut dilaksanakan oleh mendagri..huonli.com

Mengenai kedudukan kecamatan diatur lebih spesifik, dimana Kecamatan dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Desa/kelurahan. Kecamatan diklasifikasikan atas jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah Desa/kelurahan dengan Tipe A yang dibentuk untuk Kecamatan dengan beban kerja yang besar dan Kecamatan tipe B yang dibentuk untuk Kecamatan dengan beban kerja yang kecil. 
Kecamatan dipinpin oleh seorang Camat yang diangkat dan bertangunggjawab kepada Bupati/Walikota, Camat mempunyai  tugas: 
  • Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;
  • Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  • Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  • Mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Perkada;
  • Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  • Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di Kecamatan;
  • Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan Desa dan/atau kelurahan; 
  • Melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota yang  tidak  dilaksanakan oleh unit kerja Perangkat Daerah kabupaten/kota yang ada di Kecamatan; dan
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
Disamping itu camat juga mendapatkan pelimpahan  sebagian kewenangan bupati/wali kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota. yang dilakukan berdasarkan pemetaan pelayanan publik yang sesuai dengan karakteristik Kecamatan dan/atau kebutuhan masyarakat pada Kecamatan yang bersangkutan.
Pelimpahan wewenang tersebut juga disertai dengan alokasi anggaran (dekosentrasi). Dalam Pasal 344 dan 345 UU No. 23 Tahun 2014 diatur juga mengenai pelayanan publik yang harus diselenggarakan oleh pemerintahan daerah. Pemerintah Daerah wajib menjamin terselenggaranya pelayanan publik berdasarkan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Pelayanan publi diselenggarakan berdasarkan pada asas : kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak,keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan  khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, kecepatan,  kemudahan, dan keterjangkauan.
Pemerintah Daerah wajib membangun manajemen pelayanan publik dengan mengacu pada asas-asas pelayanan publik meliputi:
  • Pelaksanaan pelayanan;
  • Pengelolaan pengaduan masyarakat;
  • Pengelolaan informasi;
  • Pengawasan internal;
  • Penyuluhan kepada masyarakat;
  • Pelayanan konsultasi; dan 
  • Pelayanan publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
Selanjutnya diatur juga mengenai Kawasan Perkotaan, kawasan khusus dan kawasan perbatasan Negara. Kawasa perkotaan yang dimaksud adalah wilayah dengan batas-batas tertentu yang masyarakatnya mempunyai kegiatan utama di bidang industri dan jasa.Perkotaan dapat berbentuk kota sebagai Daerah dan kawasan perkotaan. Kawasan Perkotaan berupa bagian Daerah kabupaten dan bagian dari dua atau lebih Daerah yang berbatasan langsung. Penyelenggaraan pemerintahan pada kawasan perkotaan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangannya. Kawasan Khusus dibentuk Untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan tertentu yang bersifat strategis bagi kepentingan nasional, Pemerintah Pusat dapat menetapkan kawasan khusus dalam wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota. Kawasan khusus meliputi:
  • Kawasan perdagangan bebas dan/atau pelabuhan bebas;
  •  Kawasan hutan lindung;
  • Kawasan hutan konservasi;
  • Kawasan taman laut;
  • Kawasan buru; 
  • Kawasan ekonomi khusus; 
  • Kawasan berikat;
  • Kawasan angkatan perang;
  • Kawasan industri;
  • Kawasan purbakala;
  • Kawasan cagar alam;
  • Kawasan cagar budaya; 
  • Kawasan otorita; dan 
  • Kawasan untuk kepentingan nasional lainnya yang diatur dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 
Kawasan perbatasan negara adalah Kecamatan-Kecamatan terluar yang berbatasan langsung dengan negara lain. Kewenangan Pemerintah Pusat di kawasan perbatasan meliputi seluruh kewenangan tentang pengelolaan dan pemanfaatan kawasan perbatasan  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundangundangan mengenai wilayah negara. Selain kewenangan tersebut, Pemerintah Pusat mempunyai kewenangan untuk:
  • Penetapan rencana detail tata ruang;
  • Pengendalian dan izin pemanfaatan ruang; dan
  • Pembangunan sarana dan prasarana kawasan. 
Sedangkan peran Gubernur pada kawasan perbatasan  adalah Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mengoordinasikan pelaksanaan pembangunan kawasan perbatasan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan dapat dibantu oleh Bupati/Walikota dan dapat juga didelegasikan kepada Camat. Pemerintah Pusat wajib membangun kawasan perbatasan agar tidak tertinggal dengan kemajuan kawasan perbatasan di negara tetangga. Pengaturan kawasan perbatasan ini sangat penting karena menyangkut kedaulatan Negara di daerah terluar. Dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan  inovasi. Inovasi adalah semua bentuk pembaharuan dalam  penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Dalam merumuskan kebijakan inovasi, Pemerintahan Daerah mengacu pada prinsip:

