Minggu, 19 April 2020

FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG DPRD



BERDASRKAN 
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 
Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten Dan Kota







Fungsi Pembentukan Perda

Fungsi pembentukan Perda dilaksanakan dengan cara:
  1. menyurusun program pembentukan Perda bersama Ke pala Daerah; 
  2. membahas bersama Kepala Daerah dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan Perda; dan
  3. mengajukan usul rancangan Perda.


Fungsi Anggaran

Fungsi anggaran DPRD diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetr4juan bersama terhadap
rancangan Perda tentang APBD yang diajukan oleh Kepala Daerah. Fungsi anggaran dilaksanakan dengan cara:

  1. membahas kebljakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara yang disusun oleh Kepala Daerah berdasarkan rencana kerja Pemerintah Daerah;  Pembahasan kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara dilaksanakan oleh DPRD dan Kepala Daerah setelah Kepala Daerah menyampaikan kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara disertai dengan dokumen pendukung. Pembahasan rancangan keb[iakan umum APBD tersebut dilaksanakan oleh badan anggaran DPRD dan tim anggaran Pemerintah Daerah untuk disepakati menjadi kebijakan umum APBD. Kebiiakan umum APBD menjadi dasar bagi badan anggaran DPRD bersama tim anggaran Pemerintah Daerah tmtuk membahas rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara. Badan anggaran melakukan konsultasi dengan komisi untuk memperoleh masukan terhadap program dan kegiatan yang ada dalam rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara. Pembahasan rancangan kebijakan umum APBD, rancangan prioritas dan plafon anggErran sementara, dan konsultasi dengan komisi dilaksanakan melalui rapat DPRD. Kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah mendapat persetqjuan bersama ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna. 

  2. membahas rancangan Perda tentang APBD; Pembahasan rancangan Perda tentang APBD dilaksanakan oleh DPRD dan Kepala Daerah setelah Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembahasan rancangan Perda tentang APBD dibahas. Kepala Daerah bersama DPRD dengan berpedoman pada rencana kerja Pemerintah Daerah, kebijakanumum APBD, dan prioritas dan plafon anggaran sementara untuk mendapat persetujuan bersama.

  3. membahas rancangan Perda tentang perubahan APBD; dilaksanakan oleh badan anggaran DPRD dan tim anggaran Pemerintah Daerah. Ketentuan mengenai pembahasan rancangErn Perda tentang APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembahasan rancangan Perda tentang perubahan APBD.
  4. membahas racangan Perda tentang petanggungjawaban pelaksanaan APBD. Badan anggaran membahas rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disampaikan oleh Kepala Daerah dengan dilampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan. paling sedikit meliputi: laporan realisasi anggaran; laporan perubahan saldo anggaran lebih; neraca; Laporan operasional; laporan arus kas; laporan perubahan ekuitas; dan  catatan atas laporan keuangan. Dalam hal daerah memiliki badan usaha milik daerah, catatan atas laporan keuangan harus dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah. 

Fungsi Pengawasan

Fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap:

1. Pelaksanaan Perda dan peraturan Kepala Daerah. Pengawasan sebagaimana dimaksud 
    dilaksanakan melalui: 
  • rapat kerja komisi dengan Pemerintah Daerah;
  • kegiatan kunjungan kerja; 
  • rapat dengar pendapat umum; dan 
  • pengaduan masyaralat.
2. Pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan 

    pemerintahan daerah. Fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh Bapemperda 
    melalui kegiatan evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan Perda, Peraturan Kepala Daerah, dan 
    pelaksanaan peraturan perundang - undangan yang lain. Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud 
    dilaporkan kepada Pimpinan DPRD dan diumumkan dalam rapat paripurna

3. pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
    DPRD berdasarkan keputusan rapat paripurna dapat meminta klarifrkasi atas temuan laporan hasil 
    pemeriksaan laporan keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Permintaan klarifikasi 
    sebagaimana dimaksud disampaikan melalui surat Pimpinan DPRD kepada Badan Pemeriksa 
    Keuangan.

Dalam melaksanakan fungsi pengawasan, DPRD dapat memberikan rekomendasi terhadap laporan keterangan pertanggungiawaban Kepala Daerah yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pemberian rekomendasi dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Fungsi Tugas dan Wewenang DPRD

Pasal 23

DPRD provinsi dan kabupaten/ kota mempunyai hrgas dan wewenang:
  1. membentuk Perda bersama Kepala Daerah;
  2. membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda tentang APBD yang diqiukan oleh Kepala Daerah;
  3. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD;
  4. memilih Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah atau wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan;
  5.  mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan wakil gubemur kepada Presiden melalui Menteri, pengangkatan dan pemberhentian bupati/wali kota dan wakil bupati/wali kota kepada Menteri metalui gutremur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian;
  6. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
  7. memberikan persetqiuan terhadap rencana kerja sama intemasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
  8. meminta laporan keterangan pertanggungiawaban Kepala Daerah dalam penyelenggaran pemerintahan daerah;
  9. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah; dan
  10. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sabtu, 18 April 2020

Kebijakan Pendapatan Daerah dalam Penyusunan APBD



Dalam kebijakan Penyusunan APBD Tahun 2020 dengan mengunakan Permedagri Nomor 33 Tahuan 2019  dapat meliputi :

Kebijakan Pendapatan Daerah
Pendapatan daerah yang dianggarkan dalam apbd tahun 2020 merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperbebani kebijakan-kebijakan yang ada.

