Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2020

PERGUB SULTRA NOMOR 29 TAHUN 2020 DOWNLOAD PDF

Gambar
GUBERNUR SULAWESI TENGGARA PERATURAN GUBERNUR SULAWESI TENGGARA NOMOR 29 TAHUN 2020  TENTANG PEDOMAN PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN  CORONA VIRUS DISEASE 2019 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR SULAWESI TENGGARA, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019; Mengingat :  Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik...

Susunan Pemerintahan Kabupaten, Kota, dan Provinsi

Gambar
Pemerintahan Kabupaten atau Kota Pemerintahan daerah sebagaimana tertuang dalam berbagai regulasi yang ada memberikan peluang sebesar-besarnya kepada setiap daerah otonom untuk berkembang dengan kewenangan yang berada pada daerah itu untuk diarahkan sehingga Hak dan kewajiban daerah diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah. Rencana kerja tersebut dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah (RAPBD). Kemudian dikelola dalam system pengelolaan keuangan daerah. Pemerintahan kabupaten atau kota memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pemerintah daerah terdiri atas kepala daerah dan wakil kepala daerah : Kepala daerah dibantu oleh seorang wakil daerah.  Kepala daerah provinsi disebut gubernur, dan wakilnya disebut wakil gubernur. kepala daerah kabupaten atau kota disebut bupati atau  walikota dan wakilnya disebut wakil bupati atau wakil wali kota.  Bupati dan wakil wali kota dipilih oleh masya...

FUNGSI DAN TUJUAN APBD

Gambar
  Pengertian APBD APBD  (anggaran pendapatan dan belanja daerah ) merupakan bentuk keuangan daerah yang disusun dan ditetapkan dalam periode pertahunnya oleh setiap daerah dengan emelahirkan sebuah peraturan daerah. APBD tersebut adalah berupa Rancangan keuangan daerah yang diajukan kepada DPRD dan di bahas antara pemerintah dan DPRD dengan berdasarkan mekanisme dan regulasi yang ada sehingga mendapatkan persetujuan oleh DPRD, dengan biasa disebut Nota Kesepakatan Antara pemerintah daerah dan DPRD. Anggaran yang telah dibahas tersebut meliputi masa 1 tahun anggaran, biasanya sejak 1 januari sampai 31 desember tahun berjalan. Tujuan APBD Tujuan utama dari APBD yaitu sebagai berikut : 1. Sebagai pedoman pendapatan dan pengeluaran belanja pemerintah daerah. 2. Membantu pemerintah daerah menjalankan kebijakan fiskal. 3. Menciptakan efisiensi dan keadilan penyediaan barang dan jasa. 4. Menentukan prioritas belanja pemerintah daerah. 5. Meningkatkan transparansi pemerintah...

SUMBER-SUMBER PENERIMAAN DAN PENGELUARAN APBD

Gambar
SUMBER PENERIMAAN PEMERINTAH DAERAH Penerimaan daerah merupakan semua penerimaan uang melalui Rekening Kas Daerah, yang ekuitas dana dan merupakan dana daerah dalam satu tahun anggaran. Penerimaan anggaran daerah dirinci menurut anggaran penerimaan yaitu : penerimaan pemerintahan, penerimaan organisasi, penerimaan kelompok, penerimaan jenis obyek, dan penerimaan rincian obyek pendapatan.  Sumber - sumber  penerimaan daerah dibagi menjadi beberapa kelompok yaitu sebagai berikut : 1. pendapatan asli (PAD) adalah penerimaan dari sumber-sumber di dalam wilayah suatu daerah     tertentu, yang di pungut berdasarkan undang-undang yang berlaku, guna mendanai proses otonomi      daerah. yang teridiri dari beberapa sumber pendapatan daerah yaitu sebagai berikut : Pajak Daerah, yang merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imb...

Dasar Pemerintah dan Pemerintahan Daerah

Gambar
Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam UUD 1945 pasal 18 Ayat 1 dibagi atas : Daerah daerah provinsi yang terbagi lagi menjadi daerah Kabupaten/Kota yang mempunyai pemerintahan yang bersifat otonom dengan berdasarkan undang-undang. Dalam Pembagian wilayah otonom tersebut dengan mempertimbangkan aspek : Aspek Geografis, yang mencakup batas wilayah suatu daerah dengan daerah otonom lainnya Aspek Geopolitik, mencakup keadaan pemerintahan lokal suatu daerah dengan dan warisan pemrintahn dari masa penjajahan belanda. Sehingga Negara Kesatuan Republik Indonesia terbagi dalam wilayah yang secara karateristiknya dengan perbedaan dan persamaan masing-masing lingkup wilayah tersebut. sehingga pemerintahan dilakukan untuk menyatukan keragaman kompleks dalam setiap lingkup wilayah dengan berdasarkan pada karateristik yang dimiliki setiap wilayah. (sentralis) Dalam perkembangannya pemerintahan Republik indonesia yang mengalami banyak dinamita seiring dengan perkembangan masyarakat indon...