  • Peningkatan efisiensi;
  • Perbaikan efektivitas;
  • Perbaikan kualitas pelayanan;
  • Tidak ada konflik kepentingan; 
  • Berorientasi kepada kepentingan umum; 
  • Dilakukan secara terbuka;
  • Memenuhi nilai-nilai kepatutan; dan
  • Dapat dipertanggungjawabkan hasilnya tidak untuk
  • kepentingan diri sendiri. 
Inisiatif inovasi dapat berasal dari kepala daerah, anggota DPRD, aparatur sipil negara, Perangkat Daerah, dan anggota masyarakat. Usulan inovasi yang berasal dari anggota DPRD ditetapkan dalam rapat paripurna disampaikan kepada kepala daerah untuk ditetapkan dalam Perkada sebagai inovasi Daerah. Usulan inovasi yang berasal dari aparatur sipil negara harus memperoleh izin tertulis dari pimpinan Perangkat Daerah dan menjadi inovasi Perangkat Daerah. Sedangkan Usulan inovasi yang
berasal dari anggota masyarakat disampaikan kepada DPRD dan/atau kepada Pemerintah Daerah. Pengaturan mengenai inovasi ini dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum dari tindakan kriminalisasi inovasi sebagaimana yang pernah terjadi dimasa UU No. 22 Tahun 1999 yang pada saat itu banyak kepala daerah dijerat lantaran berinovasi yang dinilai merugikan satu dan lain pihak, padahal inovasi dimaksud justru untuk memajukan daerahnya. 
Selanjutnya hal lain yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 adalah Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) yang dibentuk Dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai rancangan kebijakan yang meliputi:
  • Penataan Daerah;
  • Dana dalam rangka penyelenggaraan otonomi khusus;
  • Dana perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan  Daerah; dan 
  • Penyelesaian permasalahan dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah dan/atau perselisihan antara Daerah dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.  Susunan keanggotaan dewan pertimbangan otonomi daerah terdiri atas Wakil Presiden selaku ketua Menteri selaku sekretaris dan para menteri terkait sebagai anggota serta perwakilan kepala daerah sebagai anggota. Untuk mendukung kelancaran tugas dewan pertimbangan otonomi daerah dibentuk sekretariat. Menteri selaku sekretaris memimpin sekretariat dewan pertimbangan otonomi daerah. Sekretariat dewan pertimbangan otonomi daerah dibantu oleh tenaga ahli. 
Pembentukan DPOD diharapkan akan memberikan warna positif pada pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia yang dalam pelaksanaanya sangat kompleks dan dilaksanakan dengan berbagai aturan yang sering berubah – ubah, ditambahlagi dengan kapasitas pelaksana otonomi daerah di provinsi dan kabupaten/kota yang sangat beragam latar dan kompetensinya, sehingga menghasilkan kinerja yang berbeda – beda, untuk itu perlu badan seperti DPOD tersebut.
UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan pengantian yang ke 3 atau pengaturan Penyelenggaraan Pemerintahan yang dianggap paling sesuai dengan kebutuhan sistem penyelenggaraan pemerintahan saat ini dan juga sesuai dengan konsep Negara kesatuan, namun itu semua merupaka sebuah dinamika dalam bernegara yang selalu mengalami penyesuaian – penyesuaian sesuai dengan perkembangan global dan tuntutan masyarakat, artinya untuk saat ini UU tersebutlah yang terbaik, tetapi untuk 5 atau 10 tahun yang akan datang tentu disesuaikan juga dengan keadaan masa yang akan datang, tetapi paling tidak sudah mewarnai dinamika ketatanegaraan Indonesia dalam menjawab permasalahan otonomi daerah saat ini. Prof. Joehermansyah Djohan (dirjen Otoda Kemendagri, 26 April 2014 dalam Dialog pagi RRI Pro.3) menyatakan terdapat 3 masalah pokok otoda saat ini : 
  • Demokrasi Lokal yang sangat buruk 
  • Korupsi kepala daerah, lebih dari 2/3 terlibat korupsi (232 dari 254) 
  • Pemekaran daerah, lajunya mencapai 60% pertahun,
  • menjadi 539 daerah otonom hingga april 2014 

Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dibawah UU No. 23 Tahun 2014


Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan absolut sebagaimana dimaksud Pemerintah Pusat dapat melaksanakannya sendiri atau melimpahkan wewenang kepada Instansi Vertikal yang ada di Daerah atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat berdasarkan asas Dekonsentrasi. 

Urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan  Daerah terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan. Urusan Pemerintahan Wajib terdiri atas Urusan Pemerintahan yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar. Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar adalah Urusan Pemerintahan Wajib yang sebagian substansinya merupakan Pelayanan Dasar, yaitu :


  • Pendidikan;
  • Kesehatan;
  • Pekerjaan umum dan penataan ruang;
  • Perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
  • Ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat ; dan
  • Sosial.
Sedangkan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar meliputi:
  • Tenaga kerja;
  • Pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak; 
  • Pangan;
  • Pertanahan;
  • Lingkungan hidup;
  • Administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  • Pemberdayaan masyarakat dan Desa;
  • Pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  • Perhubungan;
  • Komunikasi dan informatika;
  • Koperasi, usaha kecil, dan menengah;
  • Penanaman modal;
  • Kepemudaan dan olah raga;
  • Statistik;
  • Persandian;
  • Kebudayaan;
  • Perpustakaan; dan
  • Kearsipan. 
Urusan Pemerintahan Pilihan meliputi:
  • Kelautan dan perikanan;
  • Pariwisata; 
  • Pertanian; 
  • Kehutanan;
  • Energi dan sumber daya mineral;
  • Perdagangan;
  • Perindustrian; dan
  • Transmigrasi.
Dalam UU 23 Tahun 2014 pembagian kewenangan yang  bersifat konkuren dilakasanakan dengan memperhatikan kriteria – kriteria tertentu yang diatur dalam UU.Dengan adanya pengaturan  pembagian kewenangan tersebut, maka akan memperjelas kedudukan masing – masing tingkatan pemerintahan dan menghindari munculnya berbagai konflik karena didasari kepada prinsip keadilan dalam bingkai Negara kesatuan Republik Indonesia :
  • Pangan;
  • Pertanahan;
  • Lingkungan hidup;
  • Administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  • Pemberdayaan masyarakat dan Desa;
  • Pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  • Perhubungan;
  • Komunikasi dan informatika;
  • Koperasi, usaha kecil, dan menengah;
  • Penanaman modal;
  • Kepemudaan dan olah raga;
  • Statistik;
  • Persandian;
  • Kebudayaan;
  • Perpustakaan; dan
  • Kearsipan. 
Urusan Pemerintahan Pilihan meliputi:
  • Kelautan dan perikanan;
  • Pariwisata; 
  • Pertanian; 
  • Kehutanan;
  • Energi dan sumber daya mineral;
  • Perdagangan;
  • Perindustrian; dan
  • Transmigrasi.
Dalam UU 23 Tahun 2014 pembagian kewenangan yang bersifat konkuren dilakasanakan dengan memperhatikan kriteria – kriteria tertentu yang diatur dalam UU. Dengan adanya pengaturan pembagian kewenangan tersebut, maka akan memperjelas kedudukan masing – masing tingkatan pemerintahan dan menghindari munculnya berbagai konflik karena didasari kepada prinsip keadilan dalam bingkai Negara kesatuan Republik Indonesia.