1. Pendapatan asli daerah

Penganggaran dan retribusi daerah wajib menaati peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang berpedoman pada UU nomo 28 tahun 2009 tetang pajak daerah dan retribusi daerah dan PP nomor 97 tahun 2012 tentang retribusi pengendalian lalulintas dan retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing. 
  • Penetapan retribusi dan pajak daerah harus berdasarkan pada data potensi pajak daerah dan retribusi daerah dimasing-masing pemerintah dimasing-masing provinsi dan kabupaten/kota serta memperhatikan perkiraan pertumbuhan ekonomi tahun 2020 yang berpotensi pada target pendapat pajak daerah dan retribusi daerah. 
  • Dalam ranga mengoptimalkan pajak daerah dan retribusi daerah perintah daerah harus melakukan kegiatan pemungutan retribusi. Kegitan pemungutan tersebut merupakan suatu rangkaian kegiatan yang dimulai deri penghimpunan data obyek pajak dan subyek pajak atau retribusi dengan penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai pada kegiatan penagihan kegiatan pajak kepada wajib pajak.
  • Pendapatan asli daerah yang bersumber dari pajak  kendaraan bermotor paling sedikit 10 persen dan  termasuk pengawasan yang penyetorannya dengan basis teknologi yang dibagi hasilkan dengan kabupaten/kota yang dialokasikan untuk pembangunan daerah dalam hal ini termasuk jalan dan peningkatan modal dan saran transportasi umum.
  • PAD yang bersumber dari pajak rokok baik dari tingkat provinsi dan kabupaten/kota dialokasikan paling sedikit 50 persen untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan dan penegakan hukum. Dalam rangka mendukung jaminan kesehatan nasional permerintah daerah menggunakan pajak rokok yang merupakan bagian provinsi maupun kabupaten/kota sebesar 75 persen dari 50 persen realisasi penerimaan pajak rokok bagaian hak masing provinsi dan kabupaten/kota untuk pendanaan jaminan kesehatan nasional.
  • Pedapatan daerah yang bersumber dari peneranga jalan sebagian dialokasikan untuk bagian penerangan jalan.
  • PAD yang bersumber dari retribusi mempekerjakan tenaga kerja asing dialokasikan untuk mendanai pembuatan dokumen izin pengawasan dilapangan, penegakan hukum penata usahaan, biaya dampak negatif dari perpanjangan izin dari mempekerjakan tenaga kerja asing dan biaya kegiatan dan pengembangan keterampilan tenaga kerja lokal yang  diatur dalam peraturan daerah
  • PAD yang bersumber dari retribusi pengendalian lalulintas dialokasikan untuk mendanai kinerja lalulintas dan peningkatan pelayanan umum
  • Pendapatan retribusi yang bersumber dari retribusi pelayanan kesehatan yang merupakan hasil klaim dari badan penyelenggara jaminan sosial yang diterima oleh SKPD atau unit kerja pada SKPD yang belum menerapkan badan layanan umum  daerah dianggarkan pada : akun pendapatan, kelompok pendapatan PAD, jenis pendapatan retribusi daerah, obyek pendapatan retribusi jasa umum, dan rincian obyek  pendapatan pelayanan kesehatan
  • Pemanfaatan dari hasil penerimaan masing-masing  jenis retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan lansung dengan peningkatan pelayan dengan sesuai sumber penerimaan masing-masing jenis retibusi yang bersangkutan
  • Adapun larangan pemerintah daerah dalam hal pungutan atau sebutan lain berpedoman pada pasal 286 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2014 tetang  pemerintahan daerah dan pasal 32 huruf a PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah

Penganggaran hasil pengelolaan keuangan daerah tahun 2020 memperhatikan nilai kekayaan daerah yang dipisahkan dan perolehan manfaat ekonomi, sosial dan/atau pemanfaatan lainnya dalam jangka waktu tertentu.

