Selasa, 08 September 2020

PERGUB SULTRA NOMOR 29 TAHUN 2020 DOWNLOAD PDF



GUBERNUR SULAWESI TENGGARA

PERATURAN GUBERNUR SULAWESI TENGGARA NOMOR 29 TAHUN 2020 

TENTANG

PEDOMAN PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN 

CORONA VIRUS DISEASE 2019


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR SULAWESI TENGGARA,

Menimbang :

  • bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;

Mengingat : 

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1964, tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
  3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
  4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
  5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
  6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanganan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249).

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : 

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEDOMAN PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019.




BAB I

KETENTUAN UMUM


Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan;

  1. Daerah adalah Provinsi Sulawesi Tenggara;
  2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 
  3. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom;
  4. Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tenggara;
  5. Polisi Pamong Praja adalah Satuan Polisi Pamong Praja di Sulawesi Tenggara;
  6. Protokol Kesehatan Covid-19 adalah rangkaian kegiatan pencegahan penularan Covid-19 yang antara lain menjaga jarak, menggunakan masker saat berada di luar rumah dan mencuci tangan memakai sabun pada air yang mengalir;
  7. Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan dalam Peraturan Gubernur ini meliputi:

  • Pelaksanaan;
  • monitoring dan evaluasi;
  • sanksi;
  • sosialisasi dan partisipasi; dan
  • pendanaan.


BAB II

PELAKSANAAN

Bagian Kesatu Subjek Pengaturan

Pasal 3

Subjek pengaturan ini meliputi:

  • perorangan (melakukan 4M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan);
  • pelaku usaha (menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang); dan
  • pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum (menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang).


Bagian Kedua Kewajiban

Pasal 4

Subjek pengaturan sebagaimana dimaksud Pasal 3 wajib melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan antara lain meliputi:

a. bagi perorangan:

  1. menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya;
  2. mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir;
  3. pembatasan interaksi fisik (physical distancing); dan
  4. meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS);

b. bagi pelaku usaha, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat, dan fasilitas umum:

  1. sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19;
  2. penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
  3. upaya identifikasi (penapisan) dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas di lingkungan keija;
  4. upaya pengaturan jarak;
  5. pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala;
  6. penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya Covid- 19.

Bagian Ketiga

Tempat dan Fasilitas Umum Pasal 5

Tempat dan fasilitas umum meliputi:

  • perkantoran/tempat kerja, usaha, dan industri;
  • sekolah/institusi pendidikan lainnya;
  • tempat ibadah;
  • stasiun, terminal, pelabuhan, dan Bandar udara;
  • transportasi umum;
  • toko, pasar modem, dan pasar tradisional;
  • apotek dan toko obat;
  • warung makan, rumah makan, cafe, dan restoran;
  • pedagang kaki lima;
  • perhotelan/penginapan lain yang sejenis;
  • tempat wisata;
  • fasilitas pelayanan kesehatan;
  • area publik, tempat lainnya yang dapat memungkinkan adanya kerumunan massa; dan
  • tempat dan fasilitas umum yang hams memperhatikan protokol kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB III

MONITORING DAN EVALUASI 

Pasal 6

  1. Gubernur melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Peraturan Gubernur.
  2. Gubernur mendelegasikan pelaksanaan monitoring dan evalusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Gugus Tugas/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah Perangkat Daerah Teknis terkait dibawah koordinasi Sekretaris Daerah.


BAB IV SANKSI

Pasal 7

  1. Bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas tempat umum yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dikenakan sanksi.
  2. Sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. bagi perorangan:

  1. teguran lisan;
  2. keija sosial antara lain membersihkan tempat fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada Pasal 5, sesingkat-singkatnya 30 (tiga puluh) menit;
  3. denda administratif sekurang-kurangnya Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) dan setinggi- tingginya Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

b. bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat, dan fasilitas umum:

  1. teguran lisan atau teguran tertulis;
  2. denda administrative sekurang-kurangnya Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) dan setinggi- tingginya Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  3. penghentian sementara operasional usaha; dan
  4. pencabutan izin usaha.

(3) Dalam pelaksanaan, penerapan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkoordinasi dengan Instansi/Lembaga terkait, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Ketua Gugus Tugas Daerah.


