Kamis, 22 Agustus 2024

SURAT PERNYATAAN CALON KEPALA DAERAH PKPU No. 08 Tahun 2024

Menjelang Pemilihan Kepala Daerah yang akan dilaksanakan tahun 2024, tentu banyak berkas yang perlu dipersiapakan salah satunya adalah form. MODEL BB. PERNYATAAN.CALON-KWK yang merupakan salah syarat utama kelengkapan Administrasi sebagai Calon Kepala Daerah yang akan mendaftar di Komisi Pemilihan Umum, hal ini mengacuh pada PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2024 TENTANG PENCALONAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA. 

form. MODEL BB. PERNYATAAN.CALON-KWK seperti yang tertera di bawah ini !!!


 

1. form. MODEL BB. PERNYATAAN.CALON-KWK

Yang bertanda tangan di bawah ini :

a.     Nama                                 :

b.     NIK                                   :

c.     Jenis kelamin                    :

d.     Pekerjaan                          :

e.     Tempat dan tanggal          :

f.      Alamat tempat tinggal      :

 

menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya:

A.    UMUM 

1.     bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

2.     setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus Tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

3.     berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih;

4.     tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa;

5.     belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota;

6.     belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama;

7.     tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat Walikota;

8.     merupakan Warga Negara Indonesia dan tidak memiliki kewarganegaraan lain; 

9.     bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak; dan

10.  bersedia dipublikasikan informasinya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

B.    KHUHUS

 

bersedia berhenti dari jabatan sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon

 

bersedia mengundurkan diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD*) sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon peserta Pemilihan

 

bersedia mengundurkan diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain*) sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon peserta Pemilihan

 

bersedia berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon

 

merupakan mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang

 

berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh

lima) Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon

 

bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD

 

Disini kami telah menyiapkan file word_nya bisa langsung di download pada link di bawah ini yang bisa langsung di edit.

DOWNLOAD form MODEL BB. PERNYATAAN.CALON-KWK

semoga bermanfaat

terimah kasih.....!!!

                          

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DOWNLOAD Form MODEL BB.RIWAYAT.HIDUP.CALON.KWK DOC.Word PKPU 08 tahun 2024

Pada artikel ini kami akan membahas dan menyiapkan file download dalam bentuk MS. Word, tentu dalam file ini yang akan di download ini, kawa...