Pemerintah Pusat adalah Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum oleh Gubernur dan bupati/wali kota dibiayai dari APBN. Bupati/wali kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum pada tingkat Kecamatan melimpahkan pelaksanaannya kepada camat.
Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan umum, dibentuk Forkopimda Provinsi, Forkopimda kabupaten/kota, dan forum koordinasi pimpinan di Kecamatan. Forkopimda provinsi, Forkopimda kabupaten/kota, dan forum koordinasi pimpinan di Kecamatan masing - masing diketuai oleh gubernur untuk Daerah provinsi, bupati/wali kota untuk Daerah kabupaten/kota, dan oleh camat untuk Kecamatan. 

Anggota Forkopimda provinsi dan Forkopimda kabupaten/kota terdiri atas pimpinan DPRD, pimpinan kepolisian, pimpinan kejaksaan, dan pimpinan satuan teritorial Tentara Nasional Indonesia di Daerah. Anggota forum koordinasi pimpinan di Kecamatan terdiri atas pimpinan kepolisian dan pimpinan kewilayahan Tentara Nasional Indonesia di Kecamatan. Forkopimda provinsi, Forkopimda kabupaten/kota dan forum koordinasi pimpinan di Kecamatan dapat mengundang pimpinan Instansi Vertikal sesuai dengan masalah yang dibahas.

Dalam UU 23 tahun 2014 juga diatur kembali pembagian wilayah teroterial laut dan penataan daerah, penataan daerah  sendiri dimaksudkan untuk meningkatkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan daerah guna menciptakan tatakelola pemerintahan yang baik dalam memberikan pelayanan dan peningkatan kesejahterahan masyarakatnya, penataan daerah terdiri atas Pembentukan Daerah dan penyesuaian daerah yang dilakukan berdasarkan pertimbangan kepentingan strategis nasional.

Pembentukan Daerah berupa pemekaran Daerah dan penggabungan Daerah. Pemekaran Daerah dilakukan dengan pemecahan Daerah provinsi atau Daerah kabupaten/kota untuk  menjadi dua atau lebih Daerah penggabungan bagian Daerah dari Daerah yang bersanding dalam 1 (satu) Daerah provinsi menjadi satu Daerah baru. Untuk Kepentingan Strategis Nasional, pemerintah dapat membentuk suatu daerah, dengan tahapan persiapan pembentukan daerah baru. 

Yang membedakan dengan UU No. 32 Tahun 2004 mengenai pemekaran daerah adalah bahwa Pemekaran Daerah dilakukan melalui tahapan Daerah Persiapan provinsi atau Daerah Persiapan kabupaten/kota. Pembentukan Daerah Persiapan sebagaimana harus memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan administratif.