PENGANGGARAN LAIN-LAIN PAD YANG SAH SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah meliputi beberapa hal :
- Hasil penjualan BMS yang tidak dipisahkan
- Hasil pemanfaatan BMD yang tidak  dipisahkan
- Hasil kerja sama daerah
- Jasa giro
- Hasil pengelolaan dana bergulir
- Pendapatan bunga
- Penerimaan atas tuntan ganti kerugian keuangan daerah
- Penerimaan komisi, potongan atau bentuk lainnya.
- Penerimaan dari selilsi rupiah dari nilai tukar mata uang asing
- Penapatan denda atas pelaksanaan pekerjaan
- Penapatan pajak dan retribusi daerah
- Penapatan atas hasil esekusi atas jaminan
- Pendapatan dari pengembalian
- Pendapatan dari badan layanan umum daerah 
- Dan penadapatan lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Dalam rangka meningkatkan PAD pemerintah daerah dapat mengoptimalisasikan pemanfaatan barang milik daerah dalam bentuk sewa/BGS dan bangun serah guna atau BSG kerjasama atau pemanfaatan atau KSP atau kerjasama penyediyaan infra struktur (KSPY) sesuai dengan ketentuan perundangan mengenai barang milik daerah.

PAD Lain-lain yang Sah Menurut PP 12 Tahun 2019




PENGANGGARAN LAIN-LAIN PAD YANG SAH SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Meliputi Beberapa hal yaitu sebagai beriku:

- Hasil penjualan BMS yang tidak dipisahkan
- Hasil pemanfaatan BMD yang tidak  dipisahkan
- Hasil kerja sama daerah
- Jasa giro
- Hasil pengelolaan dana bergulir
- Pendapatan bunga
- Penerimaan atas tuntan ganti kerugian keuangan daerah
- Penerimaan komisi, potongan atau bentuk lainnya.
- Penerimaan dari selilsi rupiah dari nilai tukar mata uang asing
- Penapatan denda atas pelaksanaan pekerjaan
- Penapatan pajak dan retribusi daerah
- Penapatan atas hasil esekusi atas jaminan
- Pendapatan dari pengembalian
- Pendapatan dari badan layanan umum daerah
- Dan penadapatan lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

Download Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah


Pengertian Negara, Hakekat dan Teori tentang Negara



1. Defenisi Negara

Defenisi negara menurut para ahli yaitu sebagai berikut :

  • Menurut Aristoteles : negara adalah persekutuan daripada keluarga dan desa, guna memperoleh hidup yang sebaik-baiknya. 
  • Menurut Jean Bodin : negara adalah suatu persekutuan daripada keluarga-keluarga dengan segala keprntingannya yang dipimpin dari akal suatu kuasa yang berdaulat.
  • Menurut Hugo De Groot : negara adalah suatu persekutuan yang sempurna, daripada orang-orang yang merdeka dan memperoleh perlindungan hukum. 
  • Bluntschli : negara adalah suatu diri rakyat yang disusun dalam suatu organisasi politik disuatu daerah tertentu.
  • Menurut Hans Kelsen : negara adalah suatu pergaulan hidup bersama dalam tata paksa.
  • Menurut Sumantri : negara adalah suatu organisasi kekuasaan, oleh karenanya dalam setiap organisasi yang bernama negera, selalu kita jumpai adanya organ atau alat perlengkapan yang mempunyai kemampuan untuk melaksanakan kehendak kepada siapapun juga bertempat tinggal didalam suatu wilayah kekuasaannya.
  • Menurut Prof. Kranenburg : negara adalah suatu sistem daripada tugas-tugas umum dan organisasi-organisasi yang diatur, dalam usaha negara untuk mencapai tujuan rakyat/masyarakat yang diliputi, maka harus ada pemerintahan yang berdaulat.
  • Menurut Prof. Hoegerwef : negara adalah suatu kelompok yang terorganisir, yaitu suatu kelompok yang mempunyai tujuan-tujuan yang sedikit banyak dipertimbangkan, pembagian tugas dan perpaduan kekuatan-kekuatan. Anggota-anggota kelompok ini para warga negara, bermukim disuatu daerah tertentu. Negara memilki kekuasaan tertinggi yang diakui kedaulatannya didaerah ini. Ia perlu menetukan bila perlu dengan jalan paksa dan kekerasan, batas –bata dari kekuasaan dari orang-orang dan kelompok dalam suatu masyarakat didaerah ini. Hal ini tidak menghilangkan kenyataan bahwa kekuasaan negarapun mempunyai batas-batas, umpamanya disebabkan kekuasaan dari badan-badan internasional dan supra nasional.  Kekuasaan negara diakui oleh warga negara dan oleh warga negara lain, dengan kata lain kekuasaan tertinggi disahkan menjadi wewenang tertinggi. Maka ada suatu pimpinan yang diakui oleh negara yaitu pemerintahan.
  • Dalam Al Quran Surat Ali Imran 104 tertulis : "Dan Hendaklah ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebaikan, menyeruh kepada yang makruf (kebaikan), dan mencegah dari yang munkar (keburukan). Merekalah orang-orang yang beruntung". Segolongan umat itu adalah pemerintah yang sah, yang menjalankan publik policy, bahkan berhak memaksa (seperti fungsi depdikbut, depsos, depkes yang digabubngkan kepada menko kesra), serta mencegah keburukan (seperti adanya penuntut umum dan polisi).


