FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG DPRD
BERDASRKAN Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten Dan Kota Fungsi Pembentukan Perda Fungsi pembentukan Perda dilaksanakan dengan cara: menyurusun program pembentukan Perda bersama Ke pala Daerah; membahas bersama Kepala Daerah dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan Perda; dan mengajukan usul rancangan Perda. Fungsi Anggaran Fungsi anggaran DPRD diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetr4juan bersama terhadap rancangan Perda tentang APBD yang diajukan oleh Kepala Daerah. Fungsi anggaran dilaksanakan dengan cara: membahas kebljakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara yang disusun oleh Kepala Daerah berdasarkan rencana kerja Pemerintah Daerah; Pembahasan kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara dilaksanakan oleh DPRD dan Kepala Daerah setelah Kepala Daerah meny...