Persyaratan dasar meliputi:
  • Persyaratan dasar kewilayahan (luas wilayah, jumlah penduduk, batas dan cakupan wilayah, batas usia minimal daerah)
  • Persyaratan dasar kapasitas Daerah, adalah kemampuan Daerah untuk berkembang dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, diantaranya adalah parameter potensi ekonomi dan keuangan daerah, demografi, geografi, social politik dll) 
Cakupan Wilayah sebagaimana dimaksud meliputi:
  • Paling sedikit 5 (lima) Daerah kabupaten/kota untuk pembentukan Daerah provinsi;
  • Paling sedikit 5 (lima) Kecamatan untuk pembentukan Daerah kabupaten; dan
  • Paling sedikit 4 (empat) Kecamatan untuk pembentukan Daerah kota.
Pendanaan penyelenggaraan pemerintahan pada Daerah Persiapan ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja Daerah induk. Daerah induk memiliki kewajiban untuk membantu terwujudnya daerah pemekaran baik dari aspek administratif maupun teknisnya. Disamping itu dalam UU ini juga diatur mengenai pengabungan Daerah dilakukan berdasarkan kesepakatan Daerah yang bersangkutan atau hasil evaluasi Pemerintah Pusat. Pengabungan Daerah dapat berupa:
  • Penggabungan dua Daerah kabupaten/kota atau lebih yang bersanding dalam satu Daerah provinsi menjadi Daerah kabupaten/kota baru.
  • Penggabungan dua Daerah provinsi atau lebih yang bersanding menjadi Daerah provinsi baru. 
Disamping itu juga diatur mengenai Penyesuaian Daerah dalam Pasal 48, Penyesuaian Daerah berupa:
  • Perubahan batas wilayah Daerah;
  • Perubahan nama Daerah;
  • Pemberian nama dan perubahan nama bagian rupa bumi;
  • Pemindahan ibu kota; dan/atau
  • Perubahan nama ibu kota. 
Selanjutnya dalam UU No. 23 Tahun 2014 juga dipertegas kembali Posisi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat yang diatur dalam Pasal 91 s/d 93. Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota dan Tugas Pembantuan oleh Daerah kabupaten/kota, Presiden dibantu oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan tersebut gubernur mempunyai tugas sbb:
  • Mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Tugas Pembantuan di Daerah kabupaten/kota.
  • Melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya.
  • Memberdayakan dan memfasilitasi Daerah kabupaten/kota di wilayahnya.
  • Melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang RPJPD, RPJMD, APBD, perubahan APBD, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, tata ruang daerah, pajak daerah, dan retribusi daerah.
  • Melakukan pengawasan terhadap Perda Kabupaten/Kota; dan 
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Disamping itu Gubernur juga mempunyai wewenang untuk : 
  • Membatalkan Perda Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/wali kota. 
  • Memberikan penghargaan atau sanksi kepada bupati/wali kota terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. 
  • Menyelesaikan perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan antar-Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi; 
  • Memberikan persetujuan terhadap rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah kabupaten/kota; dan 
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 





Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dibawah UU No. 23 Tahun 2014


Seiring dengan perkembangan pemerintahan di indonesia yang terus mengalami perubahan yang secara terus menerus berubah, dalam penyelenggaraan perintahan daerah juga mengalami  perubahan yang dinamika yang cukup signifikan dengan penyesuaian tatanan dalam konteks kenegaraan yang semakin kompleks, maka untuk menjawab pemasalahan di  yang terus mengalami perkmbangan maka UU 23 tahun 2014 yang merupakan pengganti dari UU nomor 23 tahun 2004 tetang pemerintah daerah yang dirasa tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan ketatanegaraan dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan untuk daerah otonom.



Dalam Undang-Undang 23 tahun 2014 pengaturan mengenai  pemerintah dan pemerintah daerah serta otonomi adalah sebagaimana dijelaskan dalam pasal 1, yaitu Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri. 
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan
perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluasluasnya dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban  daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan  Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Asas Otonomi adalah prinsip dasar penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Otonomi Daerah. (Desentralisasi, Dekosentrasi dan Tugas Perbantuan) adapun subtansi dari prinsip itu adalah :
  1. Desentralisasi adalah penyerahan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi.
  2. Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum. 
  3. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian 
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.

Kekuasaan dan Pembagian kewenangan dalam UU ini diatur lebih jelas dalam pasal 5 yaitu Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan sesuai dengan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kemudian dalam pasal 7, Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Daerah, untuk pemerintah provinsi pengawasan dilakukan oleh menteri/ kepala lembaga pemerintah nonkementerian sedangkan
terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Daerah kabupaten/kota dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, pelaksanaan pengawasan seluruhnya dikoordinasikan oleh kementrian Negara, Presiden memegang tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah. 
Sedangkan Pengaturan  tentang  Urusan  Pemerintahan, Urusan Pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum. 
Urusan pemerintahan absolut adalah Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. 
Urusan pemerintahan konkuren adalah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota. Urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan ke Daerah menjadi dasar pelaksanaan Otonomi Daerah. Urusan pemerintahan umum adalah Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan. Urusan Pemerintahan Absolut meliputi :
  1. Politik luar negerihukumonlinem
  2. Pertahanan;
  3. Keamanan;
  4. Yustisi;
  5. Moneter dan fiskal nasional; dan
  6. Agama.