2. Hakekat Negara

Secara selayang pandang perlu kita lihat mengapa negara itu muncul. Bukankah negara itu abstrak, kita tidak perlu lihat negara Inggris, Perancis, dan Indonesia, yang perlu kita lihat hnayalah benderanya, orangnya, lambangnya atau mendengar bahasa nasionalnya, lagu kebangsaannya serta ideologinya.
Sejak zaman dahulu kala manusia dalam melawan bahaya dan bencana, mempertahankan hidup, mencari makan serta melanjutkan keturunan dan tidak dapat hidup seorang diri. Manusia ingin hidop berkelompok dan bermasyarakat (sosial), dorongan nalurinya yang menghendaki demikian. 
Teori tentang asal mula negara dibuat berdasarkan telaah atau peristiwa sejarah suatu negara, kemudian diambil garis besarnya secara induktif.
Negara adalah kelompok terbesar, jadi buka perserikatan bangsa-bangsa (PBB), bukan ASEAN, bukan pula persekutuan beberapa negara, karena ikatan negaralah yang paling dominan menguasai batin manusia. Untuk negara manusia berjauang mati-matian, para olaragawan dan olaragawati berjuang hanya untuk kebanggaan negaranya, para pahlawan bertempur hanya untuk mempertahankan negaranya, bahkan untuk hari lahir negaranya, manusia mau mengorbankan waktu untuk berdiri tegak menghormati dalam upacara-upacara yang sengaja dibuat untuk memperingati. Sebaliknya hanya negaralah yang mempunyai wewenang untuk menindak warganya bila mwlanggar peraturan negara tersebut tanpa bantahan.


3. Teori Asal Usul Negara


Banyak teori yang mengemukakan asal usul negara diantaranya sebagai berikut :
  • Teori kenyataan : yaitu teori yang menganggap bahwa memang sudah kenyataannya, berdasarkan syarat-syarat yang dipenuhi negara itu dapat timbul. Syarat tertentu misalnya yaitu adanya pemerintah wilayah, adanya penduduk dan adanya penagakuan dari dalam dan luar negeri.
  • Teori ketuhanan : yaitu teori yang menganggap bahwa sudah kehendak ALLAH Yang Maha Kuasa negara itu timbul. Anggapan ini berasal dari determinisme religious, yaitu bahwa segala sesuatu ini sudah ditadirkan oleh Allah, hal ini terlihat dalam pembukaan UUD 1945, yaitu : atas berkat Rahmat ALLAH ....... dan seterusnya.
  • Teori perjanjian : yaitu teori yang menganggap bahwa suatu negara itu terbentuk, berdasarkan perjanjian bersama, baik antara orang-orang yang mendirikan suatu negara, maupun antara orang-orang yang menjajah dan dijajah.
  • Teori penaklukan : yaitu teori yang menganggap bahwa negara itu timbul karena serombongan manusia menagalahkan rombongan manusia yang lain. Dengan demikian, pembentukan negara dapat karena proklamasi, peleburan dan penguasaan, atau pemberontakan. Teori ini juga disebut teori kekuatan (force theory) karena dalam teori kekuatan membuat hukum (might makes right). Kekuasaan adalah pembenaran dan rasion d’etre-nya negara. 
  • Teori Patrilinia dan matrilinial : yaitu teori yang menganggap bahwa negara itu timbul karena timbul dalam suatu kelompok keluraga yang primitif, ayahla yang berkuasa dan garis keturunan ditarik dari pihak ayah. Keluarga kemudian berkembangbiak dan terjadilah beberapa keluarga yang kesemuanya dipimpin oleh kepala induk (ayah). Inilah benih-benihnya pertama negara, sampai dibentuk pemerintahan yang disentralisir. Teori ini disebut juga patrilinial, sedang teori matrilinial adalah apabila keadaan ini belangsung pada kelompok suku, yang menarik garis keturunan melalui ibu.
  • Teori Organis : yaitu teori yang menganggap bahwa bahwa negara sebagai manusia (laki-laki). Pemerintah dianggap sebagai tulang, undang-undang dianggap sebagai saraf, kepala negara dianggap sebagai kepala, masyarakat dianggap sebagai daging. Dengan begitu negara itu dapat lahir, tumbuh, berkembang dan mati.
  • Teori Daluwarsa : teori yang menganggap bahwa negara terbentuk karena memang kekuasaan raja (baik diterimah maupun ditolak rakyat) sudah daluwarsa memiliki kerajaan (sudah lama memilki kekuasaan, akhirnya menjadi hak milik oleh karena kebaisaan).
  • Teori Alamiah : yaitu teori yang menganggap bahwa negara adalh ciptaan alam, karena manusai dianggap sebagai makhluk sosial, sekaligus juga makhluk politik. Oleh karenanya manusia ditakdirkan untuk benegara. Jadi dengan situasi dan kondisi setempat negara terbentuk dengan sendirinya.
  • Teori filosofis : yaitu teori yang menganggap bahwa berdasarkan renungan-renungan tentang negara, memikirkan bagaimana negara ituseharusnya ada, negara sebagai kesatuan yang mistis, yang bersifat supranatural, namun memiliki hakikat sendiri yang terlepas dari komponen-komponenya. 
  • Teori Historis : yaitu teori yang menganggap bahwa lembaga-lembaga sosial kenegaraan tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai kebutuhan-kebutuhan manusia. Oleh karenanya lembaga-lembaga sosial dipengaruh oleh situasi dan kondisi dari lingkungan setempat, waktu dan tuntutan zaman. Sehingga secara historis berkembang menjadi negara-negara sebagaimana yang kita lihat seperti sekarang ini. Dalam sekelompok manusia yang hidup bersama memang pada umumnya ada sejumlah orang yang mengatur dan melakukan usaha guna menciptakan serta memelihara ketertiban. Maka merupakan pemimpin dalam masyarakat negara. Golongan orang yang berwenang dan bertugas untuk mengatur serta memimpin ini disebut pemerintah.



