Sabtu, 08 Februari 2020

DANA ALOKASI UMUM (DAK), Pengertian, Perhitungan, Penerimaan

Dana Alokasi Umum merupakan dana perimbangan  adapun jenis dana perimbangan yang terdiri dari:
1. Dana Transfer umum, yang terdiri dari :
  • Dana bagi hasil
  • Dana Alokasi Umum (Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi). 
2. Dana Trasnfer Khusus, yang terdiri dari :
  • Dana Alokasi Khusus Fisik
  • Dana Alokasi Khusus Nonfisik
Pengertian Dana Alokasi Umum (DAK)

Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.  Dana Alokasi Umum (DAU) di alokasikan untuk pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota kecuali, Kabupaten/Kota yang berada di Provinsi DKI Jakarta ini tidak menerima DAU karena otonomi pemerintah daerah DKI Jakarta diletakan pada lingkup Provinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


1. Pagu Dan Pembagian Proporsi DAU 

Pagu Dan Pembagian Proporsi DAU yaitu jumlah keselurahan DAU ditetapkan sekurang-kurangnya 26 % dari PDN  itu yang ditetapkan dalam APBN. PDN (Pendapatan Dalam Negeri) dikurangi dengan bagi hasil yang diberikan pusat pada daerah.
Dalam hal penentuan proporsi DAU antara provinsi dan kabupaten/kota yang dihitung dari perbandingan antara bobot dan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi dan kabupaten/kota belum dapat dihitung secara kontraktif proporsi DAU antara provinsi dan kabupaten/kota di tetapkan dengan imbalan 10 Persen bagian provinsi dan 90 persen untuk bagian kabupaten/kota. 


2. Tujaun Dan Formula Dari DAU

Tujuan Dan Formula Dari DAU adalah meningkatkan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah yang di tujukan oleh indeks Williamson yang optimal dengan mengevaluasi bobot alokasi dasar dan/atau fariabel kebtukan fiskal dan kapasitas kebutuhan fiskal dengan arah mengurangi ketimpangan fiskal antar daerah. 

3. formulasi pehitungan DAU 

DAU = Alokasi dasar +Celah Fiskal 

  • Alokasi dasar dengan memperhitungkan belanja gaji PNS daerah masing-masing.
  • Celah Fiskal berasal dari kebutuhan fiskal yang dikurangi dari kapasitas fiskal. Kebutuhan fiskal berasal dari jumlah penduduk, luas wilayah, PDRB Perkapita, IPM dan IKK. 
  • Sementara kapasitas fiskal dari PAD, adalah DPH pajak dan DPH sumberdaya alam.



4. Dasar Perhitungan DAU 2020 dan Penyedia Data

Alokasi dasar  yaitu gaji PNS  Daerah  untuk tahun 2019 datanya, untuk penyediah datanya adalah  daerah dan KemenKeu. Semtara untuk formasi PNS daerah data yang digunakan adalah data tahun 2019 penyediah datanya adalah Kemenpan-RB. 
Sementara Untuk Kebutuhan Fiskal. yaitu data jumlah penduduk dan Data yang digunakan juga adalah data tahun 2019 yang berasal dari Kemendagri. Untuk luas wilayah data yang digunakan juga sama berasal dari tahun 2019 data dari Kemendagri dan Badan Informasi Keungan Spasial. untuk indek kemahalan Konstruksi data yang gunakan berasal dari tahun 2019 penyediah data adalah BPS. indeks Pembangunan manusia data yang gunakan tahun 2018 penyediah data adalah BPS. Kemudian pendapatan Domestik Regional Bruto Perkapita data yang digunakan adalah tahun 2018 penyedia data adalah BPS dan Kemendagri. Total biaya belanja rata-rata APBD data yang digunakan adalah tahun 2018 dengan penyedia data adalah Daerah dan Kementrian Keuangan. Untuk Kapasitas Fiskal, Pendapatan Asli Daerah (PAD) data yang digunakan adalah tahun 2018 dengan penyediah data adalah Daerah dan Kementrian Keuangan . DPH - Pajak data yang digunakan adalah tahun 2018 dan DPH - SDA juga sama menggunakan data dari Daerah dan Kementrian Keuangan. 


5. Penerimaan DAU Berdasarkan Celah Fisikal

Dalam penerimaan DAU berdasarkan Celah Fiskal mengunakan perhitungan yaitu sebgai berikut :

  • Apabilah pemerintah daerah memilki celah fiskal lebih besar dari nol, maka formulasi DAUnya adalah alokasi  dasar ditambah dengan celah fiskal. 
  • Apabilah pemnerintah daerah memilki celah fiskal sama dengan Nol, maka rumus DAUnya adalah (DAU = alokasi dasar). 
  • Apabilah daerah mempunyai celah fiskal lebih kecil daripada Nol, dan nilai negatifnya lebih kecil daripada alokasi  dasar maka                        formulasi DAUnya adalah (DAU = alokasi dasar                                                                            - celah fiskal). 
  • apabilah suatu daerah mempunyai celah fiskal lebih kecil daripada Nol, dan nilai negatifnya sampe dengan atau sama dengan alokasi dasar, maka rusamusan DAUnya adalah (DAU = Nol). Maka daerah tersebut tidak memperoleh  DAU.