lanjut Baca.....!!Disini




Minggu, 10 Mei 2020

Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik


Pendekatan atau cara setiap daerah dalam mengelolah setiap pemerintahan yang baik (Good Govermnce) selalu berbeda-beda tetapi kesemunya itu tentu memiliki orientasi yang sama yaitu untuk masyarakat dalam peningkatkan kesejahteraan masyarakat baik dalam segi kualitas pelayanan dan perbaikan sistem manajemen  pemerintahan. Dalam Layanan yang diunggulkan oleh setiap daerah yang memiliki berbeda antar daerah yang satu  dengan daerah yang lain. Adapun jenis-jenis pelayanan yang baik yang dilaksanakan oleh suatu daerah misalnya seperti : 
  1. Perbaikan Layanan Masyarakat : (perizinan Dan Non perizinan, layanan Publik dibidang kesehatan dan layanan publik dibidang Pendidikan, dan lain-lain.)
  2. Pemberdayaan Masyarakat : Terdapat berbagai praktek tata kelola pemerintahan yang baik terkait dengan pemberdayaan masyarakat di yang dilakukan di daerah studi yaitu Partisipasi Masyarakat, Revolving Fund, Pola Partisipatif, dan Pengaduan Masyarakat dalam bentuk SMS, telp, Program UPIK dan Dialog Interaktif.

Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik

Tata kelola pemerintahan yang baik merupakan suatu bentuk tanggungjawab pemerintah yang meliputi wewang dari pemerintah yang meliputi Administrasi, ekonomi dan wewenagn politik untuk mengatur setiap permasalahan sosial  yang terjadi. Dalam pemerintah dengan tata kelola yang baik dengan berdasarkan pada UNDP (1997) mengemukakan bahwa karakteristik atau prinsip yang harus dianut dan dikembangkan dalam praktik penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, meliputi : 





a. Partipasi (participation)
Setiap orang atau warga masyarakat, baik laki-laki maupun perempuan, memiliki hak suara yang sama dalam proses pengambilan keputusan, baik langsung maupun melalui lembaga perwakilan, sesuai dengan kepentingan dan aspirasinya masing-masing. 

b. Aturan Hukum (rule of law)
Kerangka aturan hukum dan perundang-undangan harus berkeadilan, ditegakkan, dan dipatuhi secara utuh, terutama aturan hukum tentang hak asasi manusia. 

c. Transparansi (transparency). 
Ransparansi harus dibangun dalam kerangka kebebasan aliran informasi 

d. Daya Tanggap (responsiveness). 
Setiap institusi dan prosesnya harus diarahkan pada upaya untuk melayani berbagai pihak yang berkepentingan (stakeholders) 

e. Berorientasi Konsensus (consensus orientation). 
Pemerintahan yang baik akan bertindak sebagai penengah bagi berbagai kepentingan yang berbeda untuk mencapai konsesus atau kesempatan yang terbaik bagi kepentingan masing-masing pihak, dan jika dimungkinkan juga dapat diberlakukan terhadap berbagai kebijakan dan prosedur yang akan ditetapkan pemerintah. 

f. Berkeadilan (equity). 
Pemerintahan yang baik akan memberi kesempatan yang baik terhadap laki-laki maupun perempuan dalam upaya mereka untuk meningkatkan dan memelihara kualitas hidupnya. 

g. Efektif dan efisien (effectivieness and efficiency). 
Setiap proses keiatan dan kelembagaan diarahkan untuk menghasilkan sesuatu yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan melalui pemanfaatan berbagai sumber-sumber yang tersedia
dengan sebaik-baiknya. 

h. Akuntabilitas (accountability). 
Para pengambil keputusan dalam organisasi sektor publik, swasta, dan masyarakat madani memiliki pertanggungjawaban (akuntabilitas) kepada publik (masyarakat umum), sebagaimana halnya kepada 
para pemilik kepentingan (stakeholders). 

i. Visi Strategis (strategic holders).
Para pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jangka panjang tentang penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia, bersamaan dengan dirasakannya kebutuhan untuk pembangunan tersebut. 