4. Teori Kedaulatan Negara

Setelah asal usul negara itu jelas, maka orang-orang tentu didaulat menajdi penguasa (pemerintah) sehingga kita kenal sebagai teori-teori terbentuknya kedaulatan sebagai berikut :
  • Teori Kedaulatan Tuhan  yaitu kepala negara dianggap anak tuhan, sehingga tidak ada kemungkinan untuk membatahnya
  • Teori Kedaulatan Rakyat : yaitu kepala negara dipilih oleh rakyat karena rakyatlah yang merupakan kedaulatan tertinggi.
  • Teori Kedaulatan Negara : segalnya demi negara, karena negara yang menurut kodratnya mempunyai kekuasaan mutlak.
  • Teori Kedaulatan Hukum : yaitu segalnya berdasarkan hukum, karena yang berdaulat adala hukum, kekuasaan diperoleh melalui hukum.
  • Tetapi herodotus membagi penguasaan tersebut sebagai berikut :
          1. Monarsi : yaitu penguasa oleh satu orang.
          2. Oligarsi ; yaitu penguasa oleh sekelompok orang-orang
          3. Demokrasi ; yaitu penguasa oleh rakyat banyak.

Apa Itu Desentralisasi ...?



Sering kita mendengar kata desentralisasi tentunya itu merupakan hal yang tak asing lagi bagi  kita semua karena kata desentralisasi ini dipakai dalam sistem pemerintahan yang ada dalam suatu daerah yang telah otonom dan merupakan suatu bentuk tata kelola pemerintahan dimana kewenangan dan kekuasaan hampir sepenuhnya dikeloah oleh daerah yang telah memiliki otonomi sendiri. 


Untuk memahami pengertian desentralisasi kali ini akan dibahas tuntas tentang desentralisasi itu.....!!



PENGERTIAN DESENTRALISASI



A.  Pengertian Desentalisali "Secara Etimologi"
    Kata Desentralisasi berasal dari bahasa latin “de” yang berarti Lepas dan “centrum” yang berarti Pusat.  Decentrum berati lepas dari pusat. Jadi, Desentralisasi adalah penyerahan kebijakan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah supaya mengatur rumah tangganya sendiri, namun tidak untuk semua hal, keamanan, hukum dan kebijakan merupakan beberapa hal yang masih terpusat namun tetap ada pendelegasian kepada daerah.

   Dari pengertian diatas logemann mengemukakan bahwa desentralasasi meruapakan adanya kekuasaan yang bertindak merdeka yang diberikan kepada satuan – satuan negara yang memerintah didaerahnya sendiri, yaitu kekuasaan yang berdasarkan inisiatif sendiri yang disebut otonomi.



B.  Pengertian Desentralisasi "Secara Terminologi" 
     Dalam penjelasan secara terminologi kata desentralisasi memiliki lebih dari satu makna. Sehingga diterjemahkan ke dalam sejumlah arti dengan berbagai defenisi sesuai kebutuhannya antara lain sebagai berikut :
  • Parson dalam Hidayat (2005) mendefinisikan desentralisasi sebagai berbagi (sharing) kekuasaan pemerintah antara kelompok pemegang kekuasaan di pusat dengan kelompok-kelompok lainnya, di mana masing-masing kelompok tersebut memiliki otoritas untuk mengatur bidang-bidang tertentu dalam lingkup territorial suatu Negara.
  • Mawhood (1987) dengan tegas mengatakan bahwa desentralisasi adalah penyerahan (devolution) kekuasaan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
  • Smith merumuskan definisi desentralisasi sebagai penyerahan kekuasaan dari tingkatan (organisasi) lebih atas ke tingkatan lebih rendah, dalam suatu hierarki territorial, yang dapat saja berlaku pada organisasi pemerintah dalam suatu Negara, maupun pada organisasi-organisasi besar lainnya (organisasi non pemerintah) (Hidayat, 2005). 
  • UU Nomor 33 tahun 2004 menyebutkan bahwa pengertian desentralisasi sebagai penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan.
  • Menurut UU Nomor 5 Tahun 1974 : Desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintah dari pusat kepada daerah. Pelimpahan wewenang kepada Pemerintahan Daerah, semata- mata untuk mencapai suatu pemerintahan yang efisien. Pelimpahan wewenang tersebut menghasilkan otonomi. Otonomi itu sendiri adalah kebebasan masyarakat yang tinggal di daerahnya itu sendiri untuk mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri.