BAB V

SOSIALISASI DAN PARTISIPASI 


Pasal 8

  1. Gubernur menugaskan Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk melakukan sosialisasi terkait informasi/edukasi cara pencegahan dan pengendalian Covid-19 kepada masyarakat.
  2. Dalam pelaksanaan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan Partisipasi serta peran serta;
    • masyarakat;
    • pemuka agama;
    • tokoh adat;
    • tokoh masyarakat;
    • unsur masyarakat lainnya.

BAB VI PENDANAAN

Pasal 9

Pendanaan pelaksanaan Peraturan Gubernur ini bersumber dari :

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  2. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VII

KETENTUAN PENUTUP 

Pasal 10

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Diundangkan di Kendari


BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2020 NOMOR 93



Untuk lebih jelasnya silakan download filenya disini......!!! Download Pergub No. 29 Tahun 2020




Minggu, 06 September 2020

Susunan Pemerintahan Kabupaten, Kota, dan Provinsi



Pemerintahan Kabupaten atau Kota

Pemerintahan daerah sebagaimana tertuang dalam berbagai regulasi yang ada memberikan peluang sebesar-besarnya kepada setiap daerah otonom untuk berkembang dengan kewenangan yang berada pada daerah itu untuk diarahkan sehingga Hak dan kewajiban daerah diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah. Rencana kerja tersebut dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah (RAPBD). Kemudian dikelola dalam system pengelolaan keuangan daerah. Pemerintahan kabupaten atau kota memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah.


Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Pemerintah daerah terdiri atas kepala daerah dan wakil kepala daerah :

  • Kepala daerah dibantu oleh seorang wakil daerah. 
  • Kepala daerah provinsi disebut gubernur, dan wakilnya disebut wakil gubernur.
  • kepala daerah kabupaten atau kota disebut bupati atau walikota dan wakilnya disebut wakil bupati atau wakil wali kota. 
Bupati dan wakil wali kota dipilih oleh masyarakat dan dilantik oleh gubernur. Dalam menjalankan tugasnya, wakil kepala daerah bertanggungjawab kepada kepala daerah. Wakil kepala daerah dapat menggantikan kepala daerah apabila kepala daerah tidak dapat menjalankan tugasnya selama enam bulan berturut-turut dan ada hal hukum lainnya yang dilanggar oleh kepala daerah sehingga menjeratnya.

Perangkat Daerah.

Dasar utama penyusunan perangkat daerah dalam bentuk suatu organisasi adalah adanya urusan pemerintahan yang perlu ditangani. Namun tidak berarti bahwa setiap penanganan urusan pemerintahan harus dibentuk ke dalam organisasi tersendiri. Besaran organisasi perangkat daerah sekurang-kurangnya mempertimbangkan faktor yaitu sebagai berikut :

  • faktor kemampuan keuangan, 
  • faktor kebutuhan daerah, 
  • faktor cakupan tugas yang meliputi sasaran tugas yang harus diwujudkan, jenis dan banyaknya tugas, 
  • faktor luas wilayah kerja dan kondisi geografis, jumlah dan kepadatan penduduk, 
  • faktor potensi daerah yang bertalian dengan urusan yang akan ditangani, sarana dan prasarana penunjang tugas. 
Oleh karena itu kebutuhan akan organisasi perangkat daerah bagi masing-masing daerah tidak senantiasa sama atau seragam. 
Pemerintah daerah memiliki perangkat daerah. Adapun perangkat daerah kabupaten kota adalah sebagai berikut:

1) Sekretariat Daerah

Sekretariat Daerah dipimpin oleh sekretaris daerah. Sekretaris mempunyai tugas dan kewajiban membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, sekretris daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah.

2) Skretariat DPRD

Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang sekretaris DPRD. Sekretaris DPRD diangkat dan diberhentikan oleh gubernur untuk provinsi dan bupati atau walikota untuk kabupaten atau kota. Tugas sekretaris DPRD adalah sebagai berikut:

  • Menyelenggarakan administrasi kesekretarian DPRD.
  • Menyelenggarakan aadministrasi keuangan DPRD.
  • Menyediakan dan kengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan funsinya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
  • Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.

