Dana Alokasi Umum merupakan dana perimbangan adapun jenis dana perimbangan yang terdiri dari:
1. Dana Transfer umum, yang terdiri dari :
- Dana bagi hasil
- Dana Alokasi Umum (Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi).
- Dana Alokasi Khusus Fisik
- Dana Alokasi Khusus Nonfisik
Pengertian Dana Alokasi Umum (DAK)
Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dana Alokasi Umum (DAU) di alokasikan untuk pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota kecuali, Kabupaten/Kota yang berada di Provinsi DKI Jakarta ini tidak menerima DAU karena otonomi pemerintah daerah DKI Jakarta diletakan pada lingkup Provinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1. Pagu Dan Pembagian Proporsi DAU
Pagu Dan Pembagian Proporsi DAU yaitu jumlah keselurahan DAU ditetapkan sekurang-kurangnya 26 % dari PDN itu yang ditetapkan dalam APBN. PDN (Pendapatan Dalam Negeri) dikurangi dengan bagi hasil yang diberikan pusat pada daerah.
Dalam hal penentuan proporsi DAU antara provinsi dan kabupaten/kota yang dihitung dari perbandingan antara bobot dan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi dan kabupaten/kota belum dapat dihitung secara kontraktif proporsi DAU antara provinsi dan kabupaten/kota di tetapkan dengan imbalan 10 Persen bagian provinsi dan 90 persen untuk bagian kabupaten/kota.
2. Tujaun Dan Formula Dari DAU
Tujuan Dan Formula Dari DAU adalah meningkatkan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah yang di tujukan oleh indeks Williamson yang optimal dengan mengevaluasi bobot alokasi dasar dan/atau fariabel kebtukan fiskal dan kapasitas kebutuhan fiskal dengan arah mengurangi ketimpangan fiskal antar daerah.
3. formulasi pehitungan DAU
DAU = Alokasi dasar +Celah Fiskal
Dalam hal penentuan proporsi DAU antara provinsi dan kabupaten/kota yang dihitung dari perbandingan antara bobot dan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi dan kabupaten/kota belum dapat dihitung secara kontraktif proporsi DAU antara provinsi dan kabupaten/kota di tetapkan dengan imbalan 10 Persen bagian provinsi dan 90 persen untuk bagian kabupaten/kota.
2. Tujaun Dan Formula Dari DAU
Tujuan Dan Formula Dari DAU adalah meningkatkan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah yang di tujukan oleh indeks Williamson yang optimal dengan mengevaluasi bobot alokasi dasar dan/atau fariabel kebtukan fiskal dan kapasitas kebutuhan fiskal dengan arah mengurangi ketimpangan fiskal antar daerah.
3. formulasi pehitungan DAU
DAU = Alokasi dasar +Celah Fiskal
- Alokasi dasar dengan memperhitungkan belanja gaji PNS daerah masing-masing.
- Celah Fiskal berasal dari kebutuhan fiskal yang dikurangi dari kapasitas fiskal. Kebutuhan fiskal berasal dari jumlah penduduk, luas wilayah, PDRB Perkapita, IPM dan IKK.
- Sementara kapasitas fiskal dari PAD, adalah DPH pajak dan DPH sumberdaya alam.
4. Dasar Perhitungan DAU 2020 dan Penyedia Data
Alokasi dasar yaitu gaji PNS Daerah untuk tahun 2019 datanya, untuk penyediah datanya adalah daerah dan KemenKeu. Semtara untuk formasi PNS daerah data yang digunakan adalah data tahun 2019 penyediah datanya adalah Kemenpan-RB.