Dalam perkembangan selanjutnya, tata pemerintahan yang baik berkaitan dengan struktur pemerintahan yang mencakup antara lain : 
  1. Hubungan antara pemerintah dengan pasar
  2. Hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya
  3. Hubungan antara pemerintah dengan organisasi kemasyarakatan
  4. Hubungan antara pejabat-pejabat yang dipilih (politisi) dan pejabat-pejabat yang diangkat (pejabat birokrat)
  5. Hubungan antara lembaga pemerintahan daerah dengan penduduk perkotaan dan pedesaan
  6. Hubungan antara legislative dan eksekutif
  7. Hubungan pemerintah nasional dengan lembaga-lembaga internasional.


DI dalam berbagai dokumen dan tulisan yang berkaitan dengan tata pemerintahan disebutkan bahwa ciri penting tata pemerintahan meliputi hal-hal sebagai berikut : 
  • Memperhatikan kepentingan kaum paling miskin dan lemah [khususnya, berkaitan dengan keputusan untuk mengalokasikan sumber daya pembangunan].
  • Prioritas politik, sosial dan ekonomi dibangun diatas dasar consensus.
  • Mengikutsertakan semua kepentingan di dalam merencanakan dan merumuskan suatu kebijakan.
  • Transparansi dan pertanggungan jawab menjadi bagian inheren di dalam seluruh sikap dan prilaku kekuasaannya;
  • Birokrasi pemerintahan dilakukan dengan efektif, efisien dan adil;
  • Supremasi hukum diletakan dan dilakukan secara konsisten. 
Berdasarkan ciri-ciri penting tata pemerintahan seperti diatas ada beberapa unsur atau prinsip utama di dalam suatu tata pemerintahan, yaitu meliputi hal-hal sebagai berikut : 
  • Partisipatif; membangun consensus;
  • Responsive;
  • transparan; efektif dan efisien;
  • membangun kesetaraan;
  • bertanggungjawab;
  • mempunyai visi strategis 
Secara umum, actor-aktor yang diatur di dalam suatu tata pemerintahan meliputi tiga pihak, yaitu: negara-pemerintahan, masyarakat dan sektor swasta atau biasa juga disebut sebagai statecivil society-market. 
Sementara sektor yang menjadi subyek untuk diatur meliputi aspek yang cukup luas seperti : penggunaan kewenangan ekonomi, politik dan administrasi guna mengelola urusan negara.
Dokumen kebijakan UNDP menyebutkan, subyek yang diatur di dalam tata pemerintahan juga meliputi: proses, mekanisme dan kelembagaan, dimana warga dan kelompok masyarakat mengatur kepentingan mereka dan mengatasi perbedaan diantara mereka. 
Salah satu aspek penting dari tata pemerintahan, pengaturan mengenai kekuasaan dan penggunaan kewenangan dari pejabat kekuasaan itu harus didasarkan atas konstitusi atau perundangan; dan salah satu prinsip penting dari pengaturan kekuasaan adalah mempromosikan kekuasaan negara yang terbatas, jelas dan limitative. Di dalam mengatur kewenangan dari kekuasaan, disertai juga dengan pengembangan prinsip partisipasi publik dan akuntabilitas publik.

DOWNLOAD Form MODEL BB.RIWAYAT.HIDUP.CALON.KWK DOC.Word PKPU 08 tahun 2024

Pada artikel ini kami akan membahas dan menyiapkan file download dalam bentuk MS. Word, tentu dalam file ini yang akan di download ini, kawa...