6. Rumusan DAU untuk Daerah Otonom Baru

Perhitungan besaran DAU untuk daerah otonom Baru (DOB) adalah dengna membagi secara proposional DAU yang diterimah oleh Daerah Induk (sebelum dimekarkan) daerah DOB yang merupakan pecahan atau pemekaran.  Adapun rumus pehitungannya adalah sebagai berikut : proporsi daerah dihitung berdasarkan 3 data pokok yaitu :
1. Jumlah PNS daerah,
2. Luas Wilayah, dan 
3. Jumlah penduduk.
  • Proporsi Saerah Induk + Poroporsi DOB = Alokasi daerah Induk sebelum dimekarkan.
  • DAU untuk sebuah Derah Otonom Baru diaolokasikan setelah undang - undang pembentukan disahkan. 
  • perhitungan DAU untuk daerah otonom baru dilakukan setelah tersediah celah fiskal dan alokasi dasar untuk daerah baru tersebut. 
  • Dalam hal data yang dimaksud tidak tersedia, maka perhitunggan DAU dilakukan dengan membagi secara proporsional dengan daerah induk. 
  • penghitungan menggunakan data jumlah penduduk, luas wilayah, dan belanja pegawai. 
7. DAU Tambahan
  • Apabilah negara ada kelebihan Penerimaan Negara dari minyak bumi dan gas bumi yang ditetapkan dalam APBN perubahan maka akan dialokasikan sebagai DAU tambahan. 
  • DAU tambahan dialokasikan kepada daerah berdasarkan formula DAU atas dasar celah fiskal.
8. Penetapan Alokasi DAU 

Alokasi DAU untuk setiap daerah ditetapkan dengan peraturan presiden dan alokasi DAU tambahan ditetapkan dengan peraturan Menteri Keuangan.
Pada tahun 2020 dana alokasi umum dalam APBN 2020 adalah 427,1 Triliun. 
sebagaiman dalam diagram dibawah ini : 



 







Kebijakan tahun anggaran tahun 2020 adalah sebagai berikut :
1. DAU digunakan sebagai dukukungan pendanaan kelurahan
2. Silta perangkat desa dan Pegawai PPPK
3. Menyempurnakan Formulasi DAU untuk pemerataan kemampuan fiskal antar daerah  
4. memperkuat implementasi 25 % DTO untuk belanja infrastruktur.


Demikian pemaparan kami tentang DAU semoga bermanfaat.
terimah kasih.


Jumat, 07 Februari 2020

PERBEDAAN OTONOMI DAERAH DAN FEDERASI

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjLB7PT4NYh1AsnmXAFRZuGwjQnzq0du8mo9TdtiFA0kk2MndcXX0AwNSU5VhBgyuoNc0kc3RvdbYtipWOKudAoLVzYy1mclJfKncMmRY8tta8nDKA_xvg3Zavc7fKw3YUIrEW22rXQzGPo/s400/FEDERASI.png" alt="perbedaan otonomi daerah dan federasi"/>


Pembahasan otonomi daerah yang ada saat ini dan berlaku pada negara kesatuan republik indonesia bukan karena ada dengan begitu saja tetapi, dengan berbagai proses sejarah panjang tetapi dalam pembahan ini, akan memfokuskan pembahasan pada perbendaannya otonomi daerah dan federasi,  karena dalam pelaksanaan otonomi daerah di berbagai negara berbeda disebabkan banyak faktor yaitu sebagai berikut :
  • Dasar dan tujuan Negara;
  • Karakteristik politik ketatanegaraan; 
  • Kesepakatan kolektif penyelenggara Negara: dan
  • Keinginan masyarakatnya sendiri, 
Dalam perkembangannya bisa kita bedakan seperti, Amerika Serikat, dan Negara tetagga kita Malaysia kerana berdasarkan beberapa karateristik tersebut diatas, sperti Amerika Serikat (USA) memiliki Prinsip Pemerintahan federasinya dengan sistem otonominya yang menyerahkan kewenangannya kepada pemerintah pusat, dan Indonesia dengan sistem pemerintahan, pusat menyerahkan kewenangan kepada Daerah.