3) Dinas Daerah

Dinas daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah. Kepala dinas daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah. Dan dinas daerah juga merupakan unsur pelaksana pemerintahan daerah. Dinas daerah dipimpin oleh kepala dinas yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah, yang memenuhi syarat atas usul sekretaris daerah. Kepala dinas dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah. Misalnya, dinas pekerjaan umum yang bertugas mengurus dan membangun jalan raya atau jembatan.

4) Lembaga Teknis Daerah

Lembaga ini merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah.Tugasnya berperan dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat khusus. Kembaga teknis daerah berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah. Lembaga-lembaga tersebut dipimpin kepala badan, kepala kantor, dan direktur rumah sakit umum. Mereka diangkat oleh kepala daerah yang memenuhi syarat atas usul sekretaris daerah.

5) Kecamatan

Kecamatan dibentuk di wilayah kabupaten atau kota dengan Perda berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kecamatan dipimpin oleh camat yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian wewenang bupati atau walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan dengan Perda berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kelurahan dipimpin oleh lurah yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan dari Bupati atau Walikota

6) Kelurahan

Kelurahan daerah pemerintahan yang dibentuk di wilayah kecamatan yang ada diperkotaan dengan peraturan daerah yang berpedoman pada peraturan pemerintah. Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah yang memiliki tugas sebagai beirkut:

  • Melaksanakan kegiatan pemerintahan ditingkat kelurahan.
  • Memberdayakan masyarakat.
  • Memberi pelayanan kepada masyarakat.
  • Menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum.
  • Menegakan peraturan daerah.

7) Satuan Polisi Pamong Praja

Satuan polisi pamong praja merupakan perangkat pemerintahan daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta penegak peraturan daerah.Polisi pamong praja dibentuk agar penyelenggaraan pemerintah di daerah berjalan dengan baik. Kepolisian pamong praja membantu pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum.



Daftar Pustaka

Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah

Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2011


Sabtu, 05 September 2020

FUNGSI DAN TUJUAN APBD


 

Pengertian APBD

APBD  (anggaran pendapatan dan belanja daerah ) merupakan bentuk keuangan daerah yang disusun dan ditetapkan dalam periode pertahunnya oleh setiap daerah dengan emelahirkan sebuah peraturan daerah. APBD tersebut adalah berupa Rancangan keuangan daerah yang diajukan kepada DPRD dan di bahas antara pemerintah dan DPRD dengan berdasarkan mekanisme dan regulasi yang ada sehingga mendapatkan persetujuan oleh DPRD, dengan biasa disebut Nota Kesepakatan Antara pemerintah daerah dan DPRD. Anggaran yang telah dibahas tersebut meliputi masa 1 tahun anggaran, biasanya sejak 1 januari sampai 31 desember tahun berjalan.


Tujuan APBD

Tujuan utama dari APBD yaitu sebagai berikut :


1. Sebagai pedoman pendapatan dan pengeluaran belanja pemerintah daerah.

2. Membantu pemerintah daerah menjalankan kebijakan fiskal.

3. Menciptakan efisiensi dan keadilan penyediaan barang dan jasa.

4. Menentukan prioritas belanja pemerintah daerah.

5. Meningkatkan transparansi pemerintah daerah terhadap masyarakat dan DPRD.


Fungsi APBD

APBD merupakan hal sangat mendasar dalam suatu daerah hal ini merupakan penujang utama dalam berlangsungnya perkembangan suatu daerah sehingga fungsi dari APBD tersebut yaitu sebagai berikut :

  1. Fungsi alokasi,  membiayai pemerintah daerah dalam menjalakan sistem pemerintahan,
  2. Fungsi stabilitas, memberikan keringanan dalam masyarakat oleh pemerintah sperti pemberian subsidi, premi atau dana pensiun, dan
  3. Fungsi Distribusi, adalah kebijakan fisikal, serta 
  4. Fungsi otorisasi, yaitu pedoman pemerintah daerah untuk melakukan pendapatan dan belanja, perencanaan kegitan dan pengawasan untuk menilai kinerja dari pemerintah daerah.

