BERDASRKAN
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018
Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten Dan Kota
Fungsi Pembentukan Perda
Fungsi pembentukan Perda dilaksanakan dengan cara:
- menyurusun program pembentukan Perda bersama Ke pala Daerah;
- membahas bersama Kepala Daerah dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan Perda; dan
- mengajukan usul rancangan Perda.
Fungsi Anggaran
Fungsi anggaran DPRD diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetr4juan bersama terhadap
rancangan Perda tentang APBD yang diajukan oleh Kepala Daerah. Fungsi anggaran dilaksanakan dengan cara:
- membahas kebljakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara yang disusun oleh Kepala Daerah berdasarkan rencana kerja Pemerintah Daerah; Pembahasan kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara dilaksanakan oleh DPRD dan Kepala Daerah setelah Kepala Daerah menyampaikan kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara disertai dengan dokumen pendukung. Pembahasan rancangan keb[iakan umum APBD tersebut dilaksanakan oleh badan anggaran DPRD dan tim anggaran Pemerintah Daerah untuk disepakati menjadi kebijakan umum APBD. Kebiiakan umum APBD menjadi dasar bagi badan anggaran DPRD bersama tim anggaran Pemerintah Daerah tmtuk membahas rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara. Badan anggaran melakukan konsultasi dengan komisi untuk memperoleh masukan terhadap program dan kegiatan yang ada dalam rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara. Pembahasan rancangan kebijakan umum APBD, rancangan prioritas dan plafon anggErran sementara, dan konsultasi dengan komisi dilaksanakan melalui rapat DPRD. Kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah mendapat persetqjuan bersama ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
- membahas rancangan Perda tentang APBD; Pembahasan rancangan Perda tentang APBD dilaksanakan oleh DPRD dan Kepala Daerah setelah Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembahasan rancangan Perda tentang APBD dibahas. Kepala Daerah bersama DPRD dengan berpedoman pada rencana kerja Pemerintah Daerah, kebijakanumum APBD, dan prioritas dan plafon anggaran sementara untuk mendapat persetujuan bersama.
- membahas rancangan Perda tentang perubahan APBD; dilaksanakan oleh badan anggaran DPRD dan tim anggaran Pemerintah Daerah. Ketentuan mengenai pembahasan rancangErn Perda tentang APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembahasan rancangan Perda tentang perubahan APBD.
- membahas racangan Perda tentang petanggungjawaban pelaksanaan APBD. Badan anggaran membahas rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disampaikan oleh Kepala Daerah dengan dilampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan. paling sedikit meliputi: laporan realisasi anggaran; laporan perubahan saldo anggaran lebih; neraca; Laporan operasional; laporan arus kas; laporan perubahan ekuitas; dan catatan atas laporan keuangan. Dalam hal daerah memiliki badan usaha milik daerah, catatan atas laporan keuangan harus dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah.
Fungsi Pengawasan
Fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap:
1. Pelaksanaan Perda dan peraturan Kepala Daerah. Pengawasan sebagaimana dimaksud
dilaksanakan melalui:
- rapat kerja komisi dengan Pemerintah Daerah;
- kegiatan kunjungan kerja;
- rapat dengar pendapat umum; dan
- pengaduan masyaralat.
2. Pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan
pemerintahan daerah. Fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh Bapemperda
melalui kegiatan evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan Perda, Peraturan Kepala Daerah, dan
pelaksanaan peraturan perundang - undangan yang lain. Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud
dilaporkan kepada Pimpinan DPRD dan diumumkan dalam rapat paripurna
3. pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
DPRD berdasarkan keputusan rapat paripurna dapat meminta klarifrkasi atas temuan laporan hasil
pemeriksaan laporan keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Permintaan klarifikasi
sebagaimana dimaksud disampaikan melalui surat Pimpinan DPRD kepada Badan Pemeriksa
Keuangan.
Dalam melaksanakan fungsi pengawasan, DPRD dapat memberikan rekomendasi terhadap laporan keterangan pertanggungiawaban Kepala Daerah yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pemberian rekomendasi dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Tugas dan Wewenang DPRD
Pasal 23
DPRD provinsi dan kabupaten/ kota mempunyai hrgas dan wewenang:
- membentuk Perda bersama Kepala Daerah;
- membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda tentang APBD yang diqiukan oleh Kepala Daerah;
- melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD;
- memilih Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah atau wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan;
- mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan wakil gubemur kepada Presiden melalui Menteri, pengangkatan dan pemberhentian bupati/wali kota dan wakil bupati/wali kota kepada Menteri metalui gutremur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian;
- memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
- memberikan persetqiuan terhadap rencana kerja sama intemasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
- meminta laporan keterangan pertanggungiawaban Kepala Daerah dalam penyelenggaran pemerintahan daerah;
- memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah; dan
- melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.