    Jadi Desentralisasi adalah delegasi atau (pelimpahan atau pemberian) kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah (Desentralisasi). Bentuk pengaplikasi Desentralisasi adalah Otonomi. Kewenangan dan tanggung jawab yang diberikan pemerintah pusat kedaerah itu sendiri dapat disesuikan dengan kondisi kebutuhan daerah untuk mengejot tingkat perkembangan daerah, baik dari segi implementasi kebijakan, perencanaan, pendanaan dan kebutuhan sosial budaya.


C.  Ciri - Ciri Desentralisasi

Ada beberapa karakteristik tertentu yang terdapa pada sistem desentralisasi. Menurut Smith (1985), ciri-ciri desentralisasi adalah sebagai berikut:
  • Adanya pendelegasian/ pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk dapat melaksanakan fungsi tertentu dari pemerintahan.
  • Adanya wewenang pemerintah daerah untuk menetapkan dan melaksanakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mengatur dan mengurus kepentingan daerahnya.
  • Adanya kewenangan dalam menetapkan dan mengatur norma hukum yang berlaku secara umum dan juga yang sifatnya abstrak.
  • Penerima wewenang adalah daerah otonom, dimana fungsi yang diserahkan dapat dirinci atau fungsi yang tersisa.
  • Adanya kewenangan untuk menetapkan norma hukum yang bersifat individual dan juga konkrit.
  • Daerah otonoma berada di luar hirarki organisasi pemerintah pusat.
  • Menunjukkan pada pola hubungan antra organisasi.
  • Terciptanya political variety dan diversity of structur di dalam sistem politik.



D.  Arti Desentralisasi

   Dalam kamus bahasa indonesia pun dinyatakan bahawa Arti dari desentralisasi adalah sistem pemerintahan yang lebih banyak memberikan kekuasaan kepada pemerintah daerah; penyerahan sebagian wewenang pimpinan kepada bawahan (atau pusat kepada cabang dan sebagainya).


E.  Tujuan Desentralisasi

    Pemberlakukan sistem desentralisasi merupakan perwujudan dari sistem demokrasi di indonesia untuk mencapai tingkat pemerataan pembangunan secara keseluruhan ditiap-tiap daerah. Ada beberapa tujuan utama dalam sistem desesntralisasi yang diterapkan yaitu sebagai berikut :
  • (Mencegah Pemusatan Keuangan pada pemerintah pusat) Berdasarkan konsep dari desentralisasi, pemerintah pusat memberikan kewenangan pada Pemerintah Daerah baik dari segi pengelolaan keuangan maupun segi pelaksanaan pemerintahan lainya yang tidak bertentangan dengan regulasi yang ada. Sehingga pengelolaan anggaran keuangan daerah lebih mandiri dalam melaksanakan pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan daerah untuk mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan di daerah tersebut.
  • (Bentuk Demokrasi Pemerintah Daerah) Dalam sistem desentralisasi memberikan kewenangan bagi pemerintah daerah yang merupakan bentuk usaha pendemokrasian untuk melibatkan masyarakat agar turut bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pemerintahan
  • (Perbaikan Ekonomi dan Sosial di Daerah) Dengan desentralisasi pemerintah daerah sangat terbantukan untuk penyusunan program yang disesuikan dengan kondisi ekonomi sosial sebagai upaya dalam perbaikan kebutuhan dalam segi ekonomi sosial didaerah dan memberikan dampak positif untuk kesejahteraan didaerah tersebut.


Jumat, 10 April 2020

Apa itu SKPD dan OPD...!!


Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)




Satuan Kerja Perangkat Daerah merupakan bagian yang terdiri dari beberapa perangkat pemerintahan provinsi, dan kabupaten/kota yang memiliki peran eksklusif dalam penyelenggaraan pemerintahan Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam mejanlankan kewenagan masing SKPD dangan berdasarkan pada UUD Nomor 32 tahun 2014 tetang Pemerintah Daerah, sebagaimana termuat dalam Pasal 120 ayat (1) dan (2) dinyatakan bahwa :
  1. Perangkat daerah provinsi terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.  
  2. Perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan. 
Berdasarkan Undang-undang tersebut ini yang menyakut Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) hanya Melingkupi Sekretariat Daerah, Staf-staf Ahli, Sekretariat DPRD, Dinas-dinas, Badan-badan, Inspektorat Daerah, lembaga-lembaga daerah lain yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Daerah, Kecamatan-kecamatan (atau satuan lainnya yang setingkat), dan Kelurahan/Desa (atau satuan lainnya yang setingkat). 
Gubernur dan wakilnya, Bupati dan wakilnya, atau Wali kota dan wakilnya tidak termasuk ke dalam satuan ini, karena berstatus sebagai Kepala Daerah.