Prosedur Penyusunan APBD

Dalam penyusunannya APBD memiliki tahapan dan mekanisme yang telah di tentukan seperti undang-undang Nomor 33 tahun 2019 tentang penyusunan APBD. 

adapun tahapan awal dalam penyusunannya :

  1. Pemerintah akan menyampaikan KUA (kebijakan Umum Anggaran) dan dengan rencana kerja permerintah daerah kepada DPRD.
  2. Setelah itu pemerintah daerah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung pada DPRD yang nantinya akan dibahas bersama badan anggaran DPRD untuk mendapat persetujaun (disetujui dan tidak disetujui dalam Rapat paripurna DPRD bersama pemerintah daerah). 
  3. Jika telah mendapat persetujuan Oleh DPRD akan ada pengesahan oleh Menteri Dalam Negeri bagi provinsi dan gubernur bagi kabupaten/kota terhadap rancangan peraturan kepala daerah yang dilakukan maksimal 15 hari kerja pasca rancangan diterima.
  4. Sebelum APBD ditetapkan oleh gubernur, paling lambat 3 hari kerja sudah harus disampaikan pada Mendagri untuk evaluasi. Lalu, Mendagri akan memberikan hasil evaluasi maksimal 15 hari pasca rancangan diterima. 
  5. Bila Mendagri tidak memberikan hasil evaluasinya dalam waktu 15 hari itu, gubernur bisa menetapkan rancangan peraturan daerah APBD menjadi peraturan daerah APBD. Kalau bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan lebih tinggi, gubernur dan DPRD bisa menyempurnakan rancangan paling lambat 7 hari sejak hasil evaluasi diterima.\
  6. Jika  hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti, Mendagri akan membatalkan sekaligus menyatakan berlakunya pagu atau acuan APBD tahun sebelumnya. 
  7. ketika APBD sudah ditetapkan dengan peraturan daerah, pelaksanaannya dijalankan lebih lanjut dengan keputusan gubernur/bupati/walikota.

terimah kasih.
semoga bermanfaat.......!







SUMBER-SUMBER PENERIMAAN DAN PENGELUARAN APBD

SUMBER PENERIMAAN PEMERINTAH DAERAH

Penerimaan daerah merupakan semua penerimaan uang melalui Rekening Kas Daerah, yang ekuitas dana dan merupakan dana daerah dalam satu tahun anggaran. Penerimaan anggaran daerah dirinci menurut anggaran penerimaan yaitu : penerimaan pemerintahan, penerimaan organisasi, penerimaan kelompok, penerimaan jenis obyek, dan penerimaan rincian obyek pendapatan. 



Sumber - sumber  penerimaan daerah dibagi menjadi beberapa kelompok yaitu sebagai berikut :
1. pendapatan asli (PAD) adalah penerimaan dari sumber-sumber di dalam wilayah suatu daerah
    tertentu, yang di pungut berdasarkan undang-undang yang berlaku, guna mendanai proses otonomi      daerah. yang teridiri dari beberapa sumber pendapatan daerah yaitu sebagai berikut :
  • Pajak Daerah, yang merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  • Retribusi Daerah, yang merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Yang terbagi menjadi tiga antara lain sebagai berikut :
    (1). Retribusi perizinan tertentu, berupa perizinan pernikahan, perizinan bisnis, kendaraan bermotor
    (2). Retribusu jasa Umum yaitu penerimaan/pendapatan pemerintah daerah dari hasil penjualan 
    barang-barang privat dan jasa.
    (3). Retribusi jasa usaha yaitu merupakan cara untuk memperoleh keutungan dari pajak yang kontras, seperti pajak bahan bakar minyak (BBM), pajak bumi dan bangunan (PBB)

  • hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan antara lain bagian laba, deviden, dan penjualan saham milik Daerah.
  • dan lain-lain pendaptan daerah yang sah antara lain yaitu hasil penjualan aset tetap Daerah dan jasa giro.
2. kelompok dana perimbangan terdiri atas :

  • Pajak Bumi Bangunan (PBB) adalah pungutan atas tanah dan bangunan yang muncul karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang atau badan yang memiliki suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat darinya. Menurut Undang-udang Nomor 28 tahun 2007 pasal (1), Pajak adalah kotribisi wajib yang terutang oleh orang pribadi/badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan untuk kemakmuran masyarakat. Pajak terbagi menjadi tiga yaitu sebagai berikut:
    (1). pajak bumi dan bangunan (PBB) yang memiliki peranan penting dalam hal keuangan pemerintah daerah
    (2). Pajak cukai berpontesi signifikan terhadap penerimaan daerah terutama pada alasan administrasi dan efisiensi
    (3). Pajak penghasilan,