Sementara Untuk Kebutuhan Fiskal. yaitu data jumlah penduduk dan Data yang digunakan juga adalah data tahun 2019 yang berasal dari Kemendagri. Untuk luas wilayah data yang digunakan juga sama berasal dari tahun 2019 data dari Kemendagri dan Badan Informasi Keungan Spasial. untuk indek kemahalan Konstruksi data yang gunakan berasal dari tahun 2019 penyediah data adalah BPS. indeks Pembangunan manusia data yang gunakan tahun 2018 penyediah data adalah BPS. Kemudian pendapatan Domestik Regional Bruto Perkapita data yang digunakan adalah tahun 2018 penyedia data adalah BPS dan Kemendagri. Total biaya belanja rata-rata APBD data yang digunakan adalah tahun 2018 dengan penyedia data adalah Daerah dan Kementrian Keuangan. Untuk Kapasitas Fiskal, Pendapatan Asli Daerah (PAD) data yang digunakan adalah tahun 2018 dengan penyediah data adalah Daerah dan Kementrian Keuangan . DPH - Pajak data yang digunakan adalah tahun 2018 dan DPH - SDA juga sama menggunakan data dari Daerah dan Kementrian Keuangan.
5. Penerimaan DAU Berdasarkan Celah Fisikal
Dalam penerimaan DAU berdasarkan Celah Fiskal mengunakan perhitungan yaitu sebgai berikut :
- Apabilah pemerintah daerah memilki celah fiskal lebih besar dari nol, maka formulasi DAUnya adalah alokasi dasar ditambah dengan celah fiskal.
- Apabilah pemnerintah daerah memilki celah fiskal sama dengan Nol, maka rumus DAUnya adalah (DAU = alokasi dasar).
- Apabilah daerah mempunyai celah fiskal lebih kecil daripada Nol, dan nilai negatifnya lebih kecil daripada alokasi dasar maka formulasi DAUnya adalah (DAU = alokasi dasar - celah fiskal).
- apabilah suatu daerah mempunyai celah fiskal lebih kecil daripada Nol, dan nilai negatifnya sampe dengan atau sama dengan alokasi dasar, maka rusamusan DAUnya adalah (DAU = Nol). Maka daerah tersebut tidak memperoleh DAU.
6. Rumusan DAU untuk Daerah Otonom Baru
Perhitungan besaran DAU untuk daerah otonom Baru (DOB) adalah dengna membagi secara proposional DAU yang diterimah oleh Daerah Induk (sebelum dimekarkan) daerah DOB yang merupakan pecahan atau pemekaran. Adapun rumus pehitungannya adalah sebagai berikut : proporsi daerah dihitung berdasarkan 3 data pokok yaitu :
1. Jumlah PNS daerah,
2. Luas Wilayah, dan
3. Jumlah penduduk.
- Proporsi Saerah Induk + Poroporsi DOB = Alokasi daerah Induk sebelum dimekarkan.
- DAU untuk sebuah Derah Otonom Baru diaolokasikan setelah undang - undang pembentukan disahkan.
- perhitungan DAU untuk daerah otonom baru dilakukan setelah tersediah celah fiskal dan alokasi dasar untuk daerah baru tersebut.
- Dalam hal data yang dimaksud tidak tersedia, maka perhitunggan DAU dilakukan dengan membagi secara proporsional dengan daerah induk.
- penghitungan menggunakan data jumlah penduduk, luas wilayah, dan belanja pegawai.
7. DAU Tambahan
- Apabilah negara ada kelebihan Penerimaan Negara dari minyak bumi dan gas bumi yang ditetapkan dalam APBN perubahan maka akan dialokasikan sebagai DAU tambahan.
- DAU tambahan dialokasikan kepada daerah berdasarkan formula DAU atas dasar celah fiskal.
8. Penetapan Alokasi DAU
Alokasi DAU untuk setiap daerah ditetapkan dengan peraturan presiden dan alokasi DAU tambahan ditetapkan dengan peraturan Menteri Keuangan.
Pada tahun 2020 dana alokasi umum dalam APBN 2020 adalah 427,1 Triliun.
sebagaiman dalam diagram dibawah ini :
Kebijakan tahun anggaran tahun 2020 adalah sebagai berikut :
1. DAU digunakan sebagai dukukungan pendanaan kelurahan
2. Silta perangkat desa dan Pegawai PPPK
3. Menyempurnakan Formulasi DAU untuk pemerataan kemampuan fiskal antar daerah
4. memperkuat implementasi 25 % DTO untuk belanja infrastruktur.
Demikian pemaparan kami tentang DAU semoga bermanfaat.
terimah kasih.