Berdasarkan UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah , perangkat daerah propinsi dan Kabupaten/ Kota ditetapkan melalui Peraturan Daerah dengan bentuk sebagai berikut :
  • Perangkat Daerah Provinsi : Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas dan Badan.
  • Perangkat Daerah Kabupaten/Kota : Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas dan Badan.
"Untuk lebih jelasnya tentang Undang - Undang Nomor 23 tahun 2014 tetang Pemerintah Daerah silakan" Download disini...!!



Organisasi Pearangkat Daerah (OPD)



Seiring dengan berkembanganya waktu ada pergeantian nama berdasarkan Peraturan Pemeritah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangakat Daerah, ada perubahan mendasar dalam penamaan dinas/badan di provinsi, kabupaten/kota. 
Jika sebelumnya dinas/badan disebut juga sebagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD), kini namanya berubah organisasi perangkat daerah (OPD). Hal ini dikarenakan ada dikarenakan ada bebepa perubahan dengan di tetapkan Peraturan Pemerintah (PP) tersebut. Dengan pengalihan beberapa Mitra kerja komisi seperti Dinas pertambangan, Dinas Pertanian Dan Kehutanan yang  menjadi mitra Komisi II ditarik ke propinsi. 

Implikasi yang harus berubah tersebut menyebabkan beberapa mitra kerja komisi seperti Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) dan Dinas Perkebunan dan Kehutanan yang menjadi ditarik ke provinsi. 

Berdasarkan Peraturan Pemeritah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangakat Daerah. Organisasi Perangkat Daeraha (OPD) adalah Di defenisikan sebagai organisasi atau lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di daerah. 

Pada Daerah Provinsi - Perangkat Daerah terdiri atas Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah. 

Pada Daerah Kabupaten/Kota - Perangkat Daerah terdiri atas Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan.


"Untuk lebih jelasnya tentang Peraturan Pemeritah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangakat Daerah silakan"  Download disini..!!

Kamis, 09 April 2020

Pengertian Arsip berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tetang Kearsipan dalam Pasal 1 (satu).


Arsip merupakan dokumen yang digunakan untuk membuat keputusan yang tepat dalam berkomunikasi dengan orang lain berdasarkan memori yang telah ada. Dengan demikian, pengelolaan arsip harus mudah ditemukan, sederhana, dan aman. Perkembangan  ilmu  pengetahuan  dan  teknologi  saat  ini menyebabkan perubahan dalam bidang pendidikan terutama bagi para pelajar, begitu pula pada arsip yang dahulunya merupakan arsip bermedia kertas namun sekarang berkembang menjadi arsip yang medianya tersaji dalam bentuk media baru seperti film, kaset, video, elektrik, CD, DVD, flashdisk, hard disk, dan lainlain. 
Dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) Arsip didefenisikan sebagai simpanan surat-surat penting. 

Namun dalam pembahasan ini akan menjelaskan pengertian Asrip berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tetang Kearsipan dalam Pasal 1 (satu).
Adapun pengertian - pengertiannya  tentang asip sebagaiman yang termuat dalam perundang-undangan tersebut yaitu sebagai berikut :



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR  43  TAHUN  2009
TENTANG
KEARSIPAN
  • Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  • Arsip dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu. 
  • Arsip vital adalah arsip yang keberadaannya merupakan persyaratan dasar bagi kelangsungan operasional pencipta arsip, tidak dapat diperbarui, dan tidak tergantikan apabila rusak atau hilang. 
  • Arsip aktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya tinggi dan/atau terus menerus.  
  • Arsip inaktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun.  
  • Arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga kearsipan. 
  • Arsip terjaga adalah arsip negara yang berkaitan dengan keberadaan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara yang harus dijaga keutuhan, keamanan, dan keselamatannya.
  • Arsip umum adalah arsip yang tidak termasuk dalam kategori arsip terjaga.  
  • Arsiparis adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan.   
  • Akses arsip adalah ketersediaan arsip sebagai hasil dari kewenangan hukum dan otorisasi legal serta keberadaan sarana bantu untuk mempermudah penemuan dan pemanfaatan arsip.  
  • Pencipta arsip adalah pihak yang mempunyai kemandirian dan otoritas dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan tanggung jawab di bidang pengelolaan arsip dinamis. 
  • Kearsipan adalah hal-hal yang berkenaan dengan arsip.