  • Dana Alokasi Umum merupakan dana alokasi yang sebesar-bersarnya yang diberikan kepada daerah yaitu 25 persen (%). Dari 25 persen (%) tersebut 10 persen (%) untuk provinsi dan 90 persen (%) untuk daerah kabupaten/kota.
  • Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
3. Pendapatan - Pendapatan Daerah Yang Sah, yang terdiri dari :

  • Hibah, hibah terbagi juga dari berberapa hal yaitu : hibah dari pemerintah pusat, hibah dari pemerintah Kabupaten/kota diwilyah Provinsi, hibah dari pemerintah Kabupaten/kota luar diwilyah Provinsi, hibah dari pemerintah Provinsi dan pemerintah provinsi lainnya, perusahaan daerah atau bumd, penerimaan jasa giro, penerimaan jasa giro, perusahaan negara atau BUMN masyarakat
  • Dana darurat dari pemerintah dalam rangaka penaggulangan korban akibat bencana alam
  • Dana bagi hasil pajak dari pemerintah Provinsi kepada kabupaten/kota dari pemerintah daereah lainnya.
  • Dana penyesuaian dan Otonomi Daerah khusus yang ditetapkan oleh pemerintah.
  • Bantuan keuangan.
  • Pinjaman Daerah

SUMBER PENGELUARAN PEMERINTAH DAERAH

Seperti halnya pemerintah pusat dalam hal pengeluaran pemerintah daerah dibagi dalam tiga klasifikasi yaitu sebagai berikut :

  1. Klasifikasi Organisasi, untuk organisasi pemerintahan daerah yang bisanya menyesuaiakan dengan susunan organisasinya atau menyesuaikan berdasarkan keperluan selama tahun anggaran.
  2. Klasifikasi berdasarkan fungsinya; semata-mata untuk keperluan menambah kinerja para pegawainya atau untuk menambah fasilitas umum masyarakat di daerah tersebut, fungsi yang dimaksukat ssalah satunya adalah untuk pelayanan umum, fasilitas kesehatan, fasilitas untuk keagamaan, untuk pendidikan, pariwisata,
  3. Belanja Rutin ; pengeluaran untuk pemeliharaan atau penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari. Termasuk dalam pengeluaran rutin adalah belanja pegawai, belanja barang, subsidi daerah otonom, bunga, cicilan utang dan lain-lain.

1. Belanja Daerah

Belanja Daerah adalah semua kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan. (PP 12 Tahun 2019 tetang keuangan daerah).
Belanja Daerah adalah semua kewajiban Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan. (Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah)
Belanja daerah terbagi menadi tiga yaitu sebgai berikut :
1. Belanja Aparatur Daerah yang terbagi menjadi :
-Belanja administrasi umum;
- Belanja operasi dan pemeliharan;
-Belanja modal
2. Belanja pelayanan publik
3. Belanja bagi hasil dan bantuan keuangan 
dibagi menajadi bagi hasil pajak kedesa atau kelurahan dan  bagi hasil retribusi ke Desa atau kelurahan dan belanja bagi hasil lainnya
4. belanja tidak tersangka
yang merupakan belanja yang tidak diperkirakan sebelumnya selama satu tahun anggaran

FUNGSI ANGGARAN DAERAH
1. Fungsi Otoritas 
merupakan anggaran daerah yang menjadi dasar untuk merealisasikan pendapatan
2. fungsi perencanaan
merupakan anggaran daerah menajdi pedoman dalam perencanaan kegiatan dalam tahun anggaran yang bersangkutan
3. Fungsi pengawasan 
anggaran daerah menjadi pedoman untuk menialai keberhasilan atau kegagalan dalam pemerintahan daerah dalam tahun anggaran 
4. Fungsi alokasi
yang bermakna  anggaran daerah harus mengarahkan pada penciptaan lapangan kerja
5. fungsi distribusi
memiliki kebijakan dalam penganggaran daerah harus memperhtikan rasa keadilan dan kepatutan 
6. fungsi stabilitas 
yang menjadi alat untuk memeliha dan mengupayakan keseimbangan fundamentas perekonomian daerah