Minggu, 02 Februari 2020

DAMPAK APBD TERHADAP PEREKONOMIAN





Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan sebagai rancangan keuangan yang dibahas pada stiap tahunnya oleh pemerintah daerah. sebagaimana dalam UUD Nomor 23 Tahun 2012 didefenisikan sebgai rencana keuangan tahunan Daerah yang di tetapkan dengan Perda (Peraturan Daerah) yang disetujui oleh Pemerintah daerah Dan DPRD. Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

BACA ....!!!! JUGA PENGERTIAN APBD Tujuan, Fungsi dan Unsur - Unsur

Dalam penyusunannya APBD memiliki tujuan yaitu sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran  dalam melaksanakan tugas pemerintah daerah untuk meningkatkan produksi, memberi kesempatan kerja, dan menumbuhkan perekonomian, untuk mencapai kemakmuran masyarakat. Sehingga dengan adanya APBD pemerintah daerah dapat mengontrol  dan mengindari, kesalahan, pemborosan, dan penyelewengan yang merugikan Keuangan daerah. 
Dalam penerapanya APBD memiliki beberapa fungsi antara lain sebagai berikut :
  1. fungsi Otorisasi; Fungsi otorisasi berarti APBD menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
  2. Fungsi Perencanaan; Fungsi perencanaan berarti APBD menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
  3. Fungsi Pengawasan; Fungsi pengawasan berarti APBD menjadi pedoman untuk menilai (mengawasi) apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah daerah sudah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
  4. Fungsi Alokasi; Fungsi alokasi berarti APBD dalam pembagiannya harus diarahkan dengan tujuan untuk mengurangi pengangguran, pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian. Dan,
  5. Fungsi Distribusi; Fungsi distribusi berarti APBD dalam pendistribusiannya harus memerhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Ditinjau dari fungsi manfaat tersebut diatas APBD merupakan salah satu hal yang cukup mendasar dan menjadi sumber utama dalam mendorong dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi suatu daerah, ketika APBD mengalami kendala dalam pembahasannya atau terlambatnya dalam realisasinya maka akan berdampak buruk pada aktivitas dan laju perekonomian maupun dalam pembangunan di daerah. Adapun dampak yang akan ditimbulkannya antara lain sebgai berikut:

  1. APBD mampu memberikan pedoman bagi kegiatan pembangunan ekonomi di daerah. Karena berdasarkan APBD Pemerintah daerah memiliki acuan sebagai pedoman yang jelas dalam mengarahkan kegitaan dan perekonomian sesuai apa yang diharpkan. olehnya itu, ketika APBD mengalami keterlambatan dalam pengesahan maka akan mengganggu kegiatan - kegiatan yang harusnya sudah dapat dilakukan pada awal tahun, baik kegiatan yang berkaitan dengan aktifitas perekonomian masyarakat maupun pembangunan fisik dan lain-lainnya.
  2. APBD dapat digunakan sebagai alat perbaikan perekonomian. Apabila terjadi keterlambatan dalam pengesahan APBD akan semakin memperpanjang penderitaan masyarakat.
  3. APBD dapat memengaruhi perubahan harga di daerah. keterlambat pengesahan APBD akan menurunkan aktitas perekonomian atau membuat perekonomian lesu karena daya beli masyarakat (khususnya ASN) berkurang.
  4. APBD mampu memengaruhi tingkat produktivitas perusahaan. Apabila pemerintah daerah terlambat menetapkan APBD, tentu akan menghambat lalu lintas barang dan jasa, hal itu akan memengaruhi produktivitas perusahaan-perusahaan, seperti perusahaan yang menjual produknya ke daerah lain atau perusahaan yang mendatangkan bahan bakunya dari daerah lain.
  5. APBD dapat memengaruhi tingkat pemerataan distribusi pendapatan. ketika APBD terlambat dalam pembahasannya maka akan berdapak buruk pada tingkat pemerataan distribusi pendapatan dalam masyarakat.
Tujuan APBD
Pada dasarnya tujuan penyusunan APBD disusun sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran penyelenggara negara di daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat. Dengan APBD maka pemborosan, penyelewengan, dan kesalahan dapat dihindari.

Adapun tujuan APBD yang lain antara lain yaitu sebgai berikut :

  1. Membantu pemerintah dalam hal ini pemerintah daerah mencapai tujuan fiskal
  2. Meningkatkan pengaturan atau kordinasi setiap bagian-bagian yang berada pada lingkungan pemerintah daerah.
  3. Membantu menghadirkan dan menciptakan efisensi dan keadilan terhadap penyediaan barang dan jasa publik dan umum.
  4. Menciptakan perioritas belanja atau keutaman belanja pemerintahan daerah.
  5. Menghadirkan dan Meningkatkan transparansi pemerintah daerah terhadap masyarakat luas dan pemerintah daerah dapat mempertanggungjawabkan kepada Dewan Perwakila Rakyat (DPRD).

Terimah kasih !!!
Salam Anak Rantau


DOWNLOAD Form MODEL BB.RIWAYAT.HIDUP.CALON.KWK DOC.Word PKPU 08 tahun 2024

Pada artikel ini kami akan membahas dan menyiapkan file download dalam bentuk MS. Word, tentu dalam file ini yang akan di download ini, kawa...