Rabu, 01 April 2020

Asas - Asas Otonomi Daerah

Sebagaimana telah kita ketahui bahwa otonomi daerah adalah penyerahan kekuasaan oleh pemerintah daerah kepada daerah otonom seperti Provinsi atau Kabupaten/kota untuk melaksanakan pemerintahannya sendiri sesuai kebutuhan daerah tersebut tetapi tidak melepaskan diri dari kendali pemerintah pusat. 

Dalam pebahasannya ada beberapa asas yang melekat pada daereh otonom di Indonesia yang wilayahnya terdiri dari banyak  pulau dan budaya yang sangat majemuk. olehnya itu kali ini akan di paparkan tetang asas dari otonomi daerah itu apa ?

sebelum membahas asas dari otonomi daerah itu terlebih dahulu akan dijelakan pengertian otonomi daerai yaitu sebagai beriku :
Otonomi daerah merupakan Hak, Wewenang, serta kewajiban yang diberikan pemerintah kepada daerah otonom guna mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan masyarakat di wilayahnya berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pelaksanaanya, otonomi daerah memiliki asas-asas tertentu, antara lain :  

1. Asas Desentralisasi

Asas Desentralisasi, merupakan penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya dalam sistem NKRI. 
Asas Desentralisasi Konsep desentralisasi sering nampak pada pembahasan tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pada Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 menjelaskan bahwa desentralisasi adalah penyerahan  Urusan   Pemerintahan  oleh  Pemerintah  Pusat  kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi. Desentralisasi   merupakan   pembagian   fungsi   dan
tanggungjawab kepada pemerintah daerah untuk menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan

2. Asas Dekonsentrasi

merupakan pendelegasian wewenang dari pemerintah pusat pada pemerintah daerah atau dari badan otonom untuk mengatur dan mengurus urusan sektor administrasi dalam sistem NKRI.  
Asas Dekonsentrasi Jazim Hamidi menjelaskan bahwa Asas dekonsentrasi adalah pendelegasian    wewenang    pusat    kepada    daerah    yang    bersifat menjalankan   peraturan-peraturan   dan  keputusan-keputusan  pusat lainya yang tidak berbentuk peraturan, yang tidak dapat berprakarsa menciptakan peraturan dan/ atau membuat keputusan bentuk lainya untuk kemudian dilaksanakan sendiri. Pendelegasian dalam asas dekonsentrasi berlangsung antara petugas perorangan pusat dipemerintahan pusat kepada petugas perorangan pusat dipemerintahan. Dalam Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 pengertian dekonsentrasi didefenisikan yakni pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.

3. Asas Tugas Pembantuan (Asas Medebewind)

(Tugas Pembantuan), merupakan suatu asas dasar hukum otonomi daerah yang memiliki sifat membantu pemerintah pusat atau pemerintah yang lebih tinggi tingkatannya dalam menyelenggarakan negara atau daerah melalui kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah atau badan otonom yang dimintai bantuannya tersebut
Penyelenggaraan asas tugas pembantuan merupakan cerminan dari sistem dan prosedur penugasan Pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa,  serta  dari  pemerintah kabupaten/kota  kepada  desa untuk  menyelenggarakan  urusan pemerintahan dan pembangunan yang disertai dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggung-jawabkannya kepada yang memberi penugasan. Dalam  Undang - undang  nomor 23  tahun  2014  menyebutkan  bahwa tugas  Pembantuan adalah penugasan dari  Pemerintah Pusat kepada daerah  otonom  untuk  melaksanakan sebagian  Urusan  Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi. Tugas  pembantuan  dalam  hal-hal  tertentu  dapat  dijadikansemacam “terminal” menuju penyerahan penuh suatu urusan kepada daerah   atau   tugas  pembantuan   merupakan   tahap   awal   sebagai persiapan  menuju  kepada  penyerahan  penuh.  Bidang  tugas pembantuan seharusnya bertolak dari:
  • Tugas pembantuan adalah bagian dari  desentralisasi dengan demikian seluruh pertanggungjawaban  mengenai penyelenggaraan  tugas  pembantuan  adalah  tanggung  jawab daerah yang bersangkutan.
  • Tidak   ada   perbedaan   pokok   antara   otonomi   dan   tugas pembantuan.  Dalam  tugas   pembantuan  terkandung  unsur.

Dari asas-asas otonomi daerah diatas yang telah disebutkan dapat disimpulkan sebagai berikut :
Asas Desentralisasi, merupakan kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri dengan penyerahan kewenangan pemerintah pusat utuk daerah otonom.
Asas Dekonsentrasi, merupakan kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan sektor administrasi dalam sesuai dengan aturan perundang - undangan yang berlaku.
Asas Medebewind, merupakan kewenangan pemerintah yang lebih rendah tingkatannya untuk membantu pemerintah yang lebih tinggi tingkatannya.
           

DOWNLOAD Form MODEL BB.RIWAYAT.HIDUP.CALON.KWK DOC.Word PKPU 08 tahun 2024

Pada artikel ini kami akan membahas dan menyiapkan file download dalam bentuk MS. Word, tentu dalam file ini yang akan di download ini, kawa...