GUBERNUR SULAWESI TENGGARA
PERATURAN GUBERNUR SULAWESI TENGGARA NOMOR 29 TAHUN 2020
TENTANG
PEDOMAN PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN
CORONA VIRUS DISEASE 2019
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR SULAWESI
TENGGARA,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
Mengingat :
- Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1964, tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanganan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447);
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEDOMAN PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan;
- Daerah adalah Provinsi Sulawesi Tenggara;
- Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom;
- Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tenggara;
- Polisi Pamong Praja adalah Satuan Polisi Pamong Praja di Sulawesi Tenggara;
- Protokol Kesehatan Covid-19 adalah rangkaian kegiatan pencegahan penularan Covid-19 yang antara lain menjaga jarak, menggunakan masker saat berada di luar rumah dan mencuci tangan memakai sabun pada air yang mengalir;
- Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan dalam Peraturan Gubernur ini meliputi:
- Pelaksanaan;
- monitoring dan evaluasi;
- sanksi;
- sosialisasi dan partisipasi; dan
- pendanaan.
BAB II
PELAKSANAAN
Bagian Kesatu Subjek Pengaturan
Pasal 3
Subjek pengaturan ini meliputi:
- perorangan (melakukan 4M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan);
- pelaku usaha (menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang); dan
- pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum (menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang).
Bagian Kedua Kewajiban
Pasal 4
Subjek pengaturan sebagaimana dimaksud Pasal 3 wajib
melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan antara lain meliputi:
a. bagi perorangan:
- menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya;
- mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir;
- pembatasan interaksi fisik (physical distancing); dan
- meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS);
b. bagi pelaku usaha, penyelenggara, atau penanggung jawab
tempat, dan fasilitas umum:
- sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19;
- penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
- upaya identifikasi (penapisan) dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas di lingkungan keija;
- upaya pengaturan jarak;
- pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala;
- penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya Covid- 19.
Bagian Ketiga
Tempat dan Fasilitas Umum Pasal 5
Tempat dan fasilitas umum meliputi:
- perkantoran/tempat kerja, usaha, dan industri;
- sekolah/institusi pendidikan lainnya;
- tempat ibadah;
- stasiun, terminal, pelabuhan, dan Bandar udara;
- transportasi umum;
- toko, pasar modem, dan pasar tradisional;
- apotek dan toko obat;
- warung makan, rumah makan, cafe, dan restoran;
- pedagang kaki lima;
- perhotelan/penginapan lain yang sejenis;
- tempat wisata;
- fasilitas pelayanan kesehatan;
- area publik, tempat lainnya yang dapat memungkinkan adanya kerumunan massa; dan
- tempat dan fasilitas umum yang hams memperhatikan protokol kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 6
- Gubernur melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Peraturan Gubernur.
- Gubernur mendelegasikan pelaksanaan monitoring dan evalusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Gugus Tugas/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah Perangkat Daerah Teknis terkait dibawah koordinasi Sekretaris Daerah.
BAB IV SANKSI
Pasal 7
- Bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas tempat umum yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dikenakan sanksi.
- Sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. bagi perorangan:
- teguran lisan;
- keija sosial antara lain membersihkan tempat fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada Pasal 5, sesingkat-singkatnya 30 (tiga puluh) menit;
- denda administratif sekurang-kurangnya Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) dan setinggi- tingginya Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
b. bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau
penanggung jawab tempat, dan fasilitas umum:
- teguran lisan atau teguran tertulis;
- denda administrative sekurang-kurangnya Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) dan setinggi- tingginya Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
- penghentian sementara operasional usaha; dan
- pencabutan izin usaha.
(3) Dalam pelaksanaan, penerapan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkoordinasi dengan Instansi/Lembaga terkait, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Ketua Gugus Tugas Daerah.
BAB V
SOSIALISASI DAN PARTISIPASI
Pasal 8
- Gubernur menugaskan Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk melakukan sosialisasi terkait informasi/edukasi cara pencegahan dan pengendalian Covid-19 kepada masyarakat.
- Dalam pelaksanaan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan Partisipasi serta peran serta;
- masyarakat;
- pemuka agama;
- tokoh adat;
- tokoh masyarakat;
- unsur masyarakat lainnya.
BAB VI PENDANAAN
Pasal 9
Pendanaan pelaksanaan Peraturan Gubernur ini bersumber dari
:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Diundangkan di Kendari
BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2020 NOMOR 93
Untuk lebih jelasnya silakan download filenya disini......!!! Download Pergub No. 29 Tahun 2020