Dasar Pemerintah dan Pemerintahan Daerah

Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam UUD 1945 pasal 18 Ayat 1 dibagi atas :

Daerah daerah provinsi yang terbagi lagi menjadi daerah Kabupaten/Kota yang mempunyai pemerintahan yang bersifat otonom dengan berdasarkan undang-undang. Dalam Pembagian wilayah otonom tersebut dengan mempertimbangkan aspek :

  1. Aspek Geografis, yang mencakup batas wilayah suatu daerah dengan daerah otonom lainnya
  2. Aspek Geopolitik, mencakup keadaan pemerintahan lokal suatu daerah dengan dan warisan pemrintahn dari masa penjajahan belanda.
Sehingga Negara Kesatuan Republik Indonesia terbagi dalam wilayah yang secara karateristiknya dengan perbedaan dan persamaan masing-masing lingkup wilayah tersebut. sehingga pemerintahan dilakukan untuk menyatukan keragaman kompleks dalam setiap lingkup wilayah dengan berdasarkan pada karateristik yang dimiliki setiap wilayah. (sentralis)
Dalam perkembangannya pemerintahan Republik indonesia yang mengalami banyak dinamita seiring dengan perkembangan masyarakat indonesia yang dinamis sehingga bisa dikatakan eksis sekitar tahun 1965 pasca berakhirnya pemberontakan G30-SPKI. Negara Indonesia mulai berkiprah dengan pemerintahan yang sentralis dibawah kekuasaan Orde-Baru dengan konsep pembangunan yang terencana melalui GBHN yang dituangkan dalam Repelita dan Pelita.

Kekuasaan pemerintahan yang sentralis pada era Orde-Baru dinilai secara faktual berhasil mengantarkan Negara Indonesia pada perubahan yang lebih baik sehingga setara dengan kawasan Regional dan Internasional, hal ini dibuktikan dengan perkebangan perekonomian yang signifikan dan swasembada pangan serta peningkatan infrastruktur yang dibutuhkan berkembang dengan cukup pesat. Namun hal ini, tidak berlangsung lama pada masa 1996 keadaan mulai kurang kondusif dikarenakan kepercayaan kepada pemerintah mulai menurun oleh masyarakat, puncaknya 1998 yang digulingkannya pemerintahan Orba. 

Kegagalan masa Orde-Baru merupakan akibat dari sistem pemerintahan yang sentralistik dalam pelakasaan dengan berbagai segi pemerintahan dan pembangunan karena peran pemerintah pusat yang sangat dominan dalam segala aspek, sehingga pemerintahan dalam setiap daerah tidak bisa leluasa melaksanakan pemerintahan dan pembangunan, karena jika dilihat dari segi geografis dan geopolitk setiap daerah di Indonesia yang beragam, dengan efek pembangunan yang JAVA SENTRIS menjadikan daerah sebagai pembantu, sehingga memunculkan gerakan disparatis yang bergejolak di setiap daerah, baik antara jawa dan non jawa dan sebagainya.

Dalam terminologi pemerintah daerah ada perbedaan antara pemerintah dan pemerintahan, karena ada pemerintah dan pemerintahan yang keduanya memiliki tupoksi tersendiri yang berbeda. Pemerintah Daerah dapat dipahami sebagai bahagian dari pemerintahan suatu negara yang berdaulat secara de fakto dan de jure (berdasarkan fakta dan undang – undang) serta memiliki struktur dan infrastruktur yang menjalankan hukum dan memiliki keuasaan untuk mengatur serta melindungi rakyatnya dalam sebuah wilayah yang tetap.
Menurut UU No. 22 tahun 1999, 
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah.
Menurut UU No. 23 Tahun 201, 
Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluasluasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

TERIMAH KASIH....!!!




DOWNLOAD Form MODEL BB.RIWAYAT.HIDUP.CALON.KWK DOC.Word PKPU 08 tahun 2024

Pada artikel ini kami akan membahas dan menyiapkan file download dalam bentuk MS. Word, tentu dalam file ini yang akan di download ini, kawa...